RANTING
IPM
Apa itu ranting IPM? Ranting IPM adalah kesatuan anggota
di sekolah atau madrasah atau pondok pesantren atau masjid/ mushalla
atau panti asuhan atau desa atau
kelurahan yang berfungsi melakukan pembinaan dan pemberdayaan
anggota (ART IPM pasal 10 ayat
3). Sehingga yang disebut
dengan Pimpinan Ranting IPM tidak hanya yang berkedudukan di sekolah
Muhammadiyah saja, akan tetapi
juga yang berkedudukan di desa/kelurahan,
panti asuhan dan masjid/mushola.
Siapa anggota ranting
IPM? Anggotanya adalah pelajar muslim yang belajar di
sekolah Muhammadiyah maupun non- Muhammadiyah setingkat SMP
dan atau SMA, serta pelajar muslim yang berusia
12 tahun sampai 21 tahun yang mendaftar sebagai anggota Ikatan Pelajar
Muhammadiyah (AD IPM BaB V pasal 10). Namun, perlu ditekankan bahwa pelajar
merupakan kelas sosial yang menuntut ilmu
secara terus menerus serta memiliki hak
dan kewajiban dalam bidang pendidikan (AD
IPM pasal 9). Jadi bukan hanya
pelajar di sekolah saja yang boleh
menjadi anggota IPM, mereka yang sedang
melakukan pendidikan non formal diluar sekolahpun boleh menjadi
anggota IPM.
Bagaimana pengelolaanya? Pengelolaan
ranting di luar sekolah
dilaksanakan
sebagaimana
pengelolaan ranting di
sekolah yang dibina oleh Pimpinan Ranting
Muhammadiyah setempat atau ketua panti asuhan (ART IPM Pasal 10 ayat 5).
ORGANISASI
IPM RANTING
IPM ranting merupakan bagian dari IPM secara keseluruhan. Secara
hierarki, IPM ranting berada dibawah kepemimpinan IPM diatasnya. Berikut
ini penjenjangan dalam organisasi IPM:
1.
Pimpinan Pusat (PP);
2.
Pimpinan Wilayah (PW);
3.
Pimpinan Daerah (PD);
4.
Pimpinan Cabang (PC);
5.
Pimpinan Ranting (PR).
Adanya perjenjangan tersebut,
memberikan konsekuensi bagi IPM ranting. Konsekuensinya
meliputi:
1. Pimpinan Ranting membimbing anggota dalam amalan
kemasyarakatan dan hidup
beragama, meningkatkan
kesadaran
berorganisasi dan
beragama serta
menyalurkan
aktivitas dalam amal usaha IPM sesuai
bakat, minat, dan kemampuannya;
2.
Dalam
melaksanakan
kebijakan ekstern
yang menyangkut
masalah penting,
Pimpinan Ranting berkewajiban
berkonsultasi dengan kepala sekolah/ Pimpinan
Ranting Muhammadiyah/ Pengelola Panti Asuhan;
3. Pimpinan
Ranting di
perguruan Muhammadiyah tingkat
SMP/sederajat dan atau SMA/sederajat
dibina oleh kepala sekolah dan atau
yang dimandati oleh kepala
sekolah untuk membantunya
dalam upaya menggerakan IPM
ranting di sekolah yang bersangkutan;
4. Pimpinan Ranting yang berkedudukan
di luar sekolah Muhammadiyah, pembinaan dilakukan oleh
Pimpinan Ranting Muhammadiyah/Pengelola Panti Asuhan (ART IPM pasal 21).
5. PR IPM dilantik, disahkan, dan ditetapkan oleh pimpinan
6. IPM diatasnya, yaitu PC IPM atau PD IPM setempat;
7.
PR IPM sebagai bagian dari
pimpinan IPM diatasnya berkewajiban turut menghidupkan
aktivitas pimpinan IPM diatasnya;
8.
PR IPM sebagai bagian dari
pimpinan IPM diatasnya berhak untuk ambil
bagian dalam aktivitas pimpinan IPM diatasnya;
9.
PR IPM sebagai bagian dari
pimpinan IPM diatasnya berhak
turut serta dalam
menentukan kebijakan
pimpinan diatasnya
melalui jalur-jalur yang
telah diatur;
10. PR
IPM menjadi ujung
tombak perjuangan
IPM, sehingga harus senantiasa dipenuhi
sikap istiqomah dalam
berjuang dengan
cara-cara terbaik demi terwujudnya
tujuan ikatan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar