Laman

Slide

Sabtu, 14 Maret 2015

AD/ART IPM

AD / ART IPM hasil Keputusan Tanfidz Muktamar XVIII Ikiatan Pelajar Muhammadiyah tahun 2012 di Palembang Sumatera Selatan
 ANGGARAN DASAR
IKATAN PELAJAR MUHAMMADIYAH
BAB I
NAMA DAN TEMPAT KEDUDUKAN
Pasal 1
Nama dan Tempat Kedudukan
1. Organisasi ini bernama Ikatan Pelajar Muhammadiyah disingkat IPM, yang didirikan di Surakarta pada tanggal 5 Shafar 1381 Hijriyah bertepatan dengan tanggal 18 Juli 1961 Miladiyah. 
2. Ikatan Pelajar Muhammadiyah berkedudukan di Pimpinan Pusat.

BAB II
ASAS, IDENTITAS, LAMBANG, DAN SEMBOYAN
Pasal 2
Asas
Ikatan Pelajar Muhammadiyah berasaskan Islam
Pasal 3
Identitas
Ikatan Pelajar Muhammadiyah adalah Organisasi Otonom Muhammadiyah, merupakan gerakan Islam, dakwah amar maruf nahi munkar di kalangan pelajar, beraqidah Islam dan bersumber pada Al-Qur„an dan As-Sunnah Al-Maqbulah.
Pasal 4
Lambang
Lambang Ikatan Pelajar Muhammadiyah adalah segi lima berbentuk perisai runcing di bawah yang merupakan deformasi bentuk pena dengan jalur besar tengah runcing di bawah berwarna kuning, diapit oleh dua jalur berwarna merah dan dua jalur berwarna hijau dengan matahari bersinar sebagai keluarga Muhammadiyah di mana tengah bulatan matahari terdapat gambar buku dan tulisan Al-Quran surat Al-Qolam ayat 1 dan tulisan IPM di bawah matahari.
Pasal 5
Semboyan
IPM bersemboyan :
Nuun Walqolami Wamaa Yasthuruun
yang berarti : Nuun, demi pena dan apa yang mereka tulis.

BAB III
MAKSUD DAN TUJUAN SERTA USAHA
Pasal 6
Maksud dan Tujuan
Terbentuknya pelajar muslim yang berilmu, berakhlak mulia, dan terampil dalam rangka menegakkan dan menjunjung tinggi nilai-nilai ajaran Islam sehingga terwujud masyarakat Islam yang sebenar-benarnya.
Pasal 7
Usaha
1. Menanamkan kesadaran beragama Islam, memperteguh iman, menertibkan peribadatan dan mempertinggi akhlak karimah. 
2. Mempergiat dan memperdalam pemahaman agama Islam untuk mendapatkan kemurnian dan kebenaran-Nya.
 
3. Memperdalam, memajukan, dan meningkatkan ilmu pengetahuan,teknologi, sosial dan budaya.
 
4. Membimbing, membina, dan menggerakkan anggota guna meningkatkan fungsi dan peran IPM sebagai kader persyarikatan, umat, dan bangsa dalam menunjang pembanguan manusia seutuhnya menuju masyarakat Islam yang sebenar-benarnya.
5. Segala usaha yang tidak menyalahi ajaran Islam dengan mengindahkan hukum dan falsafah yang berlaku.
BAB IV
BASIS MASSA
Pasal 8
Basis Massa
Basis massa Ikatan Pelajar Muhammadiyah adalah pelajar.
Pasal 9
Pengertian Pelajar
Pelajar adalah kelas sosial yang menuntut ilmu secara terus-menerus serta memiliki hak dan kewajiban dalam bidang pendidikan.

BAB V
KEANGGOTAAN, KADER, DAN SIMPATISAN
Pasal 10
Anggota
Anggota IPM adalah:
1. Pelajar muslim yang belajar di sekolah Muhammadiyah maupun non Muhammadiyah setingkat SMP dan atau SMA. 
2. Pelajar muslim yang berusia 12 tahun sampai 21 tahun yang mendaftar sebagai anggota Ikatan Pelajar Muhammadiyah.
 
3. Mereka yang pernah menjadi anggota sebagaimana ketentuan ayat 1 dan 2, yang diperlukan oleh organisasi dengan usia maksimal genap 24 tahun.
 
4. Anggota sebagaimana tersebut dalam ayat 3 di atas yang karena terpilih menjadi pimpinan bias melanjutkan keanggotaannya sampai masa jabatannya selesai.
Pasal 11
Kader
Kader IPM adalah anggota yang telah mengikuti perkaderan serta mampu dan pernah menjadi penggerak inti ikatan.
Pasal 12
Simpatisan
Simpatisan adalah mereka yang menyetujui maksud dan tujuan IPM tetapi tidak memenuhi syarat sebagai anggota.

BAB VI
SUSUNAN, PEMBENTUKAN, PENETAPAN, PELEBURAN, DAN PEMEKARAN, ORGANISASI
Pasal 13
Susunan Organisasi
1. Ranting adalah kesatuan anggota di sekolah atau madrasah atau pondok pesantren atau desa/kelurahan atau panti asuhan. 
2. Cabang adalah kesatuan ranting-ranting di tingkat kecamatan. Cabang membawahi ranting
 
3. Daerah adalah kesatuan cabang dan atau ranting di tingkat kabupaten/kota. Daerah membawahi cabang dan atau ranting
 
4. Wilayah adalah kesatuan daerah di tingkat provinsi. Wilayah membawahi daerah, cabang dan ranting.
 
5. Pusat adalah kesatuan kesatuan anggota di tingkat nasional yang membawahi wilayah, daerah, cabang dan ranting.


Pasal 14
Penetapan Organisasi
1. Penetapan Wilayah dan Daerah dengan ketentuan luas lingkungannya ditetapkan oleh Pimpinan Pusat. 2. Penetapan Cabang dengan ketentuan luas lingkungannya ditetapkan oleh Pimpinan Wilayah. 
3. Penetapan Ranting dengan ketentuan luas lingkungannya ditetapkan oleh Pimpinan Daerah.

Pasal 15
Pembentukan, Peleburan, dan Pemekaran
Pembentukan, peleburan, dan pemekaran organisasi diatur oleh Pimpinan Pusat dan ditetapkan dalam Konpiwil.

BAB VII
PIMPINAN
Pasal 16
Pimpinan Pusat
1. Pimpinan Pusat adalah pimpinan tertinggi yang memimpin IPM secara nasional. 
2. Pimpinan Pusat dipilih dan ditetapkan dalam Muktamar dengan surat keputusan Pimpinan Pusat IPM.
 
3. Perubahan dan penambahan personil (reshuffle) Pimpinan Pusat menjadi wewenang Pimpinan Pusat dilaksanakan dalam pleno pimpinan yang menjamin adanya peningkatan efisiensi dan penyegaran jalannya kepemimpinan dan ditetapkan dengan surat keputusan serta diumumkan ke pimpinan wilayah.

Pasal 17
Pimpinan Wilayah
1. Pimpinan Wilayah adalah pimpinan dalam wilayah dan melaksanakan kepemimpinan di wilayahnya. 
2. Pimpinan Wilayah dipilih dan ditetapkan dalam Musyawarah Wilayah dengan surat keputusan Pimpinan Pusat.
 
3. Pimpinan Wilayah adalah wakil Pimpinan Pusat di wilayahnya.
 
4. Perubahan dan penambahan personal (reshuffle) Pimpinan Wilayah menjadi wewenang Pimpinan  Wilayah dilaksanakan dalam pleno pimpinan yang menjamin adanya peningkatan efisiensi dan penyegaran jalannya kepemimpinan dan ditetapkan dengan surat keputusan Pimpinan Pusat serta
   diumumkan ke pimpinan
Pasal 18
Pimpinan Daerah
1. Pimpinan Daerah adalah pimpinan dalam daerah dan melaksanakan kepemimpinan di daerahnya. 
2. Pimpinan Daerah dipilih dan ditetapkan dalam Musyawarah Daerah dengan surat keputusan Pimpinan  Wilayah.
 
3. Pimpinan Daerah karena jabatannya adalah menjadi wakil Pimpinan Wilayah di daerahnya.
 
4. Perubahan dan penambahan personal (Reshuffle) Pimpinan Daerah menjadi wewenang Pimpinan  Daerah dilaksanakan dalam pleno pimpinan yang menjamin adanya peningkatan efisiensi dan  penyegaran jalannya kepemimpinan dan ditetapkan dengan surat keputusan Pimpinan Wilayah serta  diumumkan ke pimpinan cabang dan atau ranting.
Pasal 19
Pimpinan Cabang
1. Pimpinan Cabang adalah pimpinan dalam cabang dan melaksanakan kepemimpinan di Cabangnya. 
2. Pimpinan Cabang dipilih dan ditetapkan dalam Musyawarah Cabang dengan surat keputusan Pimpinan Daerah.
 
3. Pimpinan Cabang karena jabatannya adalah menjadi wakil Pimpinan Daerah di cabangnya.
 
4. Perubahan dan penambahan personal (Reshuffle) Pimpinan Cabang menjadi wewenang Pimpinan  Cabang dilaksanakan dalam pleno pimpinan
 yang menjamin adanya peningkatan efisiensi dan penyegaran jalannya kepemimpinan dan ditetapkan dengan surat keputusan Pimpinan Daerah serta diumumkan ke pimpinan ranting..
Pasal 20
Pimpinan Ranting
1. Pimpinan Ranting adalah pimpinan dalam ranting dan melaksanakan kepemimpinan di rantingnya. 
2. Pimpinan Ranting dipilih dan ditetapkan dalam Musyawarah Ranting dengan surat keputusan pimpinan  di atasnya.
 
3. Pimpinan Ranting karena jabatannya adalah menjadi wakil Pimpinan Cabang di rantingnya.
 
4. Penambahan dan perubahan personal (Reshuffle) Pimpinan Ranting menjadi wewenang Pimpinan Ranting dilaksanakan dalam pleno pimpinan yang menjamin adanya peningkatan efisiensi dan penyegaran jalannya kepemimpinan dan ditetapkan dengan surat keputusan pimpinan di atasnya.
Pasal 21
Pemilihan Pimpinan
1. Pemilihan Pimpinan dilakukan pada musyawarah tertinggi masing-masing tingkatan struktur dengan
    sistem pemilihan formatur.
 
2. Syarat anggota pimpinan dan cara pemilihan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
Pasal 22
Pergantian Pimpinan
1. Pergantian pimpinan yang dimaksud adalah pergantian pimpinan dalam periode tertentu 
2. Pimpinan IPM yang telah habis masa jabatannya, tidak lagi menjalankan tugas dan fungsinya
 
3. Pergantian pimpinan harus menjamin adanya peningkatan kualitas kepemimpinan
 
4. pergantian pimpinan dinyatakan sah jika sudah terjadi serah terima jabatan yang dilakukan pada saat pergantian ketua umum yang baru
 
5. Serah terima jabatan dilakukan pada saat pergantian Ketua Umum yang baru.
Pasal 23
Masa Jabatan Pimpinan
1. Masa jabatan Pimpinan Pusat, Pimpinan Wilayah, Pimpinan Daerah, dan Pimpinan Cabang selama  2 tahun. Sedangkan Pimpinan Ranting selama 1 tahun.
2. Masa jabatan terhitung mulai dari terpilihnya Ketua Umum yang dilakukan pada saat permusyawaratan tertinggi di masing-masing tingkatan struktur.
3. Jabatan Ketua Umum di setiap tingkatan struktur dijabat maksimal satu kali masa jabatan.
4. Jabatan anggota pimpinan di setiap tingkatan struktur maksimal selama dua kali periode secara berturut-turut.
Pasal 24
Perangkapan Jabatan
1. Rangkap jabatan disetiap tingkatan struktur IPM adalah dilarang. 
2. Rangkap jabatan dalam Organisasi Otonom Muhammadiyah, dan kepemudaan lainnya hanya dapat dibenarkan setelah mendapat izin dari pimpinan yang bersangkutan.
 
3. Rangkap jabatan dengan organisasi politik dan/atau organisasi massa yang berafiliasi dengan organisasi politik adalah dilarang.
 
4. Rangkap jabatan dengan organisasi kepelajaran lainnya adalah dilarang.
Pasal 25
Perubahan Pimpinan
1. Perubahan pimpinan yang dimaksud adalah perubahan komposisi pimpinan baik berupa penambahan, pengurangan, dan perubahan tugas bidang. 
2. Perubahan pimpinan harus menjamin adanya peningkatan kualitas kepemimpinan

BAB VIII
LEMBAGA IPM
Pasal 26
Lembaga IPM
1. Pimpinan IPM dapat membentuk lembaga IPM.
2. Lembaga IPM adalah badan pembantu pimpinan yang melaksanakan hal-hal yang tidak dapat ditangani langsung oleh pimpinan dalam hal pelaksanaan dan pengembangan operasional program. 
3. Pimpinan IPM mempunyai wewenang membuat pedoman untuk mengatur lembaga IPM.

BAB IX
PERMUSYAWARATAN
Pasal 27
Muktamar
1. Muktamar adalah permusyawaratan tertinggi dalam ikatan yang diselenggarakan oleh dan atas tanggung jawab Pimpinan Pusat. 
2. Muktamar diselenggarakan setiap 2 (dua) tahun sekali.
Pasal 28 
Muktamar Luar Biasa
 
 (MLB)
1. Muktamar Luar Biasa adalah Muktamar yang diselenggarakan apabila keberadaan ikatan dalam bahaya dan atau terancam dibubarkan, yang Konpiwil tidak berwenang untuk memutuskan dan tidak dapat ditangguhkan sampai Muktamar berikutnya. 
2. Muktamar Luar Biasa diadakan oleh Pimpinan Pusat atas Keputusan Konpiwil.
Pasal 29
Konferensi Pimpinan Wilayah
(Konpiwil)
1. Konferensi Pimpinan Wilayah adalah permusyaratan tertinggi ikatan setelah Muktamar yang diselenggarakan oleh dan atas tanggung jawab Pimpinan Pusat. 
2. Konferensi Pimpinan Wilayah diselenggarakan sekurang-kurangnya sekali dalam satu periode.
Pasal 30
Musyawarah Wilayah
(Muswil)
1. Musyawarah Wilayah adalah permusyawaratan tertinggi di tingkat wilayah yang diselenggarakan oleh dan atas tangung jawab Pimpinan Wilayah.
2. Musyawarah Wilayah diselenggarakan setiap 2 (dua) tahun sekali.

Pasal 31
Konferensi Pimpinan Daerah
(Konpida)
1. Konferensi Pimpinan Daerah adalah permusyawaratan tertinggi tingkat wilayah setelah Musyawarah  Wilayah yang diselenggarakan oleh dan atas tanggungjawab Pimpinan Wilayah. 
2. Konferensi Pimpinan daerah diselenggarakan sekurang-kurangnya sekali dalam satu priode.
Pasal 32
Musyawarah Daerah
(Musda)
1. Musyawarah Daerah adalah permusyaratan tertinggi di tingkat daerah yang diselenggarakan oleh dan atas tanggung jawab Pimpinan Daerah. 
2. Musyawarah daerah diselenggarakan setiap 2 (dua) tahun sekali.
Pasal 33
Konferensi Pimpinan Cabang
(Konpicab)
1. Konferensi Pimpinan Cabang adalah permusyawaratan tertinggi di tingkat daerah setelah Musda, yang diselenggarakan oleh dan atas tanggung jawab Pimpinan Daerah. 
2. Konferensi Pimpinan Cabang diselenggarakan sekurang-kurangnya sekali dalam satu periode.
Pasal 34
Musyawarah Cabang
(Muscab)
1. Musyawarah Cabang adalah permusyawaratan tertinggi di tingkat Cabang yang diselenggarakan oleh  dan atas tanggung jawab Pimpinan Cabang. 
2. Musyawarah Cabang diselenggarkan setiap 2 (dua) tahun sekali.
Pasal 35
Konferensi Pimpinan Ranting
(Konpiran)
1. Konferensi Pimpinan Ranting adalah permusyawarata tertinggi di tingkat ranting setelah Musran, yang diselenggarakan oleh dan atas tanggung jawab Pimpinan Cabang. 
2. Konferensi Pimpinan Ranting diselenggarakan sekurang-kurangnya sekali dalam satu periode.
Pasal 36
Musyawarah Ranting
(Musran)
1. Musyawarah Ranting adalah permusyawaratan tertinggi di tingkat ranting yang diselenggarakan oleh dan atas tanggungjawab Pimpinan Ranting. 
2. Musyawarah Ranting di selenggarakan setiap 1 (satu) tahun sekali.
Pasal 37
Keabsahan dan Keputusan Permusyawaratan
1. Permusyawaratan dapat berlangsung tanpa memandang jumlah yang hadir, asal yang bersangkutan telah diundang secara sah. 
2. Keputusan permusyawaratan diusahakan diambil berdasarkan musyawarah mufakat dan apabila tidak tercapai diambil dengan pemungutan suara maka putusan dengan suara terbanyak.
 
3. Keputusan Muktamar berlaku setelah diberitahukan kepada Pimpinan Pusat Muhammadiyah dan ditanfidzkan oleh Pimpinan Pusat IPM.
 
4. Keputusan Muswil, Musda, dan Muscab berlaku setelah diberitahukan kepada Pimpinan Muhammadiyah setingkat dan disahkan oleh pimpinan di atasnya.
5. Keputusan Musran berlaku setelah diberitahukan kepada pimpinan sekolah atau Pimpinan Ranting Muhammadiyah setempat dan disahkan oleh pimpinan di atasnya.
6. Keputusan Konpiwil, Konpida, Konpicab dan Konpiran berlaku setelah ditanfidzkan oleh Pimpinan yang bersangkutan dan diberitahukan kepada Pimpinan Muhammadiyah setingkat.
Pasal 38
Tanfidz
1. Tanfidz adalah pernyataan berlakunya keputusan setiap permusyawratan (Muktamar, Konpiwil, Muswil, Konpida, Musda, Konpicab, Muscab, Konpiran, dan Musran) dan rapat pleno yang ada di IPM. 
2. Keputusan Muktamar dan Konferensi Pimpinan Wilayah dan rapat berlaku sejak ditanfidzkan oleh  Pimpinan Pusat dan diberitahukan kepada Pimpinan Pusat Muhammadiyah.
 
3. Keputusan Muswil, Konpida, Musda, Konpicab, Muscab, Konpiran, dan Musran, serta rapat berlaku setelah ditanfidzkan oleh pimpinan masing-masing tingkatan struktur setelah mendapat pengesahan  dari pimpinan di atasnya dan diberitahukan kepada pimpinan Muhammadiyah di masing-masing tingkatan struktur.
 
4. Tanfidz bersifat redaksional, mempertimbangkan kemaslahatan dan tidak bertentangan dengan  Anggaran dasar dan Anggaran Rumah Tangga IPM.

BAB X
RAPAT
Pasal 39
Rapat dibedakan menjadi dua jenis : Rapat Pimpinan dan Rapat Kerja.

BAB XI
KEUANGAN DAN KEKAYAAN
Pasal 40
Pengertian
Keuangan dan Kekayaan IPM adalah semua harta benda yang diperoleh dari sumber yang sah dan halal serta digunakan untuk kepentingan pelaksanaan organisasi.
Pasal 41
Sumber
Keuangan IPM diperoleh dari:
1. Iuran Anggota 
2. Uang Pangkal
 
3. Bantuan rutin dari Pimpinan Muhammadiyah setingkat.
 
4. Sumber lain yang halal dan tidak mengikat.
Pasal 42
Pengolalan dan Pengawasan
Ketentuan mengenai pengelolaan dan pengawasan keuangan dan kekayaan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.

BAB XII
LAPORAN
Pasal 43
Laporan
Pimpinan IPM semua tingkatan struktur wajib membuat laporan perkembangan organisasi, laporan pertanggungjawaban, laporan kebijakan dan keuangan disampaikan kepada permusyawaratan masing-masing tingkatan struktur.

BAB XIII
ANGGARAN RUMAH TANGGA
Pasal 44
Anggaran Rumah Tangga
1. Anggaran Rumah Tangga menjelaskan Anggaran Dasar dan mengatur segala sesuatu yang belum diatur dalam Anggaran Dasar ini. 
2. Anggaran Rumah Tangga disahkan oleh Muktamar.

BAB XIV
PEMBUBARAN
Pasal 45
Pembubaran
1. Pembubaran dan atau perubahan konstitusi Ikatan Pelajar Muhammadiyah menjadi wewenang  Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Muktamar IPM, dan Muktamar Luar Biasa IPM. 
2. Pembubaran IPM ditetapkan oleh Tanwir atau Muktamar Muhammadiyah atas usulan PP Muhammadiyah.
 
3. Sesudah Ikatan Pelajar Muhammadiyah bubar, segala hak miliknya menjadi hak milik Muhammadiyah.

BAB XV
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR
Pasal 46
Perubahan Anggaran Dasar
1. Anggaran Dasar hanya dapat diubah di forum Muktamar dan Muktamar Luar Biasa 
2. Perubahan Anggaran Dasar dinyatakan sah apabila diputuskan oleh sekurang-kurangnya atas persetujuan 2/3 jumlah peserta penuh Muktamar yang hadir.
 
3. Rencana perubahan Anggaran Dasar diusulkan oleh Konpiwil dan harus sudah tercantum dalam acara  Muktamar.

BAB XVI
PENUTUP
Pasal 47
Penutup
1. Anggaran Dasar ini disusun sebagai penyempurnaan dan pengganti Anggaran Dasar sebelumnya, disahkan pada tanggal 26 November 2012 dalam Muktamar Ikatan Pelajar Muhammadiyah XVIII di Palembang dan dinyatakan berlaku sejak ditanfidzkan.
2. Setelah Anggaran Dasar ini ditetapkan, maka Anggaran Dasar sebelumnya dinyatakan tidak berlaku lagi.




 ANGGARAN RUMAH TANGGA
Ikatan Pelajar Muhammadiyah
Pasal 1
Keberadaan Organisasi
Ikatan Pelajar Muhammadiyah berdiri pada tanggal 5 Shafar 1381 Hijriyah, bertepatan dengan tanggal 18 Juli 1961 dalam Konferensi Pemuda Muhammadiyah di Surakarta. Ikatan Pelajar Muhammadiyah pernah mengalami perubahan menjadi Ikatan Remaja Muhammadiyah (IRM) yang ditetapkan dengan Surat Keputusan Pimpinan Pusat IRM No.VI/PP.IRM/1992 tertanggal 24 Rabiul Akhir 1413 Hijriyah, bertepatan tanggal 22 Oktober 1992 dan disahkan oleh Pimpinan Pusat Muhammadiyah melalui SK No.53/SK/IV.13/1.b/1992 tertanggal 22 Jumadil „Ula 1413 Hijriyah bertepatan pada tanggal 18 November 1992. Pada tanggal 28 Syawal 1429 Hijriyah bertepatan pada tanggal 28 Oktober 2008 pada Muktamar IRM di Surakarta kembali lagi menjadi Ikatan Pelajar Muhammadiyah (IPM)
Pasal 2
Kedudukan Pimpinan Pusat
Pimpinan Pusat IPM berkedudukan di Yogyakarta. Sedangkan penyelenggaraan aktivitasnya berada di dua kantor yaitu di Yogyakarta dan Jakarta.
Pasal 3
Lambang
1. Lambang Ikatan Pelajar Muhamadiyah sebagaimana tersebut dalam Anggaran Dasar adalah sebagai berikut :

2. Makna Lambang IPM adalah:
a. Bentuk segi lima perisai, runcing dibawah merupakan deformasi bentuk pena. 
b. Warna kuning berarti keagungan dan ketuhanan; putih berarti kesucian; merah berarti keberanian, Warna hijau menunjukan agar ilmu yang didapatkan dapat mempertebal iman.
 
c. Gambar matahari yang berwarna kuning yang menunjukan bahwa IPM adalah keluarga besar Muhammadiyah.
 
d. Di tengah bulatan matahari terdapat gambar buku berarti pengetahuan. Atau bisa juga berarti  Al-Qur
an yang suci (putih). 
e. Di bawah bulatan matahari terdapat tulisan ayat Al-quran, surat Al Qalam ayat 1 yang berbunyi “Nuun Walqolami Wamaa Yasthuruun”
 (dalam tulisan arab). Artinya: Nuun, Demi pena dan apa yang dituliskannya. 
f. Tulisan Al-Quran tersebut ditulis dengan menggunakan huruf Arab, warna hitam dan merupakan semboyan IPM. Huruf IPM berwarna merah dengan kontur hitam. Merah berarti berani serta aktif menyampaikan dakwah Islam karena IPM mengemban tugas sebagai pelopor, pelangsung dan penyempurna amal usaha Muhammadiyah.
Pasal 4
Bendera
1. Bendera Ikatan Pelajar Muhamadiyah berbentuk persegi panjang berukuran panjang berbanding lebarnya dua berbanding tiga berwarna dasar kuning, di bagian tengah bergambar lambang Ikatan Pelajar Muhammadiyah dengan tulisan IKATAN PELAJAR MUHAMMADIYAH font Arial berwarna merah
2. Warna kuning dalam dasar bendera berarti keagungan dan ketuhanan yang menggambarkan kejayaan dan keluhuran budi
 
3. Ketentuan lain tentang lambang dan bendera ditetapkan oleh Pimpinan Pusat.
Pasal 5
Pengajuan Menjadi Anggota
1. Pengajuan menjadi anggota diajukan secara tertulis kepada Pimpinan Ranting atau cabang atau Daerah. 
2. Pimpinan Daerah selambat-lambatnya 6 (enam) bulan sekali melaporkan tentang keanggotaan di daerah Kepada Pimpinan Wilayah dan Pimpinan Pusat.
 
3. Bagi mereka yang telah memenuhi persyaratan menjadi anggota, berhak mendapatkan kartu anggota.
 
4. Ketentuan pelaksanaan dan pembuatan KTA diatur oleh Pimpinan Pusat.
Pasal 6
Kewajiban dan Hak Anggota
1. Setiap anggota Ikatan Pelajar Muhammadiyah wajib untuk:
    a. Setia pada perjuangan IPM. 
    b. Taat pada keputusan dan peraturan IPM.
 
    c. Menjaga nama baik IPM, dan menjadi teladan utama sebagai pelajar muslim.
 
    d. Turut mendukung kebijakan dan amal perjuangan IPM.
 
    e. Membayar Uang Pangkal dan Iuran Anggota yang ditetapkan oleh Pimpinan Pusat IPM.
 
2. Hak Anggota:
 
    a. Memiliki kartu tanda anggota IPM.
 
    b. Memberikan saran dan menyatakan pendapat demi kebaikan organisasi.
 
    c. Mendapatkan pengkaderan dari IPM.
 
    d. Berhak memilih dan dipilih dalam permusyawaratan pada tingkatan struktur pimpinannya
Pasal 7
Kewajiban dan Hak Kader
1. Kewajiban Kader: 
    a. Setia pada perjuangan IPM.
 
    b. Taat pada keputusan dan peraturan IPM.
 
    c. Menegakkan dan menjunjung nama baik IPM dan Muhammadiyah.
 
    d. Menjadi teladan yang utama sebagai pelajar muslim.
 
    e. Turut mendukung dan melaksanakan kebijakan dan amal perjuangan IPM.
    f. Menjadi penggerak dalam melaksanakan kebijakan dan amal perjuangan IPM.
2. Hak Kader: 
    a. Menyatakan pendapat didalam dan di luar permusyawaratan.
 
    b. Memilih dan dipilih didalam permusyawaratan pada tingkatan struktur kepemimpinannya
 
    c. Mendapatkan pembinaan secara terus menerus dari IPM.
Pasal 8 
Pemberhentian Anggota
1. Anggota berhenti karena: 
    a. Meninggal dunia
 
    b. Keluar dari Islam
 
    c. Meminta berhenti atas kehendak sendiri.
 
    d. Diberhentikan
 
    e. Habis masa keanggotaannya.
2. Anggota diberhentikan oleh Pimpinan karena: 
    a. Melakukan tindakan yang bertentangan dengan prinsip-prinsip dasar perjuangan IPM.
 
    b. Melakukan tindakan yang merugikan dan merusak nama baik organisasi.
 
    c. Melakukan tindak pidana dan terbukti kesalahannya di depan pengadilan.
 
3. Anggota yang diberhentikan berhak mengajukan keberatan kepada tingkatan struktur yang  memberhentikan. Apabila tingkatan struktur yang bersangkutan menolak maka anggota yang diberhentikan berhak naik banding kepada tingkatan struktur di atasnya.
 
4. Putusan pemberhentian anggota harus diumumkan.
Pasal 9
Ranting
1. Ranting adalah kesatuan anggota di sekolah atau madrasah atau pondok pesantren atau  masjid/mushalla atau panti asuhan atau desa atau kelurahan yang berfungsi melakukan pembinaan dan  pemberdayaan anggota.
2. Syarat pendirian Ranting sekurang-kurangnya mempunyai: 
    a. Pengajian pimpinan secara rutin sekurang-kurangnya dua dalam sebulan
 
    b. Pengajian umum secara rutin sekurang-kurangnya satu dalam sebulan
 
    c. Memiliki sekolah atau masjid/mushalla sebagai pusat kegiatan
 
    d. Pimpinan ranting terdiri atas sekurang-kurangnya 10 orang
3. Pengesahan pendirian Ranting dan ketentuan luas lingkungannya ditetapkan oleh Pimpinan Daerah  dengan surat keputusan. 
4. Pembina IPM di sekolah Muhammadiyah tingkat SMP/sederajat dan atau SMU/sederajat adalah Kepala Sekolah atau orang yang ditunjuk oleh Kepala Sekolah.
 
5. Pembina IPM di ranting non sekolah adalah Pimpinan Ranting Muhammadiyah/Ketua Panti Asuhan.
6. Syarat Pembina IPM Ranting adalah alumni IPM dan atau Angkatan Muda Muhammadiyah.
Pasal 10
Cabang
1. Cabang didirikan atas rekomendasi Pimpinan Cabang Muhammadiyah dan atau Musyawarah Cabang IPM kemudian disahkan oleh Pimpinan Wilayah IPM dengan Surat Keputusan. 
2. Surat Keputusan sebagaimana yang dimaksud dalam ayat 1 di atas ditembuskan kepada PD, dan PP IPM serta Pimpinan Cabang Muhammadiyah setempat.
 
3. Syarat pendirian Cabang sekurang-kurangnya mempunyai:
 
    a. 2 (dua) Pimpinan Ranting
 
    b. Pengajian pimpinan secara rutin sekurang-kurangnya dua kali dalam sebulan
 
    c. Pengajian umum secara rutin tingkat Cabang sekurang-kurangnya sekali dalam sebulan
 
    d. Pembahasan masalah agama dan pengembangan pemikiran Islam
 
    e. Pelatihan kader pimpinan tingkat cabang
 
4. Cabang membawahi Ranting.
Pasal 11
Daerah
1. Daerah didirikan atas rekomendasi Pimpinan Daerah Muhammadiyah dan atau Musyawarah Daerah  IPM kemudian disahkan oleh Pimpinan Pusat IPM dengan Surat Keputusan. 
2. Surat Keputusan sebagaimana yang dimaksud dalam ayat 1 di atas ditembuskan kepada PW IPM, Pimpinan Daerah Muhammadiyah (PDM), dan Pimpinan Wilayah Muhammadiyah (PWM) setempat.
 
3. Syarat pendirian daerah sekurang-kurangnya mempunyai:
 
    a. Pengajian pimpinan secara rutin sekurang-kurangnya dua kali dalam sebulan
 
    b. Pengajian umum secara rutin tingkat Daerah sekurang-kurangnya sekali dalam sebulan
 
    c. Pembahasan masalah agama dan pengembangan pemikiran Islam
 
    d. Pelatihan kader Pimpinan tingkat daerah
 
4. Daerah membawahi Cabang dan Ranting.
Pasal 12
Wilayah
1. Wilayah didirikan atas rekomendasi Pimpinan Wilayah Muhammadiyah dan atau Musyawarah Wilayah  IPM kemudian disahkan oleh Pimpinan Pusat IPM dengan Surat Keputusan. 
2. Surat Keputusan sebagaimana yang dimaksud dalam ayat 1 diterbitkan oleh PP IPM, dan ditembuskan kepada Pimpinan Wilayah Muhammadiyah (PWM) setempat, dan Pimpinan Pusat Muhammadiyah.
 
3. Syarat pendirian Wilayah sekurang-kurangnya mempunyai:
 
    a. 3 (tiga) pimpinan daerah
 
    b. Pengajian pimpinan secara rutin sekurang-kurangnya dua kali dalam sebulan
 
    c. Pengajian umum secara rutin tingkat Daerah sekurang-kurangnya sekali dalam sebulan
 
    d. Pembahasan masalah agama dan pengembangan pemikiran Islam
 
    e. Pelatihan kader pimpinan tingkat Wilayah
 
4. Wilayah membawahi Daerah, Cabang, dan Ranting.
Pasal 13
Pusat
1. Pusat ditetapkan berdasarkan Keputusan Muktamar. 
2. Pusat membawahi Wilayah, Daerah, Cabang, dan Ranting.
Pasal 14
Sifat Kepemimpinan
Kepemimpinan IPM bersifat kolektif-kolegial. Artinya, dalam melaksanakan dan memutuskan segala sesuatu dilakukan secara bersama-sama dengan penuh pertimbangan.
Pasal 15
Susunan Pimpinan
Susunan Pimpinan terdiri atas :
1. Pimpinan Pusat 
2. Pimpinan Wilayah
 
3. Pimpinan Daerah
 
4. Pimpinan Cabang
 
5. Pimpinan Ranting

Pasal 16
Pimpinan Pusat
1. Pimpinan Pusat menentukan kebijakan IPM berdasarkan keputusan Muktamar dan Konferensi Pimpinan  Wilayah serta pedoman atau petunjuk Pimpinan Pusat Muhammadiyah.
2. Pimpinan pusat mentanfidzkan permusyawaratan tingkat pusat, memimpin dan mengawasi pelaksanaan kebijakan IPM. 
3. Untuk melaksanakan tugas dan kewajibannya, Pimpinan Pusat membuat pedoman kerja dan pembagian  tugas serta wewenang antar anggota Pimpinan Pusat.
 
4. Dalam melaksanakan kebijakan ekstern yang menyangkut masalah penting, Pimpinan Pusat berkewajiban konsultasi dengan Pimpinan Pusat Muhammadiyah.
 
5. Pimpinan Pusat dapat membentuk perwakilan yang wewenang dan kedudukannya ditentukan dalam rapat pleno PP atas dasar ketentuan Muktamar.
 
6. Personal pimpinan Pusat harus berdomisili di Yogyakarta dan atau Jakarta
Pasal 17
Pimpinan Wilayah
1. Pimpinan Wilayah menentukan kebijakan IPM dalam wilayahnya berdasarkan garis kebijakan pimpinan  di atasnya dan keputusan permusyawaratan wilayah. 
2. Pimpinan Wilayah mentanfidzkan keputusan-keputusan permusyawaratan wilayah, memimpin dan mengawasi pelaksanaan kebijakannya.
 
3. Pimpinan Wilayah memimpin dan mengawasi pelaksanaan kebijakan atau instruksi Pimpinan Pusat di  wilayahnya.
 
4. Untuk melaksanakan tugas dan kewajibannya, Pimpinan Wilayah membuat pedoman kerja dan pembagian tugas serta wewenang antar personil Pimpinan Wilayah atas dasar pedoman kerja yang dibuat oleh PP IPM.
 
5. Pimpinan Wilayah membimbing dan meningkatkan kegiatan daerah dalam wilayahnya.
 
6. Dalam melaksanakan kebijaksanaan ekstern yang menyangkut masalah penting, Pimpinan Wilayah berkewajiban berkonsultasi dengan Pimpinan Wilayah Muhammadiyah.
 
7. Pimpinan Wilayah dapat membentuk Perwakilan Pimpinan Wilayah sesuai dengan keputusan Musyawarah Wilayah.
 
8. Personal Pimpinan Wilayah berdomisili di tempat kedudukan Pimpinan Wilayah, dan apabila tidak demikian maka harus mendapatkan persetujuan dalam permusyawaratan tingkat Wilayah.
Pasal 18
Pimpinan Daerah
1. Pimpinan Daerah menentukan kebijakan IPM dalam daerahnya berdasarkan garis kebijakan pimpinan di atasnya dan keputusan permusyawaratan daerah. 
2. Pimpinan Daerah mentanfidzkan keputusan-keputusan permusyawaratan daerah, memimpin, dan mengawasi pelaksanaan kebijakannya.
 
3. Pimpinan Daerah memimpin dan mengawasi pelaksanaan kebijakan atau instruksi Pimpinan Pusat dan Pimpinan Wilayah.
 
4. Untuk melaksanakan tugas dan kewajibannya, Pimpinan Daerah membuat pedoman kerja dan pembagian tugas serta wewenang antar personal Pimpinan Daerah atas dasar pedoman kerja yang dibuat oleh PP IPM.
 
5. Pimpinan Daerah membimbing dan meningkatkan amal usaha atau kegiatan cabang dan atau ranting dalam daerahnya.
 
6. Dalam melaksanakan kebijaksanaan ekstern yang menyangkut masalah penting, Pimpinan Daerah  berkewajiban berkonsultasi dengan Pimpinan Daerah Muhammadiyah.
 
7. Personal Pimpinan Daerah berdomisili di tempat kedudukan Pimpinan Daerah, dan apabila tidak  demikian maka harus mendapatkan persetujuan dalam permusyawaratan tingkat Daerah.
Pasal 19
Pimpinan Cabang
1. Pimpinan Cabang menentukan kebijakan IPM dalam cabangnya berdasarkan garis kebijakan pimpinan  di atasnya dan keputusan permusyawaratan cabang. 
2. Pimpinan Cabang mentanfidzkan keputusan-keputusan permusyawaratan cabang, memimpin dan mengawasi pelaksanaan kebijakannya.
 
3. Pimpinan Cabang memimpin dan mengawasi pelaksanaan kebijakan/instruksi Pimpinan Pusat, Pimpinan Wilayah dan Pimpinan Daerah.
 
4. Untuk melaksanakan tugas dan kewajibannya, Pimpinan Cabang membuat pedoman kerja dan pembagian tugas wewenang antar personal Pimpinan Cabang atas dasar pedoman kerja yang dibuat oleh PP IPM.
 
5. Pimpinan Cabang membimbing dan meningkatkan amal usaha/kegiatan ranting-ranting dalam cabangnya.
 
6. Dalam melaksanakan kebijakan ekstern yang menyangkut masalah penting, Pimpinan Cabang berkewajiban berkonsultasi dengan Pimpinan Cabang Muhammadiyah.
 
7. Personal Pimpinan Cabang berdomisili di tempat kedudukan Pimpinan Cabang, dan apabila tidak demikian maka harus dapat mendapatkan persetujuan dalam permusyawaratan tingkat cabang.
Pasal 20
Pimpinan Ranting
1. Pimpinan Ranting menentukan kebijakan IPM dalam rantingnya berdasarkan garis kebijakan pimpinan di  atasnya dan keputusan musyawarah ranting. 
2. Pimpinan Ranting mentanfidzkan keputusan-keputusan permusyawaratan ranting, memimpin dan  mengawasi pelaksanaan kebijakannya.
 
3. Pimpinan Ranting memimpin dan mengawasi pelaksanaan kebijakan/instruksi Pimpinan Pusat, Pimpinan wilayah, Pimpinan Daerah, dan Pimpinan Cabang.
 
4. Untuk melaksanakan tugas dan kewajibannya, Pimpinan Ranting membuat pedoman kerja dan pembagian tugas wewenang antar personal Pimpinan Ranting atas dasar pedoman kerja yang dibuat  oleh PP IPM.
 
5. Pimpinan Ranting membimbing anggota dalam amalan kemasyarakatan dan hidup beragama,  meningkatkan kesadaran berorganisasi dan beragama serta menyalurkan aktivitas dalam amal usaha IPM sesuai bakat, minat, dan kemampuannya.
 
6. Dalam melaksanakan kebijakan ekstern yang menyangkut masalah penting, Pimpinan Ranting  berkewajiban berkonsultasi dengan kepala sekolah/Pimpinan Ranting Muhammadiyah/ Pengelola Panti  Asuhan.
 
7. Pimpinan Ranting di perguruan Muhammadiyah tingkat SMP/sederajat dan atau SMA/sederajat dibina  oleh kepala sekolah dan atau yang dimandati oleh kepala sekolah untuk membantunya dalam upaya  menggerakan IPM ranting di sekolah yang bersangkutan.
 
8. Pimpinan Ranting yang berkedudukan di luar sekolah Muhammadiyah, pembinaan dilakukan oleh  Pimpinan Ranting Muhammadiyah/Pengelola Panti Asuhan.
Pasal 21
Pemilihan Pimpinan
1. Pemilihan Pimpinan dilakukan dengan memilih formatur. 
2. Pemilihan formatur dilakukan secara langsung.
 
3. Pedoman tata tertib pemilihan Pimpinan dibuat oleh Pimpinan setingkatnya, sesuai dengan hasil
    keputusan musyawarah.
 
4. Untuk pemilihan pimpinan dibentuk panitia pemilihan:
 
    a. Untuk Pimpinan Pusat ditetapkan oleh Konferensi Pimpinan Wilayah atas usul Peserta konpiwil
 
    b. Untuk Pimpinan Wilayah, Daerah, dan Cabang ditetapkan oleh musyawarah masing-masing atas usul
        Pimpinan IPM yang bersangkutan.
 
    c. Untuk Pimpinan Ranting ditetapkan dalam rapat pleno Pimpinan.
 
5. Syarat untuk dapat dicalonkan sebagai anggota Pimpinan IPM
 
    a. Telah menjadi kader IPM dan mengamalkan ajaran Islam sesuai Al-quran dan As-sunnah al
        maqbulah
 
    b. Setia pada maksud dan tujuan serta perjuangan IPM.
 
    c. Taat pada garis perjuangan IPM.
 
    d. Cakap dan berkemauan menjalankan tugasnya.
 
    e. Tidak merangkap keanggotaan/jabatan, sebagaimana diatur dalam AD.
 
    f. Memenuhi syarat-syarat administrasi.
 
    g. Syarat mutlak hafal akan janji pelajar Muhammadiyah.
Pasal 22
Pergantian Pimpinan
1. Pergantian pimpinan hanya dilaksanakan pada permusyawaratan tertinggi tiap tingkatan struktur 
2. Pergantian pimpinan dilaksanakan apabila masa jabatan pimpinan genap 2 tahun atau 1 tahun untuk ranting atau dinyatakan sudah selesai
 
3. Pergantian pimpinan maksimal dilaksanakan 3 (tiga) bulan setelah masa jabatannya selesai atau satu bulan untuk pimpinan ranting
Pasal 23
Batas Umur Pimpinan
Batas maksimal umur : 
1. Pimpinan Pusat IPM adalah 24 tahun berjalan pada saat Muktamar.
 
2. Pimpinan Wilayah IPM adalah maksimal 24 tahun berjalan pada saat Muswil.
 
3. Pimpinan Daerah IPM adalah 22 tahun berjalan pada saat Musda.
 
4. Pimpinan Cabang IPM adalah 20 tahun berjalan pada saat Muscab.
 
5. Pimpinan Ranting IPM adalah 18 tahun berjalan pada saat Musran.
Pasal 24
Perubahan Pimpinan (reshufle)
1. Perubahan pimpinan dapat dilakukan dalam setiap rapat pimpinan IPM dengan persyaratan 2/3 pimpinan hadir 
2. Perubahan pimpinan disahkan melalui surat keputusan pimpinan diatasnya atau surat keputusan Pimpinan Pusat.
 
3. Perubahan pimpinan harus disosialisasikan kepada pimpinan dibawahnya paling lambat 3 bulan setelah  di SK-kan
Pasal 25
Pemberhentian Personal Pimpinan
1. Personal Pimpinan dinyatakan berhenti, dengan alasan:
    a. Meminta berhenti atas kehendak sendiri. 
    b. Diberhentikan.
 
2. Personal pimpinan diberhentikan oleh pimpinan bersangkutan.
3. Peronal pimpinan dapat diberhentikan karena: 
    a. Melakukan tindakan yang bertentangan dengan prinsip-prinsip dasar perjuangan IPM.
 
    b. Melakukan tindakan yang merugikan dan merusak nama baik organisasi.
 
    c. Melakukan tindak pidana dan terbukti kesalahannya di depan pengadilan.
 
4. Personal pimpinan yang diberhentikan dapat mengajukan banding pada pimpinan diatasnya.
 
5. Personal Pimpinan yang dinyatakan berhenti sebagaimana ayat 1, dapat diberhentikan melalui rapat
    pleno dan mendapat persetujuan dalam permusyawaratan di tingkatannya atau pelno diperluas.
 
6. Keputusan pemberhentian pimpinan harus diumumkan.
Pasal 26
Pedoman Kerja
Untuk ketertiban jalannya pimpinan, maka Pimpinan Pusat IPM membuat pedoman umum kerja.
Pasal 27
Susunan Jabatan
1. Susunan jabatan Pimpinan IPM disusun oleh Ketua Umum dan formatur IPM yang terpilih dalam tiap tingkat permusyawaratan IPM. 
2. Susunan jabatan pimpinan IPM terdiri atas Ketua Umum, Ketua bidang, Sekretaris Umum, Sekretaris Bidang, Bendahara Umum, dan Anggota Bidang.
Pasal 28
Bidang–Bidang
1. Bidang-bidang di Ikatan Pelajar Muhammadiyah adalah Bidang Organisasi, Bidang Perkaderan, Bidang Dakwah, Bidang Pengkajian Ilmu Pengetahuan, Bidang Seni Budaya Olahraga, Bidang Advokasi, dan bidang hubungan antar lembaga (HUBLA). 
2. Bidang wajib di Ikatan Pelajar Muhammadiyah adalah Bidang Perkaderan, Bidang Dakwah dan Bidang  Pengkajian Ilmu Pengetahuan (PIP).
 
3. Bidang Hubla hanya ada di Pimpinan Pusat Ikatan Pelajar Muhammadiyah
 
4. Struktur selain Pimpinan Pusat IPM dapat menambah, mengurangi, dan menggabung bidang yang ada  dengan persetujuan dari pimpinan diatasnya.
 
5. Seluruh struktur IPM dilarah untuk mengganti nama bidang sebagaimana dituliskan pada ayat 1

Pasal 29
Lembaga IPM
1. Pimpinan IPM dapat membentuk lembaga IPM.
2. Lembaga IPM adalah badan pembantu pimpinan yang melaksanakan hal-hal yang tidak dapat ditangani langsung oleh pimpinan dalam hal pelaksanaan dan pengembangan operasional program.
3. Batas wewenang dan kedudukan lembaga IPM seperti yang dimaksud ayat 1 di atas ditentukan dalam surat keputusan pimpinan yang bersangkutan.
4. Lembaga IPM bertanggung jawab kepada Pimpinan IPM yang bersangkutan.
5. Personal lembaga IPM direkrut dari anggota IPM, simpatisan atau pelajar muslim lain yang dianggap dapat mengemban amanah lembaga dan diberi tanggung jawab oleh masing-masing pimpinan.
6. Pimpinan IPM dapat membubarkan lembaga IPM atau merubah susunan anggota pengurusnya.
7. Pimpinan IPM membuat kaidah umum lembaga IPM yang disyahkan dalam permusyawaratan di  tingkatannya.
8. Pimpinan IPM berhak dan berkewajiban melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap lembaga  khusus di tingkatan struktur yang bersangkutan.  
Pasal 30
Muktamar
1. Muktamar diselenggarakan atas undangan Pimpinan Pusat. 
2. Undangan, acara dan materi muktamar minimal telah sampai kepada yang bersangkutan dua (2) bulan sebelumnya.
 
3. Muktamar dinyatakan sah apabila dihadiri peserta muktamar dengan tidak memandang jumlah yang hadir, asalkan undangan secara sah sudah disampaikan kepada yang bersangkutan.
 
4. Peserta Muktamar terdiri atas :
 
    a. Peserta Penuh:
 
        1) Ketua Umum Pimpinan Pusat dan anggota pimpinan pusat yang terpilih sebagai formatur pada Muktamar sebelumnya.
 
        2) Ketua Umum Pimpinan Wilayah atau yang mewakilinya dan 4 orang utusan Pimpinan Wilayah.
 
        3) Ketua Umum Pimpinan Daerah atau yang mewakilinya dan 3 orang utusan Pimpinan Daerah.
 
    b. Peserta Peninjau:
 
        1) Personil Pimpinan Pusat yang tidak menjadi peserta Muktamar.
 
        2) Mereka yang diundang oleh Pimpinan Pusat secara sah.
 
5. Setiap Peserta Penuh Muktamar berhak satu suara.
 
6. Isi dan susunan acara Muktamar ditetapkan oleh Pimpinan Pusat IPM dengan berdasarkan keputusan Konpiwil pertama
 
7. Acara pokok dalam Muktamar:
 
    a. Laporan Pertanggungjawaban Pimpinan Pusat:
 
        1) Kebijakan Pimpinan Pusat.
 
        2) Organisasi dan administrasi.
 
        3) Pelaksanaan keputusan Muktamar dan Konpiwil sebelumnya
 
        4) Keuangan
 
   b. Laporan perkembangan Pimpinan Wilayah dan pandangan Pimpinan Wilayah terhadap kinerja Pimpinan Pusat
 
   c. Penyusunan program periode berikut.
 
   d. Pemilihan Pimpinan Pusat.
 
   e. Masalah-masalah IPM yang bersifat urgen / penting
 
   f. Rekomendasi.
 
  8.  Pimpinan Wilayah dalam memberikan pandangan kepada PP IPM, sekaligus memberikan penilaian terhadap tingkat pencapaian keberhasilan program pimpinan pusat sesuai dengan Indeks Progresifitas Gerakan IPM
 
 9.   Hasil penilaian sebagaimana ayat 8, digunakan sebagai acuan untuk periode kepemimpinan selanjutnya
10.  Ketentuan tata tertib Muktamar diatur oleh Pimpinan Pusat dan disahkan dalam Konpiwil.
11.  Keputusan Muktamar mulai berlaku setelah ditanfidzkan oleh Pimpinan Pusat sampai diubah atau  dicabut kembali oleh Muktamar berikutnya.
12. Selambat-lambatnya sebulan setelah Muktamar Pimpinan Pusat harus mentanfidzkan hasil keputusan Muktamar dan menyampaikannya pada pimpinan pusat Muhammadiyah, Pimpinan Wilayah IPM, dan Pimpinan Daerah IPM se-Indonesia 
13. Pada waktu berlangsungnya Muktamar dapat diselenggarakan acara atau kegiatan pendukung yang tidak mengganggu jalannya Muktamar.
Pasal 31
Muktamar Luar Biasa
(MLB)
1. Muktamar Luar Biasa diselenggarakan atas undangan Pimpinan Pusat berdasarkan desakan 50% + 1 dari jumlah Pimpinan Wilayah. 
2. Muktamar Luar Biasa dinyatakan sah apabila dihadiri Peserta Muktamar Luar Biasa dengan tidak memandang jumlah yang hadir asalkan undangan secara sah telah disampaikan kepada yang bersangkutan.
 
3. Peserta Muktamar Luar Biasa terdiri atas:
 
    a. Peserta Penuh:
 
       1) Ketua Umum Pimpinan Pusat dan anggota pimpinan pusat yang terpilih sebagai formatur pada Muktamar sebelumnya.
 
       2) Ketua Umum Pimpinan Wilayah atau yang mewakilinya dan 4 orang utusan Pimpinan Wilayah.
 
       3) Ketua Umum Pimpinan Daerah atau yang mewakilinya dan 3 orang utusan Pimpinan Daerah.
 
   b. Peserta Peninjau:
 
       1) Personil Pimpinan Pusat yang tidak menjadi peserta Muktamar.
 
       2) Mereka yang diundang oleh Pimpinan Pusat.
 
4. Setiap peserta penuh Muktamar berhak atas satu suara.
 
5. Isi dan susunan acara Muktamar Luar biasa disesuaikan dengan alasan penyelenggaraan Muktamar Luar Biasa.
 
6. Keputusan Muktamar Luar Biasa mulai berlaku setelah ditanfidzkan oleh Pimpinan Pusat sampai
 
7. Selambat-lambatnya dua minggu setelah Muktamar Luar Biasa, Pimpinan Pusat harus menyampaikan hasil keputusan Muktamar Luar Biasa kepada Pimpinan Pusat Muhammadiyah sebagai pemberitahuan.
Pasal 32
Konferensi Pimpinan Wilayah
(Konpiwil)
1. Konferensi Pimpinan Wilayah diselenggarakan atas undangan Pimpinan Pusat. 
2. Undangan, acara, dan materi Konferensi Pimpinan Wilayah minimal sampai kepada yang bersangkutan 1 (satu) bulan sebelum acara konpiwil diselenggarakan.
 
3. Konferensi Pimpinan Wilayah dinyatakan sah apabila dihadiri peserta Konferensi Pimpinan Wilayah dengan tanpa memandang jumlah yang hadir, asalkan undangan secara sah sudah disampaikan kepada yang bersangkutan.
 
4. Peserta Konferensi Pimpinan Wilayah terdiri atas:
 
    a. Peserta Penuh:
 
       1) Ketua Umum Pimpinan Pusat dan anggota Pimpinan Pusat yang terpilih sebagai formatur pada Muktamar sebelumnya.
 
       2) Ketua Umum Pimpinan Wilayah atau yang mewakilinya dan utusan Pimpinan Wilayah masing masing 4 orang.
 
    b. Peserta Peninjau:
 
       1) Personil Pimpinan Pusat yang tidak menjadi peserta Konpiwil.
 
       2) Mereka yang diundang oleh Pimpinan Pusat secara sah.
 
5. Setiap peserta penuh Konferensi Pimpinan Wilayah berhak atas satu suara
 
6. Isi dan susunan acara Konferensi Pimpinan Wilayah ditetapkan oleh Pimpinan Pusat.
 
7. Acara pokok dalam Konferensi Pimpinan Wilayah.
 
    a. Laporan kebijakan Pimpinan Pusat.
 
    b. Evaluasi dan menyusun kembali gerakan IPM secara Nasional
 
    c. Masalah penting yang tidak dapat ditangguhkan sampai Muktamar.
 
    d. Masalah yang oleh Muktamar diserahkan kepada Konferensi Pimpinan Wilayah.
 
    e. Mempersiapkan acara-acara Muktamar yang akan datang.
 
8. Sebelum Muktamar dapat diselenggarakan Konpiwil dengan agenda khusus Persiapan Muktamar dan masalah penting.
 
9. Ketentuan tata tertib Konferensi Pimpinan Wilayah ditentukan oleh Pimpinan Pusat dan disahkan dalam sidang pleno Konferensi Pimpinan Wilayah.
 
10. Keputusan Konferensi Pimpinan Wilayah mulai berlaku setelah ditanfidzkan oleh Pimpinan Pusat.
11. Selambat-lambatnya sebulan setelah Konferensi Pimpinan Wilayah, keputusan harus sudah ditanfidzkan oleh Pimpinan Pusat menyampaikannya pada pimpinan pusat Muhammadiyah, Pimpinan  wilayah IPM, dan Pimpinan Daerah IPM se-Indonesia. 
12. Pada waktu berlangsungnya Konferensi Pimpinan Wilayah dapat diselenggrakan acara atau kegiatan pendukung yang tidak mengganggu jalannya Konferensi Pimpinan Wilayah.
 
13. Agenda Pokok Konpiwil Pra Muktamar:
 
      a. Pembacaan dan penetapan tata tertib Konpiwil dan Muktamar
 
      b. Pembacaan hasil kerja Konpiwil sebelumnya (pertama), seperti Panitia pemilihan, Tata Tertib,
          Panitia Muktamar, dll.
Pasal 33
Musyawarah Wilayah
(Muswil)
1. Musyawarah wilayah diselenggarakan atas undangan Pimpinan Wilayah. 
2. Muswil diselenggarakan sekurang-kurangnya 3 bulan setelah akhir periode kepemimpinan PP IPM dan dikeluarkannya keputusan induk muktamar
 
3. Undangan, acara dan materi musyawarah wilayah minimal sampai kepada yang bersangkutan sebulan sebelumnya.
 
4. Musyawarah Wilayah dinyatakan sah apabila dihadiri oleh Peserta Musyawarah Wilayah dengan tidak memandang jumlah yang hadir, asalkan undangan secara sah sudah disampaikan kepada yang bersangkutan.
 
5. Peserta Muswil terdiri atas:
 
    a. Peserta Penuh :
 
         1). Ketua Umum Pimpinan Wilayah dan anggota Pimpinan Wilayah yang terpilih sebagai formatur  pada Musyawarah Wilayah sebelumnya.
 
         2). Ketua Umum Pimpinan Daerah atau yang mewakili dan 4 orang utusan Pimpinan Daerah.
 
         3). Utusan Pimpinan Cabang masing-masing 3 orang.
 
       b. Peserta Peninjau :
 
         1.) Pimpinan Wilayah yang tidak menjadi peserta musyawarah wilayah.
 
          2). Mereka yang diundang oleh Pimpinan Wilayah.
 
6. Setiap peserta penuh Musyawarah Wilayah berhak atas satu suara.
 
7. Isi dan susunan acara Musyawarah Wilayah ditetapkan oleh Pimpinan Wilayah dengan berdasarkan keputusan Konferensi Pimpinan Daerah sebelumnya.
 
8. Acara pokok dalam Musyawarah Wilayah:
 
     a. Laporan Pertanggungjawaban Pimpinan Wilayah:
 
        1) Kebijakan Pimpinan Wilayah.
 
        2) Organisasi dan administrasi.
 
        3) Pelaksanaan Keputusan Musyawarah Wilayah dan Konpida serta instruksi Pimpinan Pusat.
 
        4) Keuangan.
 
    b. Laporan perkembangan Pimpinan Daerah dan pandangan Pimpinan Daerah terhadap kinerja
        Pimpinan Wilayah
 
    c. Penyusunan Program IPM berikutnya.
 
    d. Pemilihan Pimpinan Wilayah.
 
    e. Masalah urgen dalam Wilayah.
 
     f. Rekomendasi.
 
9. Pimpinan Daerah dalam memberikan pandangan kepada PW IPM, sekaligus memberikan penilaian terhadap tingkat pencapaian keberhasilan program pimpinan pusat sesuai dengan Indeks Progresifitas Gerakan IPM
 
10. Hasil penilaian sebagaimana ayat 9, digunakan sebagai acuan untuk periode kepemimpinan selanjutnya
 
11. Ketentuan Tata Tertib Musyawarah Wilayah diatur oleh Pimpinan Wilayah dan disahkan dalam Konferensi Pimpinan Daerah.
 
12. Keputusan Musyawarah Wilayah mulai berlaku setelah ditanfidzkan oleh Pimpinan Wilayah sampai diubah atau dicabut oleh Musyawarah Wilayah berikutnya.
 
13. Selambat-lambatnya sebulan setelah Muswil, Pimpinan Wilayah harus menyampaikan hasil keputusan Musyawarah Wilayah kepada Pimpinan Wilayah Muhammadiyah setempat sebagai pemberitahuan dan kepada Pimpinan Pusat untuk mendapat pengesahan.
 
14. Apabila sampai dua minggu sesudah penyerahan hasil Musyawarah Wilayah tersebut belum ada jawaban dari Pimpinan Pusat, maka keputusan tersebut dianggap sah.
 
15. Pada waktu berlangsungnya Musyawarah Wilayah dapat diselenggarakan acara atau kegiatan pendukung yang tidak mengganggu jalannya Musyawarah Wilayah.
Pasal 34
Konferensi Pimpinan Daerah
(Konpida)
1. Konferensi Pimpinan Daerah diselenggarakan atas undangan Pimpinan Wilayah. 
2. Undangan, acara dan materi Konferensi Pimpinan Daerah minimal sampai kepada yang bersangkutan sebulan sebelumnya.
 
3. Konferensi Pimpinan Daerah dinyatakan sah apabila dihadiri peserta Konferensi Pimpinan Daerah dengan tidak memandang jumlah yang hadir, asalkan undangan secara sah sudah disampaikan kepada yang bersangkutan.
 
4. Peserta Konferensi Pimpinan Daerah terdiri atas:
 
    a. Peserta Penuh :
 
       1) Ketua Umum Pimpinan Wilayah dan anggota Pimpinan Wilayah yang terpilih sebagai untuk formatur pada Musyawarah Wilayah sebelumnya.
 
       2) Ketua Umum Pimpinan Daerah atau yang mewakili dan 3 orang utusan Pimpinan Daerah.
 
    b. Peseta Peninjau:
 
        1) Pimpinan Wilayah yang tidak menjadi peserta Konpida.
 
        2) Mereka yang diundang oleh Pimpinan Wilayah.
 
5. Setiap peserta penuh Konferensi Pimpinan Daerah berhak atas satu suara.
 
6. Isi dan susunan acara Konferensi Pimpinan daerah ditetapkan oleh Pimpinan Wilayah
 
7. Acara Pokok dalam Konferensi Pimpinan Daerah :
 
    a. Laporan Kebijakan Pimpinan Wilayah.
 
    b. Masalah Urgen yang tidak dapat ditangguhkan sampai Musyawarah Wilayah
 
    c. Masalah yang oleh Muswil diserahkan kepada Konferensi Pimpinan Daerah.
 
    d. Evaluasi gerak organisasi dan pelaksanaan program.
 
    e. Mempersiapkan acara-acara Muswil berikutnya.
 
8. Sebelum Muswil dapat diselenggarakan Konpida dengan agenda khusus Persiapan Muswil dan masalah urgen
 
9. Ketentuan tata tertib Konferensi Pimpinan Daerah ditentukan oleh Pimpinan Wilayah dan disahkan dalam sidang pleno Konferensi Pimpinan Daerah.
 
10. Keputusan Konferensi Pimpinan Daerah mulai berlaku setelah ditanfidzkan oleh Pimpinan Wilayah.
 
11. Selambat-lambatnya sebulan setelah Konferensi Pimpinan Daerah, Pimpinan Wilayah harus menyampaikan hasil keputusan Konferensi Pimpinan Daerah kepada Pimpinan Wilayah Muhammadiyah setempat sebagai pemberitahuan dan kepada Pimpinan Pusat IPM untuk mendapat pengesahan.
 
12. Apabila sampai dua minggu sesudah penyerahan hasil keputusan Konferensi Pimpinan Daerah tersebut belum ada jawaban dari Pimpinan Pusat, maka keputusan tersebut dianggap sah.
 
13. Pada waktu berlangsungnya Konferensi Pimpinan Daerah dapat diselenggakan acara atau kegiatan pendukung yang tidak mengganggu jalannya Konferensi Pimpinan Daerah.
 
14. Agenda Pokok Konpida Pra Muswil:
 
      a. Pembacaan dan penetapan tertib Konpida dan Muswil
 
      b. Pembacaan hasil kerja Konpida sebelumnya (pertama), seperti Panitia pemilihan, Tata Tertib, Panitia Muswil, dll.
Pasal 35
Musyawarah Daerah
(Musda)
1. Musyawarah Daerah diselenggarakan atas undangan Pimpinan Daerah. 
2. Musda diselenggarakan sekurang-kurangnya 3 bulan setelah akhir periode kepemimpinan PW IPM dan dikeluarkannya keputusan induk muswil.
 
3. Undangan, acara, dan materi Musyawarah Daerah minimal sampai kepada yang bersangkutan sebulan sebelumnya.
 
4. Musyawarah dinyatakan sah apabila dihadiri oleh Peserta Musyawarah Daerah dengan tidak memandang jumlah yang hadir, asalkan undangan secara sah sudah sampaikan kepada yang bersangkutan.
 
5. Peserta Musyawarah Daerah terdiri atas:
 
    a. Peserta Penuh :
 
        1) Ketua Umum Pimpinan Daerah dan anggota Pimpinan Daerah yang terpilih sebagai formatur dalam
            Musyawarah Daerah sebelumnya.
 
        2) Ketua Umum Pimpinan Cabang atau yang mewakili dan 3 orang utusan Pimpinan Cabang.
 
        3) Utusan Pimpinan Ranting masing-masing 3 orang.
 
    b. Peserta Peninjau :
 
        1) Pimpinan Daerah yang tidak menjadi peserta Musyawarah Daerah.
 
        2) Mereka yang diundang oleh Pimpinan Daerah.
 
6. Setiap peserta penuh Musyawarah daerah berhak atas satu suara.
 
7. Isi dan susunan acara Musyawarah Daerah ditetapkan oleh Pimpinan Daerah dengan berdasarkan keputusan Konpicab sebelumnya.
 
8. Acara pokok Musyawarah Daerah:
 
    a. Laporan Pertanggungjawaban Pimpinan Daerah.
 
        1) Kebijakan Pimpinan Daerah.
 
        2) Organisasi dan administrasi.
 
        3) Pelaksanaan keputusan Musyawarah Daerah dan Konpicab sebelumnya serta instruksi Pimpinan di tingkat atasnya.
 
        4) Keuangan.
 
    b. Laporan perkembangan Pimpinan Cabang atau ranting dan pandangan Pimpinan Cabang atau ranting terhadap kinerja Pimpinan Daerah
 
    c. Penyusunan Program Kerja IPM periode berikutnya.
 
    d. Pemilihan Pimpinan Daerah.
 
    e. Masalah IPM yang urgen dalam Daerahnya.
 
9. Pimpinan Cabang atau ranting dalam memberikan pandangan kepada PD IPM, sekaligus memberikan penilaian terhadap tingkat pencapaian keberhasilan program pimpinan daerah sesuai dengan Indeks Progresifitas Gerakan IPM
 
10. Hasil penilaian sebagaimana ayat 9, digunakan sebagai acuan untuk periode kepemimpinan selanjutnya
 
11. Ketentuan tata tertib Musyawarah Daerah diatur oleh Pimpinan Daerah.
 
12. Keputusan Musyawarah Daerah mulai berlaku setelah ditanfidzkan oleh Pimpinan Daerah sampai diubah atau dicabut kembali oleh Musyawarah Daerah berikutnya.
 
13. Selambat-lambatnya sebulan setelah Musda Pimpinan Daerah harus menyampaikan hasil keputusan Musda kepada Pimpinan Daerah Muhammadiyah setempat sebagai pemberitahuan dan kepada pimpinan wilayah IPM untuk mendapatkan pengesahan dengan tembusan kepada Pimpinan Pusat.
 
14. Apabila sampai sebulan sesudah penyerahan hasil Musyawarah Daerah tersebut belum ada jawaban dari Pimpinan Wilayah, maka keputusan tersebut dianggap sah.
 
15. Pada waktu berlangsungnya Musyawarah Daerah dapat diselenggarakan acara atau kegiatan pendukung yang tidak mengganggu jalannya Musyawarah Daerah.
Pasal 36
Konferensi Pimpinan Cabang
(Konpicab)
1. Konferensi Pimpinan Cabang diselenggakan atas undangan Pimpinan Daerah. 
2. Undangan, acara, dan materi Konferensi Pimpinan Cabang minimal sampai kepada yang bersangkutan sebulan sebelumnya.
 
3. Konferensi Pimpinan Cabang dinyatakan sah apabila dihadiri oleh Peserta Konferensi Pimpinan Cabang dengan tidak memandang jumlah yang hadir, asalkan undangan secara sah sudah disampaikan kepada yang bersangkutan.
 
4. Peserta Konferensi Pimpinan Cabang terdiri atas:
 
    a. Peserta Penuh :
 
       1) Ketua Umum Pimpinan Daerah dan anggota Pimpinan Daerah yang terpilih sebagai formatur dalam Musyawarah Daerah sebelumnya.
 
       2) Ketua Umum Pimpinan Cabang atau yang mewakili dan 4 orang utusan Pimpinan Cabang.
 
   b. Peserta Peninjau :
 
       1) Pimpinan Daerah yang tidak menjadi peserta Konferensi Pimpinan Cabang.
 
       2) Mereka yang diundang oleh Pimpinan Daerah.
 
5. Setiap peserta penuh Konferensi Pimpinan Cabang berhak atas satu suara.
 
 6. Isi dan susunan acara Konferensi Pimpinan Cabang ditetapkan oleh Pimpinan Daerah.
 
 7. Acara Pokok Konferensi Pimpinan Cabang:
 
     a. Laporan Kebjijakan Pimpinan Daerah
 
     b. Masalah urgen yang tidak dapat ditangguhkan sampai Musda.
 
     c. Masalah yang oleh Musda diserahkan kepada Konferensi Pimpinan Cabang.
 
     d. Evaluasi gerak organisasi dan pelaksanaan program
 
     e. Mempersiapkan acara-acara Musda berikutnya.
 
8. Ketentuan tata tertib Konferensi Pimpinan Cabang ditentukan oleh Pimpinan Daerah dan disahkan  dalam rapat pleno Konferensi Pimpinan Cabang.
 
9. Keputusan Konferensi Pimpinan Cabang mulai berlaku setelah ditanfidzkan oleh Pimpinan Daerah.
 
10. Selambat–lambatnya sebulan setelah Konferensi Pimpinan Cabang, Pimpinan Daerah harus menyampaikan hasil keputusan Konferensi Pimpinan Cabang kepada Pimpinan Daerah Muhammadiyah setempat sebagai pemberitahuan dan kepada Pimpinan Wilayah IPM untuk mendapatkan pengesahan dengan tembusan kepada Pimpinan Pusat.
 
11. Apabila sampai sebulan sesudah penyerahan hasil keputusan Konferensi Pimpinan Cabang tersebut belum ada jawaban dari Pimpinan Wilayah, maka keputusan tersebut dianggap sah.
 
12. Pada waktu berlangsungnya Konferensi Pimpinan Cabang dapat diselenggarakan acara pendukung atau kegiatan pendukung yang tidak mengganggu jalannya Konferensi Pimpinan Cabang.
 
13. Agenda Pokok Konpicab Pra Musda:
 
      a. Pembacaan dan penetapan tata tertib Konpicab dan Musda
 
      b. Pembacaan hasil kerja Konpicab sebelumnya (pertama), seperti Panitia pemilihan, Tata Tertib, Panitia Musda, dll.
 
14. Pimpinan Daerah bertanggung jawab atas penyelenggaraan Konferensi Pimpinan Cabang.
Pasal 37
Musyawarah Cabang
(Muscab)
1. Musyawarah Cabang diselenggarakan atas undangan Pimpinan Cabang. 
2. Muscab diselenggarakan sekurang-kurangnya 4 bulan setelah akhir periode kepemimpinan PD IPM dan dikeluarkannya keputusan induk Musda.
 
3. Undangan, acara dan materi Musyawarah Cabang minimal sampai kepada yang bersangkutan dua minggu sebelumnya.
 
4. Musyawarah Cabang dinyatakan sah apabila dihadiri oleh peserta Musyawarah Cabang dengan tidak memandang jumlah yang hadir, asalkan undangan sudah disampaikan secara sah kepada yang bersangkutan.
 
5. Musyawarah Cabang dihadiri oleh :
 
    a. Peserta Penuh :
 
      1). Personal Pimpinan Cabang
 
      2). Ketua Umum Pimpinan Ranting atau yang mewakili
 
      3). Utusan Pimpinan Ranting yang jumlahnya disesuaikan dengan kebutuhan
 
  b. Peserta Peninjau:
      Peninjau adalah mereka yang diundang oleh Pimpinan Cabang
 
6. Setiap Peserta Penuh Musyawarah Cabang berhak satu suara.
 
7. Isi dan Susunan Musyawarah Cabang ditetapkan oleh Pimpinan Cabang dan disahkan dalam pleno Musyawarah Cabang.
 
8. Acara Pokok dalam Musyawarah Cabang :
 
    a. Laporan Pertanggungjawaban Pimpinan Cabang :
 
       1) Kebijakan Pimpinan Cabang.
 
       2) Organisasi dan Administrasi.
 
       3) Pelaksanaan keputusan Musyawarah Cabang dan instruksi Pimpinan di atasnya.
 
       4) Keuangan.
 
    b. Laporan perkembangan Pimpinan Ranting dan pandangan Pimpinan Ranting terhadap kinerja
        Pimpinan Cabang
 
   c. Penyusunan program IPM periode berikutnya.
 
   d. Pemilihan Pimpinan Cabang.
 
   e. Masalah IPM yang urgen di cabangnya.
 
    f. Rekomendasi.
 
9. Pimpinan Ranting dalam memberikan pandangan kepada PC IPM, sekaligus memberikan penilaian terhadap tingkat pencapaian keberhasilan program pimpinan Cabang sesuai dengan Indeks Progresifitas Gerakan IPM
 
10. Hasil penilaian sebagaimana ayat 9, digunakan sebagai acuan untuk periode kepemimpinan  selanjutnya
 
11. Ketentuan tata tertib Musyawarah Cabang diatur oleh Pimpinan Cabang dan disahkan dalam siding pleno Musyawarah Cabang.
 
12. Keputusan Musyawarah Cabang mulai berlaku setelah ditanfidzkan oleh Pimpinan Cabang sampai diubah atau dicabut oleh Musyawarah Cabang berikutnya.
 
13. Selambat–lambatnya sebulan setelah Musyawarah Cabang, Pimpinan Cabang harus menyampaikan hasil keputusan Musyawarah Cabang kepada Pimpinan Cabang Muhammadiyah setempat sebagai pemberitahuan dan kepada pimpinan Daerah IPM untuk mendapatkan pengesahan dengan tembusan kepada Pimpinan Wilayah.
 
14. Apabila sampai sebulan sesudah penyerahan hasil Musyawarah Cabang tersebut belum ada jawaban  dari Pimpinan Daerah, maka keputusan tersebut dianggap sah.
 
15. Pada waktu berlangsungnya Musyawarah Cabang dapat diselenggarakan acara atau kegiatan pendukung yang tidak mengganggu jalannya Musyawarah Cabang.
Pasal 37
Konpiran
1. Konferensi Pimpinan Ranting diselenggakan atas undangan Pimpinan Cabang. 
2. Undangan, acara, dan materi Konferensi Pimpinan Ranting minimal sampai kepada yang bersangkutan sebulan sebelumnya.
 
3. Konferensi Pimpinan Ranting dinyatakan sah apabila dihadiri oleh Peserta Konferensi Pimpinan Ranting
dengan tidak memandang jumlah yang hadir, asalkan undangan secara sah sudah disampaikan kepada yang bersangku
 
4. Peserta Konferensi Pimpinan Ranting terdiri atas:
 
    a. Peserta Penuh :
 
        1) Ketua Umum Pimpinan Cabang dan anggota Pimpinan Cabang yang terpilih sebagai formatur dalam Musyawarah Cabang sebelumnya.
 
       2) Ketua Umum Pimpinan Ranting atau yang mewakili dan 4 orang utusan Pimpinan Ranting.
 
   b. Peserta Peninjau :
 
       1) Pimpinan Cabang yang tidak menjadi peserta Konferensi Pimpinan Ranting.
 
       2) Mereka yang diundang oleh Pimpinan Cabang.
 
5. Setiap peserta penuh Konferensi Pimpinan Ranting berhak atas satu suara.
 
6. Isi dan susunan acara Konferensi Pimpinan Ranting ditetapkan oleh Pimpinan Cabang.
 
7. Acara Pokok Konferensi Pimpinan Ranting:
 
    a. Laporan Kebjijakan Pimpinan Cabang
 
    b. Masalah urgen yang tidak dapat ditangguhkan sampai Muscab.
 
    c. Masalah yang oleh Muscab diserahkan kepada Konferensi Pimpinan Ranting.
 
    d. Evaluasi gerak organisasi dan pelaksanaan program
 
    e. Mempersiapkan acara-acara Muscab berikutnya.
 
8. Ketentuan tata tertib Konferensi Pimpinan Ranting ditentukan oleh Pimpinan Cabang dan disahkan dalam rapat pleno Konferensi Pimpinan Ranting.
 
9. Keputusan Konferensi Pimpinan Ranting mulai berlaku setelah ditanfidzkan oleh Pimpinan Cabang.
10. Selambat–lambatnya sebulan setelah Konferensi Pimpinan Ranting, Pimpinan Cabang harus menyampaikan hasil keputusan Konferensi Pimpinan Ranting kepada Pimpinan Cabang Muhammadiyah setempat sebagai pemberitahuan dan kepada Pimpinan Daerah IPM untuk mendapatkan pengesahan dengan tembusan kepada Pimpinan Pusat.
 
11. Apabila sampai sebulan sesudah penyerahan hasil keputusan Konferensi Pimpinan Ranting tersebut belum ada jawaban dari Pimpinan Daerah, maka keputusan tersebut dianggap sah.
 
12. Pada waktu berlangsungnya Konferensi Pimpinan Ranting dapat diselenggarakan acara pendukung atau kegiatan pendukung yang tidak mengganggu jalannya Konferensi Pimpinan Ranting.
 
13. Agenda Pokok Konpicab Pra Musda:
 
      a. Pembacaan dan Penetapan tata tertib Konpiran dan Muscab
 
      b. Pembacaan hasil kerja Konpiran sebelumnya (pertama), seperti Panitia pemilihan, Tata Tertib,
          Panitia Musran, dll.
 
14. Pimpinan Cabang bertanggung jawab atas penyelenggaraan Konferensi Pimpinan Ranting.
Pasal 38 
(Musran)
1. Musyawarah Ranting diselenggarakan atas undangan Pimpinan Ranting. 
2. Undangan, acara, dan materi Musyawarah Ranting minimal sampai kepada yang bersangkutan seminggu sebelumnya.
 
3. Musyawarah Ranting dinyatakan sah apabila dihadiri oleh Peserta Musyawarah Ranting dengan tidak memandang jumlah yang hadir, asalkan undangan secara sah disampaikan kepada yang bersangkutan.
 
4. Peserta Musyawarah Ranting terdiri atas:
 
    a. Peserta Penuh :
 
       1). Personal Pimpinan Ranting.
 
       2). Seluruh anggota Ranting atau wakil–wakil anggota sesuai kebijakan Pimpinan Ranting.
 
   b. Peserta Peninjau :
       Mereka yang diundang oleh Pimpinan Ranting.
 
5. Setiap peserta Penuh Musyawarah Ranting berhak atas satu suara.
 
6. Isi dan susunan acara Musyawarah Ranting ditetapkan oleh Pimpinan Ranting.
 
7. Acara Pokok dalam Musyawarah Ranting :
 
    a. Laporan Pertanggungjawaban Pimpinan Ranting.
 
        1) Kebijakan Pimpinan Ranting.
 
        2) Organisasi dan administrasi.
 
        3) Pelaksanaan keputusan Muktamar, keputusan Musyawarah dan kebijakan pimpinan di atasnya serta keputusan Musyawarah Ranting sebelumnya.
 
       4) Keuangan
 
   b. Penyusunan Program Kerja IPM periode berikutnya.
 
   c. Pemilihan Pimpinan Ranting.
 
   d. Masalah IPM yang urgen di Wilayah Rantingnya.
 
   e. Rekomendasi.
 
8. Ketentuan tata tertib Musyawarah Ranting diatur oleh Pimpinan Ranting dan disahkan dalam siding pleno Musyawarah Ranting.
 
9. Keputusan Musyawarah Ranting mulai berlaku setelah ditanfidzkan oleh Pimpinan Ranting sampai diubah atau dicabut oleh Musyawarah Ranting berikutnya.
 
10. Selambat-lambatnya sebulan setelah Musyawarah Ranting, Pimpinan Ranting harus menyampaikan hasil keputusan Musyawarah Ranting kepada Pimpinan sekolah/ Pimpinan Ranting Muhammadiyah setempat sebagai pemberitahuan dan kepada Pimpinan Cabang atau Daerah IPM untuk mendapatkan pengesahan dengan tembusan kepada Pimpinan Daerah.
 
11. Apabila sampai sebulan sesudah penyerahan hasil Musyawarah Ranting tersebut belum ada jawaban dari Pimpinan Cabang atau Daerah, maka keputusan tersebut dianggap sah.
 
12. Pada waktu berlangsungnya Musyawarah Ranting dapat diselenggarakan acara atau kegiatan pendukung yang tidak mengganggu jalannya Musyawarah Ranting.
 
13. Pimpinan Ranting bertanggung jawab atas penyelenggaraan Musyawarah Ranting.
Pasal 39
Keputusan Musyawarah
1. Keputusan Musyawarah diusahakan dengan mufakat. 
2. Apabila keputusan dilakukan dengan pemungutan suara, maka keputusan diambil dengan suara terbanyak.
 
3. Pemungutan suara atas seseorang atau masalah yang penting dapat dilakukan secara tertulis atau secara langsung.
 
4. Apabila dalam pemungutan suara terdapat suara yang sama banyak, maka pemungutan suara dapat diulangi dengan terlebih dahulu memberi kesempatan kepada masing–masing pihak untuk menambah penjelasan, apabila setelah tiga kali hasil pemungutannya masih tetap sama, atau tidak memenuhi syarat untuk pengambilan keputusan, maka persoalannya dibekukan atau diserahkan kepada Pimpinan di atasnya atau Pimpinan Muhammadiyah yang setingkat atau kepada Kepala Sekolah.
Pasal 40
Rapat Pimpinan
1. Rapat pimpinan adalah rapat yang diadakan untuk membicarakan masalah kebijakan, program dan atau masalah-masalah yang mendesak untuk segera diselesaikan dalam waktu cepat yang diselenggarakan oleh dan atas tanggungjawab pimpinan bersangkutan.
    Rapat pimpinan terdiri atas: 
    a. Rapat rutin
 
    b. Rapat pleno
 

2. Rapat rutin dilaksanakan minimal dua minggu sekali, sedangkan rapat pleno dilaksanakan minimal 6
    bulan sekali.
 
3. Fungsi rapat rutin
 
    a. Koordinasi gerakan dan program IPM secara mingguan
 
    b. Personalia
 
    c. Hal-hal yang urgen
 
4. Fungsi rapat pleno
 
    a. Koordinasi gerakan dan program IPM secara bulanan
    b. Personalia 
    c. Up Grad pimpinan
 
    d. Hal-hal yang urgen
 
5. Rapat rutin dan pleno mempunyai kekuatan hukum yang sama
 
6. Ketentuan lain mengenai rapat pimpinan diatur dalam pedoman umum.

Pasal 41
Rapat kerja
1. Rapat kerja adalah rapat yang diadakan untuk merumuskan pelaksanaan keputusan musyawarah tertinggi di setiap struktur yang menyangkut program dan kegiatan organisasi 
    rapat kerja terdiri atas:
    a. rapat kerja pimpinan 
    b. rapat kerja nasional/wilayah/daerah/cabang/ranting
 
2. Ketentuan lain mengenai rapat kerja diatur dalam pedoman umum
Pasal 42
Laporan
Setiap Pimpinan berkewajiban untuk membuat laporan tentang keadaan IPM meliputi bidang organisasi, amal usaha, administrasi, inventarisasi organisasi dan kegiatan-kegiatan termasuk laporan bidang/ lembaga khusus, problematika, usul dan saran dari tingkat Pimpinan IPM masing-masing disampaikan kepada Pimpinan di atasnya, dengan ketentuan bagi Pimpinan Wilayah, Daerah setiap tiga bulan dan Pimpinan Ranting setiap dua bulan.
Pasal 43
Keuangan
1. Uang pangkal dan Iuran Anggota besarnya ditetapkan oleh Pimpinan Daerah. 
2. Pengelolaan/penarikan keuangan akan diatur dalam peraturan khusus yang dibuat oleh Pimpinan Daerah masing-masing.
 
3. Distribusi Uang Pangkal dan Iuran Anggota adalah sebagai berikut:
 
    a. 40 % untuk Pimpinan Ranting
 
    b. 30 % untuk Pimpinan Cabang
 
    c. 20 % untuk Pimpinan Daerah
 
    d. 10 % untuk Pimpinan Wilayah
 
4. Setiap tahun Pimpinan IPM masing-masing tingkat mengadakan perhitungan, pemeriksaan kas dan hak milik serta melaporkannya kepada permusyawaratan yang bersangkutan.
 
5. Musyawarah memeriksa pertanggungjawaban keuangan IPM dengan membentuk tim verifikasi/pemeriksaan keuangan.
 
6. Perorangan, badan-badan, lembaga-lembaga, organisasi-organisasi dan sebagainya dapat menjadi donatur IPM dengan tidak mengikat.
 
7. Laporan keuangan IPM harus didasari pada prinsip transparansi dan akuntabilitas.
 
8. Ketentuan lebih lanjut mengenai pengelolaan keuangan akan diatur dalam pedoman Administrasi Keuangan dan ditanfidzkan oleh Pimpinan Pusat IPM.
Pasal 44
Perubahan Anggaran Rumah Tangga
Anggaran Rumah Tangga ini dapat diubah oleh Muktamar, Muktamar Luar Biasa dan/ atau Konferensi Pimpinan Wilayah atas persetujuan 2/3 (dua pertiga) peserta penuh yang hadir.
Pasal 45
Aturan Tambahan
1. IPM Menggunakan tahun Hijriah dimulai sesuai dengan penanggalan yang dikeluarkan oleh PP Muhammadiyah. 
2. Pedoman Adminsitrasi IPM diatur oleh Pimpinan Pusat.
 
3. Hal-hal dalam peraturan Anggaran Rumah Tangga ini yang memerlukan peraturan pelaksanaan, diatur lebih lanjut dengan peraturan yang dibuat oleh Pimpinan Pusat.
 
4. Segala ketentuan yang bertentangan dengan Anggaran Rumah Tangga ini dinyatakan tidak berlaku lagi.
Pasal 46
Penutup

Anggaran Rumah Tangga ini telah disahkan dalam Muktamar XVIII Ikatan Pelajar Muhammadiyah pada tanggal 27 November 2012 di Palembang dan dinyatakan berlaku mulai tanggal tersebut sebagai pengganti Anggaran Rumah Tangga terdahulu (Konpiwil Ternate 2011)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar