Pada tahun 1960
pimpinan pusat muhammadiyah dalam konferensi pemuda muhammadiyah tanggal 23-25
Muharram 1330 H/18-20 Juli 1960 M di Jakarta. Pimpinan Pusat Muhammadiyah
Majelis Pendidikan dan Pengajaran menyarankan konfrensi untuk membentuk Ikatan
Pelajar Muhammadiyah (IPM) pada tanggal 4 Safar 1381 H/18 Juli 1961 M
(Surakarta).Perkembangan IPM akhirnya bisa memperluas jaringan sehingga bisa
menjangkau seluruh sekolah-sekolah Muhammadiyah yang ada di Indonesia. Pimpinan
IPM (tingkat ranting) didirikan di setiap sekolah Muhammadiyah. Berdirinya
Pimpinan IPM di sekolah-sekolah Muhammadiyah ini akhirnya menimbulkan
kontradiksi dengan kebijakan pemerintah Orde Baru dalam UU Keormasan, bahwa
satu-satunya organisasi siswa di sekolah-sekolah yang ada di Indonesia hanyalah
Organisasi Siswa Intra-Sekolah (OSIS). Sementara di sekolah-sekolah
Muhammadiyah juga terdapat organisasi pelajar Muhammadiyah, yaitu IPM. Dengan
demikian, ada dualisme organisasi pelajar di sekolah-sekolah Muhammadiyah.
Bahkan pada Konferensi Pimpinan Wilayah IPM tahun 1992 di Yogyakarta, Menteri Pemuda
dan Olahraga saat itu (Akbar Tanjung) secara khusus dan implisit menyampaikan
kebijakan pemerintah kepada IPM, agar IPM melakukan penyesuaian dengan
kebijakan pemerintah.
Dalam
situasi kontra-produktif tersebut, akhirnya Pimpinan Pusat IPM membentuk team
eksistensi yang bertugas secara khusus menyelesaikan permasalahan ini. Setelah
dilakukan pengkajian yang intensif, team eksistensi ini merekomendasikan
perubahan nama dari Ikatan Pelajar Muhammadiyah ke Ikatan Remaja Muhammadiyah.
Perubahan ini bisa jadi merupakan sebuah peristiwa yang tragis dalam sejarah
organisasi, karena perubahannya mengandung unsur-unsur kooptasi dari
pemerintah. Bahkan ada yang menganggap bahwa IPM tidak memiliki jiwa heroisme
sebagaimana yang dimiliki oleh PII yang tetap tidak mau mengakui Pancasila
sebagai satu-satunya asas organisasinya.
Namun
sesungguhnya perubahan nama tersebut merupakan blessing in disguise (rahmat
tersembunyi). Perubahan nama dari IPM ke IRM sebenarnya semakin memperluas
jaringan dan jangkauan organisasi ini yang tidak hanya menjangkau pelajar,
tetapi juga basis remaja yang lain, seperti santri, anak jalanan, dan
lain-lain. Keputusan pergantian nama ini tertuang dalam Surat Keputusan
Pimpinan Pusat IPM Nomor VI/PP.IPM/1992, yang selanjutnya disahkan oleh
Pimpinan Pusat Muhammadiyah pada tanggal 18 Nopember 1992 melalui Surat
Keputusan Pimpinan Pusat Muham-madiyah Nomor 53/SK-PP/IV.B/1.b/1992 tentang
pergantian nama Ikatan Pelajar Muhammadiyah menjadi Ikatan Remaja Muhammadiyah.
Dengan demikian, secara resmi perubahan IPM menjadi IRM adalah sejak tanggal 18
Nopember 1992.
Kemudian,
Pimpinan Pusat IRM mengadakan konsolidasi internal dengan seluruh Pimpinan
Wilayah IRM se-Indonesia di jakarta , juli 2007, untuk membicarakan tentang SK
nomenklatur. Pada kesempatan itu, hadir PP Muhammadiyah untuk menjelaskan
perihal SK tersebut. Pada akhir sidang, setelah melalui proses dialektika yang
cukup panjang, forum memutuskan bahwa IRM akan berganti nama menjadi IPM,
tetapi perubahan nama itu secara resmi terjadi pada muktamar XVI IRM 2008 di
Solo. Konsolidasi gerakan diperkuat lagi pada konferensi Pimpinan Wilayah
(Konpiwi) IRM di Makasar, 26-29 Januari 2008 untuk menata konstitusi baru IPM.
Maka dari itu, nama IPM disyahkan secara resmi pada tanggal 14 Dzulqaidah 1432
H/28 Oktober 2008 M di Solo. Maksud dan Tujuan IPM “Terbentuknya pelajar
muslim yang berakhlaq mulia,berilmu dan terampil dalam rangka menegakkan dan
menjunjung tinggi nilai-nilai ajaran islam sehingga terwujudnya masyarakat
islam yang sebenar-benarnya“
Semboyan
IPM “Nuun Walqolami Wamaa Yathurun” artinya demi qolam (pena) dan apa
yang mereka tulis (Q.S 68 : 1/Al Qolam)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar