Laman

Slide

Senin, 20 Oktober 2014

AD/ART IPM

ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN
RUMAH TANGGA
IKATAN PELAJAR MUHAMMADIYAH

ANGGARAN DASAR
IKATAN PELAJAR MUHAMMADIYAH

BAB I
NAMA DAN TEMPAT KEDUDUKAN

Pasal 1
Nama dan Tempat Kedudukan
1.  Organisasi ini bernama Ikatan Pelajar Muhammadiyah disingkat  IPM, yang didirikan di Surakarta pada  tanggal 5 Shafar 1381 Hijriyah bertepatan dengan tanggal 18 Juli 1961 Miladiyah.
2.  Ikatan Pelajar Muhammadiyah berkedudukan di Pimpinan Pusat.

BAB II
ASAS, IDENTITAS, LAMBANG, DAN SEMBOYAN

Pasal 2
Asas
Ikatan Pelajar Muhammadiyah berasaskan Islam

Pasal 3
Identitas
Ikatan Pelajar Muhammadiyah adalah Organisasi Otonom Muhammadiyah, merupakan gerakan Islam, dakwah amar makruf nahi munkar di kalangan pelajar, berakidah  Islam dan  bersumber  pada Al-Qur‘an dan As-Sunnah.

Pasal 4
Lambang
Lambang Ikatan Pelajar Muhammadiyah adalah segi lima berbentuk perisai runcing di bawah yang merupakan deformasi bentuk pena dengan jalur besar tengah runcing di bawah berwarna kuning, diapit oleh dua jalur berwarna merah dan dua jalur berwarna hijau dengan matahari bersinar sebagai keluarga Muhammadiyah di mana tengah bulatan matahari terdapat gambar buku dan tulisan Al-Qur’an surat Al-Qolam ayat 1 dan tulisan IPM di bawah matahari.

Pasal 5
Semboyan
IPM bersemboyan
Nuun Walqolami Wamaa Yasthuruun
yang berarti : Nuun, demi pena dan apa yang dituliskannya.

BAB III
MAKSUD DAN TUJUAN SERTA USAHA

Pasal 6
Maksud dan Tujuan

Terbentuknya pelajar muslim yang berilmu, berakhlak mulia, dan terampil dalam rangka menegakkan dan menjunjung  tinggi  nilai-nilai ajaran  Islam  sehingga terwujud masyarakat Islam yang sebenar-benarnya.

Pasal 7
Usaha
1.  Menanamkan kesadaran beragama Islam, memperteguh iman, menertibkan peribadatan dan mempertinggi akhlak karimah.
2.  Mempergiat dan memperdalam pemahaman agama Islam untuk mendapatkan kemurnian dan kebenaran-Nya.
3.  Memperdalam, memajukan, dan meningkatkan ilmu pengetahuan, teknologi, social dan budaya.
4.  Membimbing,  membina, dan menggerakkan anggota  guna  meningkatkan  fungsi dan peran IPM sebagai kader persyarikatan, mat, dan bangsa  dalam menunjang pembanguan manusia seutuhnya  menuju  masyarakat  Islam  yang sebenar-benarnya.
5.  Segala usaha yang tidak menyalahi ajaran Islam dengan mengindahkan hukum dan falsafah yang berlaku.

BAB IV
BASIS MASSA

Pasal 8
Basis Massa
Basis massa Ikatan Pelajar Muhammadiyah adalah pelajar.

Pasal 9
Pengertian Pelajar
Pelajar adalah kelas sosial yang menuntut ilmu secara terus menerus serta memiliki hak dan kewajiban dalam bidang pendidikan.

BAB V
KEANGGOTAAN, KADER, DAN SIMPATISAN

Pasal 10
Anggota
Anggota IPM adalah:
1.  Pelajar Muslim yang belajar di sekolah Muhammadiyah maupun non muhammadiyah setingkat SMP dan atau SMA.
2.  Pelajar Muslim yang berusia 12 tahun sampai 21 tahun yang mendaftar sebagai anggota Ikatan Pelajar Muhammadiyah.
3.  Mereka yang pernah menjadi anggota sebagaimana ketentuan ayat 1 dan 2, yang diperlukan oleh organisasi dengan usia maksimal 24 tahun.
4.  Anggota sebagaimana tersebut dalam ayat 3 di atas yang karena terpilih menjadi pimpinan bias melanjutkan keanggotaannya sampai masa jabatannya selesai.

Pasal 11
Kader
Kader IPM adalah anggota yang telah mengikuti perkaderan serta mampu dan pernah menjadi penggerak inti ikatan.

Pasal 12
Simpatisan
Simpatisan adalah mereka yang menyetujui maksud dan tujuan IPM tetapi tidak memenuhi syarat sebagai anggota.

BAB VI
SUSUNAN, PEMBENTUKAN, PENETAPAN,
PELEBURAN, DAN PEMEKARAN, ORGANISASI

Pasal 13
Susunan Organisasi
1.  Ranting adalah kesatuan anggota-anggota dalam satu sekolah atau madrasah atau pondok pesantren atau desa/kelurahan atau panti asuhan yang sesuai dengan pasal 10.
2.  Cabang adalah kesatuan ranting-ranting di tingkat Kecamatan.
3.  Daerah adalah kesatuan cabang-cabang di tingkat Kabupaten/Kota.
4.  Wilayah adalah kesatuan daerah-daerah di tingkat Provinsi.
5.  Pusat adalah  kesatuan  wilayah-wilayah  dalam negara.

Pasal 14
Penetapan Organisasi
1.  Penetapan Wilayah dan Daerah dengan ketentuan luas lingkungannya ditetapkan oleh Pimpinan Pusat.
2.  Penetapan Cabang dengan ketentuan luas lingkungannya ditetapkan oleh Pimpinan Wilayah.
3.  Penetapan Ranting dengan ketentuan luas lingkungannya ditetapkan oleh Pimpinan Daerah.

Pasal 15
Pembentukan, Peleburan,  dan Pemekaran
Pembentukan,  peleburan,  dan  pemekaran  organisasi diatur oleh Pimpinan  Pusat dan ditetapkan dalam Konpiwil.

BAB VII
PIMPINAN

Pasal 16
Pimpinan Pusat
1.  Pimpinan  Pusat  adalah  pimpinan  tertinggi  yang memimpin IPM secara keseluruhan.
2.  Pimpinan  Pusat  dipilih  dan  ditetapkan  dalam Muktamar  dengan  surat  keputusan  Pimpinan Pusat IPM.
3.  Perubahan  dan  penambahan  personil  (Reshuffle) Pimpinan  Pusat  menjadi  wewenang  Pimpinan Pusat dilaksanakan  dalam  pleno pimpinan yang  menjamin  adanya  peningkatan  efisiensi dan  penyegaran jalannya  kepemimpinan  dan ditetapkan dengan surat keputusan.
Pasal 17
Pimpinan Wilayah
1.  Pimpinan  Wilayah  adalah  pimpinan  dalam wilayah  dan  melaksanakan  kepemimpinan  di wilayahnya.
2.  Pimpinan Wilayah dipilih dan ditetapkan dalam Musyawaran Wilayah  dengan  surat  keputusan Pimpinan Pusat.
3.  Pimpinan Wilayah adalah wakil Pimpinan Pusat di wilayahnya
4.  Perubahan dan  penambahan  personal  (Reshuffle) Pimpinan Wilayah menjadi wewenang Pimpinan Wilayah  dilaksanakan  dalam  pleno pimpinan yang  menjamin  adanya  peningkatan efisiensi dan penyegaran jalannya kepemimpinan dan ditetapkan  dengan  surat keputusan Pimpinan Pusat.

Pasal 18
Pimpinan Daerah
1.  Pimpinan Daerah adalah pimpinan dalam daerah dan melaksanakan kepemimpinan di daerahnya.
2.  Pimpinan Daerah dipilih dan ditetapkan dalam Musyawarah Daerah dengan surat keputusan Pimpinan Wilayah.
3.  Pimpinan Daerah karena jabatannya adalah menjadi wakil Pimpinan Wilayah di daerahnya.
4.  Perubahan dan penambahan personal (Reshuffle) Pimpinan  Daerah menjadi wewenang Pimpinan Daerah dilaksanakan dalam pleno pimpinan yang menjamin adanya peningkatan efisiensi dan  penyegaran jalannya kepemimpinan dan ditetapkan dengan surat keputusan Pimpinan Wilayah.
Pasal 19
Pimpinan Cabang
1.  Pimpinan Cabang adalah pimpinan dalam cabang dan melaksanakan kepemimpinan di Cabangnya.
2.  Pimpinan Cabang  dipilih  dan  ditetapkan  dalam Musyawarah Cabang dengan surat keputusan Pimpinan Daerah.
3.  Pimpinan Cabang  karena  jabatannya  adalah menjadi wakil Pimpinan Daerah di cabangnya.
4.  Perubahan dan  penambahan  personal  (Reshuffle) Pimpinan Cabang menjadi wewenang Pimpinan Cabang dilaksanakan dalam pleno pimpinan yang  menjamin adanya peningkatan efisiensi dan penyegaran jalannya kepemimpinan dan ditetapkan  dengan surat  keputusan Pimpinan Daerah.

Pasal 20
Pimpinan Ranting
1.  Pimpinan Ranting adalah pimpinan dalam ranting dan melaksanakan kepemimpinan di rantingnya.
2.  Pimpinan Ranting dipilih dan ditetapkan dalam Musyawarah Ranting dengan surat keputusan pimpinan di atasnya.
3.  Pimpinan Ranting karena jabatannya adalah menjadi wakil Pimpinan Cabang di rantingnya.
4.  Penambahan  dan  perubahan  personal  (Reshuffle) Pimpinan Ranting menjadi wewenang Pimpinan Ranting dilaksanakan dalam pleno pimpinan yang menjamin  adanya peningkatan efisiensi dan  penyegaran  jalannya  kepemimpinan  dan ditetapkan dengan  surat keputusan pimpinan di atasnya.

Pasal 21
Pemilihan Pimpinan
1.  Pemilihan Pimpinan  dilakukan  secara  langsung dan memilih formatur atas dasar keputusan musyawarah masing-masing.
2.  Syarat anggota  pimpinan  dan  cara  pemilihan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.

Pasal 22
Pergantian Pimpinan
1.  Pimpinan IPM yang telah habis masa jabatannya, tidak lagi menjalankan tugas dan fungsinya.
2.  Serah  terima  jabatan  dilakukan  pada  saat pergantian Ketua Umum yang baru.
3.  Setiap pergantian Pimpinan IPM harus menjamin adanya peningkatan efisiensi dan penyegaran jalannya kepemimpinan dengan memasukkan tenaga kader.

Pasal 23
Masa Jabatan Pimpinan
1.  Masa jabatan Pimpinan Pusat, Pimpinan Wilayah, Pimpinan Daerah, dan Pimpinan Cabang  selama 2  tahun. Sedangkan  Pimpinan Ranting  selama  1 tahun.
2.  Masa  jabatan  terhitung  mulai dari terpilihnya Ketua  Umum  yang  dilakukan  pada  saat permusyawaratan tertinggi di masing-masing struktur.
3.  Jabatan  Ketua  Umum  di  setiap  level  struktur  dijabat maksimal satu kali masa jabatan.
4.  Jabatan anggota pimpinan di setiap level struktur maksimal selama dua kali periode secara berturut-turut.

Pasal 24
Perangkapan Jabatan
1.  Rangkap  jabatan disetiap  tingkatan struktur  IPM adalah dilarang.
2.  Rangkap  jabatan  dalam  Organisasi  Otonom Muhammadiyah, dan kepemudaan lainnya hanya dapat  dibenarkan  setelah  mendapat izin  dari pimpinan yang bersangkutan.
3.  Rangkap jabatan dengan organisasi politik dan/atau organisasi massa yang berafiliasi denga organisas politi adala dilarang.
4.  Rangka  jabatan dengan  organisasi  kepelajaran lainnya adalah dilarang.

Pasal 25
Ketentuan Luar Biasa
Dalam  hal  luar  biasa  yang  terjadi  berkenaan  dengan ketentuan pada pasal 16 sampai denga  pasa 24 di atas, Pimpinan Pusat dapat mengambil keputusan lain.

BAB VIII
LEMBAGA IPM

Pasal 26
Lembaga IPM
1.  Pimpinan IPM dapat membentuk lembaga IPM.
2.  Lembaga IPM adalah badan pembantu pimpinan yang  melaksanakan  hal-hal  yang  tidak dapat ditangani langsung oleh pimpinan dalam hal pelaksanaan dan pengembangan operasional program.
3.  Hal-hal lain mengenai lembaga IPM diatur dalam aturan Pimpinan IPM.

BAB IX
PERMUSYAWARATAN

Pasal 27
Muktamar
1.  Muktamar  adalah  permusyawaratan  tertinggi dalam ikatan yang diselenggarakan oleh dan atas tanggung jawab Pimpinan Pusat.
2.  Muktamar  diselenggarakan  setiap  2  (dua)  tahun sekali.

Pasal 28
Muktamar Luar Biasa
(MLB)
1.  Muktamar  Luar  Biasa  adalah  Muktamar  yang diselenggarakan apabila keberadaan ikatan dalam bahaya dan atau terancam dibubarkan, yang Konpiwil tidak berwenang untuk memutuskan dan tidak dapat ditangguhkan sampai Muktamar berikutnya.
2.  Muktamar Luar  Biasa  diadakan  oleh  Pimpinan Pusat atas Keputusan Konpiwil.

Pasal 29
Konferensi Pimpinan Wilayah
(Konpiwil)
1.  Konferensi Pimpinan Wilayah  adalah permusyaratan tertinggi ikatan setelah Muktamar yang diselenggarakan oleh dan atas tanggung jawab Pimpinan Pusat.
2.  Konferensi Pimpinan Wilayah diselenggarakan sekurang-kurangnya sekali dalam satu periode.

Pasal 30
Musyawarah Wilayah
(Muswil)
1.  Musyawarah Wilayah adalah permusyawaratan tertinggi di tingkat wilayah yang diselenggarakan oleh dan atas tangung jawab Pimpinan Wilayah.
2.  Musyawarah Wilayah diselenggarakan setiap 2 (dua) tahun sekali.

Pasal 31
Konferensi Pimpinan Daerah
(Konpida)
1.  Konferensi Pimpinan adalah permusyawaratan tertinggi tingkat wilayah setelah Musyawarah Wilayah yang diselenggarakan oleh dan atas tanggungjawab Pimpinan Wilayah.
2.  Konferensi  Pimpinan  daerah  diselenggarakan sekurang-kurangnya sekali dalam satu priode.

Pasal 32
Musyawarah Daerah
(Musda)
1.  Musyawarah Daerah adalah permusyaratan tertinggi di  tingkat daerah yang diselenggarakan oleh dan atas tanggung jawab Pimpinan Daerah.
2.  Musyawarah daerah  diselenggarakan  setiap  2 (dua) tahun sekali.

Pasal 33
Konferensi Pimpinan Cabang
(Konpicab)
1.  Konferensi Pimpinan Cabang adalah permusyawaratan  tertinggi  di  tingkat  daerah setelah Musda, yang diselenggarakan oleh dan atas tanggung jawab Pimpinan Daerah.
2.  Konferensi Pimpinan Cabang diselenggarakan sekurang-kurangnya sekali dalam satu periode.

Pasal 34
Musyawarah Cabang
(Muscab)
1.  Musyawarah Cabang adalah permusyawaratan tertinggi di tingkat Cabang yang diselenggarakan oleh dan atas tanggung jawab Pimpinan Cabang.
2.  Musyawarah Cabang diselenggarkan setiap 2 (dua) tahun sekali.

Pasal 35
Konferensi Pimpinan Ranting
(Konpiran)
1.  Konferensi  Pimpinan  Ranting  adalah permusyawarata  tertinggi  ditingkat  ranting setelah Musran,  yang diselenggarakan  oleh  dan atas tanggung jawab Pimpinan Cabang.
2.  Konferensi Pimpinan Ranting diselenggarakan sekurang-kurangnya sekali dalam satu periode.

Pasal 36
Musyawarah Ranting
(Musran)
1.  Musyawarah  Ranting  adalah  permusyawaratan tertinggi di tingkat ranting yang diselenggarakan oleh dan atas tanggungjawab Pimpinan Ranting.
2.  Musyawarah  Ranting  di  selenggarakan  setiap  1 (satu) tahun sekali.

Pasal 37
Keabsahan dan Keputusan Permusyawaratan
1.  Permusyawaratan  dapat  berlangsung  tanpa memandang  jumlah  yang  hadir,  asal  yang bersangkutan telah diundang secara sah.
2. Keputusan permusyawaratan diusahakan diambil berdasarkan musyawarah mufakat dan apabila tidak tercapai diambil dengan pemungutan suara maka putusan dengan suara terbanyak.
3.  Keputusan Muktamar berlaku setelah diberitahukan kepada Pimpinan Pusat Muhammadiyah dan ditanfidzkan oleh Pimpinan Pusat IPM.
4.  Keputusan  Muswil,  Musda,  dan  Muscab berlaku setelah  diberitahukan  kepada  Pimpinan Muhammadiyah setingkat  dan  disahkan oleh pimpinan di atasnya.
5.  Keputusan Musran berlaku setelah diberitahukan kepada pimpinan sekolah atau Pimpinan Ranting Muhammadiyah  setempat  dan disahkan  oleh pimpinan di atasnya.
6.  Keputusan  Konpiwil,  Konpida,  Konpicab  dan Konpiran  berlaku  setelah  ditanfidzkan  oleh Pimpinan yang  bersangkutan dan diberitahukan kepada Pimpinan Muhammadiyah setingkat.

Pasal 38
Tanfidz
1.  Tanfidz adalah pernyataan berlakunya keputusan setiap permusyawratan (Muktamar, Konpiwil, Muswil, Konpida,  Musda,  Konpicab, Muscab, Konpiran, dan Musran)  dan rapat pleno yang ada di IPM.
2.  Keputusan Muktamar  dan Konferensi  Pimpinan Wilayah dan rapat berlaku sejak ditanfidzkan oleh Pimpinan Pusat  dan  diberitahukan kepada Pimpinan Pusat Muhammadiyah.
3.  Keputusan Muswil, Konpida, Musda, Konpicab, Muscab, Konpiran, dan  Musran,  serta rapat berlaku setelah  ditanfidzkan  oleh  pimpinan masing-masing tingkatan setela  mendapat pengesahan  dari pimpinan di  atasnya  dan diberitahukan kepada pimpinan Muhammadiyah di masing-masing tingkatan.
4.  Tanfidz bersifat redaksional, mempertimbangkan kemaslahatan dan tidak bertentangan dengan Anggaran dasar  dan  Anggaran Rumah  Tangga IPM.

BAB X
RAPAT

Pasal 39
Rapat dibedakan menjadi dua jenis: Rapat Pimpinan dan Rapat Kerja.

BAB XI
KEUANGAN DAN KEKAYAAN

Pasal 40
Pengertian
Keuangan  dan  Kekayaan  IPM  adalah  semua  harta benda yang diperoleh dari sumber yang sah dan halal serta digunakan  untuk  kepentingan  pelaksanaan organisasi.

Pasal 41
Sumber
Keuangan IPM diperoleh dari:
1.  Iuran Anggota
2.  Uang Pangkal
3.  Bantuan  rutin  dari  Pimpinan  Muhammadiyah setingkat.
4.  Sumber lain yang halal dan tidak mengikat.

Pasal 42
Pengolalan dan Pengawasan
Ketentuan mengenai pengelolaan dan pengawasan keuangan dan kekayaan diatur dalam Anggaran Rumaha Tangga.

BAB XII
LAPORAN

Pasal 43
Laporan
Pimpinan  IPM  semua  tingkatan  wajib  membuat laporan  perkembangan  organisasi,  laporan pertanggungjawaban, laporan kebijakan dan keuangan disampaikan  kepada permusyawaratan  masing-masing tingkatan.

BAB XIII
ANGGARAN RUMAH TANGGA

Pasal 44
Anggaran Rumah Tangga
1.  Anggaran Rumah Tangga menjelaskan Anggaran Dasar dan mengatur segala sesuatu yang belum diatur dalam Anggaran Dasar ini.
2.  Anggaran Rumah Tangga  disahkan  oleh Muktamar.

BAB XIV
PEMBUBARAN

Pasal 45
Pembubaran
1.  Pembubaran dan atau perubahan konstitusi Ikatan Pelajar Muhammadiyah menjadi wewenang Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Muktamar IPM, dan Muktamar Luar Biasa IPM.
2.  Pembubaran IPM ditetapkan oleh Tanwir  atau Muktamar Muhammadiyah atas  usulan  PP Muhammadiyah.
3.  Sesudah Ikatan Pelajar Muhammadiyah bubar, segala  hak  miliknya  menjadi  hak  milik Muhammadiyah.

BAB XV
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR

Pasal 46
Perubahan Anggaran Dasar
1.  Anggaran  Dasar  hanya  dapat  diubah  di  forum Muktamar dan Muktamar Luar Biasa
2.  Perubahan Anggaran  Dasar  dinyatakan  sah apabila diputuskan oleh sekurang-kurangnya atas persetujuan 2/3 jumlah peserta penuh Muktamar yang hadir.
3.  Rencana perubahan  Anggaran  Dasar  diusulkan oleh Konpiwil dan harus sudah tercantum dalam acara Muktamar.

BAB XVI
PENUTUP

Pasal 47
Penutup
1.  Anggaran Dasar ini disusun sebaga penyempurnaan dan pengganti Anggaran Dasar sebelumnya, disahkan pada tanggal  07  Juli 2010 dalam Muktamar Ikatan Pelajar Muhammadiyah XVII di D.I.Yogyakarta dan dinyatakan  berlaku sejak ditanfidzkan.
2.  Setelah Anggaran Dasar ini ditetapkan, maka Anggaran Dasar sebelumnya dinyatakan tidak berlaku lagi.


ANGGARAN RUMAH TANGGA
Ikatan Pelajar Muhammadiyah

Pasal 1
Keberadaan Organisasi
Ikatan Pelajar Muhammadiyah berdiri pada tanggal 5 Shafar 1381 Hijriyah, bertepatan dengan tanggal 18  Juli 1961 Miladiyah dalam Konferensi Pemuda Muhammadiyah di Surakarta. Pernah mengalami perubahan menjadi IRM pada tanggal 22 Jumadilula 1413 Hijriyah yang bertepatan pada tanggal  18 November 1992 Miladiyah dan kini kembali lagi menjadi IPM pada tanggal 28 Syawal 1429 Hijriyah yang bertepatan pada  tanggal  28 Oktober  2008  pada Muktamar di Surakarta.

Pasal 2
Kedudukan Pimpinan Pusat
Pimpinan  Pusat IPM  berkedudukan di  ogyakarta. Sedangkan penyelenggaraan aktivitasnya berada di ua kantor yaitu di Yogyakarta dan Jakarta.

Pasal 3
Lambang
1.  Lambang Ikatan Pelajar Muhamadiyah sebagaimana tersebut dalam Anggaran  Dasar adalah sebagai berikut :
2.  Makna Lambang IPM adalah:
a.  Bentuk segi  lima  perisai,  runcing  dibawah merupakan deformasi bentuk pena.
b.  Warna kuning  berarti keagungan  dan ketuhanan;  putih  berarti  kesucian;  merah berarti keberanian, Warna hijau menunjukan agar ilmu  yang  didapatkan  dapat mempertebal iman.
c.  Gambar matahari yang berwarna kuning yang  menunjukan  bahwa  IPM  adalah keluarga besar Muhammadiyah.
d.  Di tengah bulatan matahari terdapat gambar buku  berarti  pengetahuan.  Atau bisa  juga berarti Al-Qur’an yang suci (putih).
e.  Di  bawah  bulatan  matahari  terdapat tulisan  ayat Al-quran,  surat Al Qalam ayat (1) yang berbunyi “Nuun Walqolami  Wamaa Yasthuruun”  (dalam  tulisan  arab).  Artinya: Nuun, Demi pena dan apa yang dituliskannya.
f.  Tulisan  Al-Quran  tersebut  ditulis  dengan menggunakan  huruf  Arab,  warna  hitam dan merupakan semboyan  IPM. Huruf  IPM berwarna merah dengan kontur hitam. Merah berarti berani serta aktif menyampaikan dakwah  Islam  karena  IPM  mengemban tugas sebagai pelopor, pelangsung dan penyempurna amal usaha Muhammadiyah.

Pasal 4
Bendera
1.  Bendera  Ikatan Pelajar Muhamadiyah  berbentuk persegi panjang berukuran  panjang berbanding lebarnya dua berbanding tiga berwarna dasar kuning, di bagian tengah bergambar lambang Ikatan Pelajar Muhammadiyah dengan tulisan IKATAN PELAJAR MUHAMMADIYAH font Arial berwarna merah di  bawahnya.
2.  Warna kuning  dalam  dasar  bendera  berarti keagungan dan ketuhanan yang menggambarkan kejayaan dan keluhuran budi
3.  Ketentuan lain  tentang  lambang  dan  bendera ditetapkan oleh Pimpinan Pusat.

Pasal 5
Pengajuan Menjadi Anggota
1.  Pengajuan menjad anggota diajukan  secara tertulis kepada Pimpinan Ranting atau cabang atau Daerah.
2.  Pimpinan Daerah selambat-lambatnya 6 (enam) bulan  sekali melaporkan  tentang keanggotaan di daerah Kepada Pimpinan Wilayah dan Pimpinan Pusat.
3.  Bagi mereka yang telah memenuhi persyaratan menjadi anggota, berhak mendapatkan kartu anggota.
4.  Ketentuan pelaksanaan dan pembuatan KTA diatur oleh Pimpinan Pusat.

Pasal 6
Kewajiban dan Hak Anggota
1.  Setiap  anggota  Ikatan  Pelajar  Muhammadiyah wajib untuk:
a.  Setia pada perjuangan IPM.
b.  Taat pada keputusan dan peraturan IPM.
c.  Menjaga nama baik IPM, dan menjadi teladan utama sebagai pelajar muslim.
d.  Turut  mendukung  kebijakan  dan  amal perjuangan IPM.
e.  Membayar Uang Pangkal dan Iuran Anggota yang ditetapkan oleh Pimpinan Pusat IPM.
2.  Hak Anggota:
a.  Memiliki kartu tanda anggota IPM.
b.  Memberikan saran dan menyatakan pendapat demi kebaikan organisasi.
c.  Mendapatkan pengkaderan dari IPM.
d.  Berhak  memilih  dan  dipilih  dalam permusyawaratan pada level pimpinannya

Pasal 7
Kewajiban dan Hak Kader
1.  Kewajiban Kader:
a.  Setia pada perjuangan IPM.
b.  Taat pada keputusan dan peraturan IPM.
c.  Menegakkan  dan  menjunjung  nama  baik IPM dan Muhammadiyah.
d.  Menjadi  teladan yang utama sebagai pelajar muslim.
e.  Turut  mendukung  dan  melaksanakan kebijakan dan amal perjuangan IPM.
f.  Menjadi  penggerak  dalam  melaksanakan kebijakan dan amal perjuangan IPM.
2.  Hak Kader:
a.  Menyatakan  pendapat  didalam  dan  di  luar permusyawaratan.
b.  Memilih dan dipilih didalam permusyawaratan pada level kepemimpinannya
c.  Mendapatkan  pembinaan  secara  terus menerus dari IPM.

Pasal 8
Pemberhentian Anggota
1.  Anggota berhenti karena:
a.  Meninggal Dunia.
b.  Meminta berhenti atas kehendak sendiri.
c.  Diberhentikan atas persetujuan Pimpinan di atasnya
d.  Menurut  pasal  10  ayat  2  AD,  yang  sudah habis masa keanggotaannya.
2.  Bagi  anggota  yang  usianya  lebih  dari  24  tahun tetapi masih aktif menjabat sebagai pimpinan IPM dapat melangsungkan kepemimpinannya hinggaakhir masa jabatannya.
3.  Anggota diberhentikan oleh Pimpinan karena:
a.  Melakukan  tindakan  yang  bertentangan dengan  prinsip-prinsip  dasar  perjuangan IPM.
b.  Melakukan  tindakan  yang  merugikan  dan merusak nama baik organisasi.
c.  Melakukan  tindak  pidana  dan  terbukti kesalahannya di depan pengadilan.
4. Anggota yang diberhentikan berhak mengajukan keberatan kepada struktur yang memberhentikan. Apabila struktur yang bersangkutan menolak maka anggota yang diberhentikan berhak naik banding kepada struktur di atasnya.
5.  Putusan  pemberhentian  anggota  harus diumumkan.

Pasal 9
Susunan Organisasi
Susunan Organisasi terdiri dari:
1.  Ranting
2.  Cabang
3.  Daerah
4.  Wilayah
5.  Pusat

Pasal 10
Ranting
1.  Ranting adalah kesatuan anggota di sekolah atau madrasah atau pondok pesantren atau masjid/ mushalla atau panti  asuhan  atau desa  atau kelurahan yang berfungsi melakukan pembinaan dan pemberdayaan anggota.
2.  Syarat  pendirian  Ranting  sekurang-kurangnya mempunyai:
a.  Pengajian  pimpinan  secara  rutin  sekurang-kurangnya dua dalam sebulan
b.  Pengajian  umum  secara  rutin  sekurang-kurangnya dua dalam sebulan
c.  Memiliki  sekolah  atau  masjid/mushalla sebagai pusat kegiatan
d.  Pimpanan  ranting  terdiri  atas  sekurang-kurangnya 10 orang
3.  Pengesahan pendirian Ranting dan ketentuan luas lingkungannya ditetapkan oleh Pimpinan Daerah dengan surat keputusan.
4. Pembina IPM di sekolah Muhammadiyah tingkat SMP/sederajat dan atau SMU/sederajat adalah Kepala Sekolah atau  orang  yang ditunjuk  oleh Kepala Sekolah.
5.  Pembina IPM di ranting non sekolah adalah Pimpinan  Ranting Muhammadiyah/Ketua  Panti Asuhan.
6.  Syarat Pembina  IPM Ranting adalah alumni  IPM dan atau Angkatan Muda Muhammadiyah.

Pasal 11
Cabang
1.  Cabang didirikan atas rekomendasi Pimpinan Cabang Muhammadiyah dan atau Musyawarah Cabang IPM kemudian disahkan oleh Pimpinan Wilayah IPM dengan Surat Keputusan.
2.  Surat Keputusan sebagaimana  yang  dimaksud dalam ayat 1 di atas ditembuskan kepada PD, dan PP IPM serta Pimpinan Cabang Muhammadiyah setempat.
3.  Cabang adalah kesatuan ranting atas sekurang-kurangnya 2 (dua) ranting yang berfungsi:
a.  Melakukan pembinaan, pemberdayaan, dan koordinasi ranting
b.  Penyelenggaraan,  pembinaan,  dan pengawasan sekolah Muhammadiyah
c.  Perencanaan program dan kegiatan
4.  Syarat  pendirian  Cabang  sekurang-kurangnya mempunyai:
a.  2 (dua ) Pimpinan Ranting
b.  Pengajian  pimpinan  secara  rutin  sekurang-kurangnya dua kali dalam sebulan
c.  Pengajian umum secara rutin tingkat Cabang sekurang-kurangnya dua dalam sebulan
d.  Pembahasan  masalah  agama  dan pengembangan pemikiran Islam
e.  Pelatihan kader Pimpinan tingkat Cabang
5.  Cabang membawahi Ranting.

Pasal 12
Daerah
1.  Daerah didirikan atas rekomendasi Pimpinan Daerah Muhammadiyah dan/atau Musyawarah Daerah IPM kemudian disahkan  oleh Pimpinan Pusat IPM dengan Surat Keputusan.
2. Surat  Keputusan  sebagaimana  yang  dimaksud dalam ayat 1 di atas ditembuskan kepada Pimpinan Wilayah IPM, Pimpinan Daerah Muhammadiyah (PDM), dan  Pimpinan Wilayah Muhammadiyah  (PWM) setempat.
3.  Daerah  adalah  kesatuan  Cabang  di  tingkat Kabupaten/Kota yang berfungsi:
a.  Melakukan pembinaan, pemberdayaan, dankoordinasi Cabang dan atau ranting
b.  Perencanaan program dan kegiatan
4.  Syarat  pendirian  Daerah  sekurang-kurangnya mempunyai:
a.  Pengajian  pimpinan  secara  rutin  sekurang-kurangnya dua kali dalam sebulan
b.  Pengajian umum secara rutin tingkat Daerah sekurang-kurangnya sekali dalam sebulan
c.  Pembahasan  masalah  agama  dan pengembangan pemikiran Islam
d.  Pelatihan kader Pimpinan tingkat Daerah
5.  Daerah membawahi Cabang dan Ranting.

Pasal 13
Wilayah
1.  Wilayah  didirikan  atas  rekomendasi  Pimpinan Wilayah Muhammadiyah dan  atau Musyawarah Wilayah IPM kemudian disahkan oleh Pimpinan Pusat IPM dengan Surat Keputusan.
2.  Surat  Keputusan  sebagaimana  yang  dimaksud dalam ayat 1 diterbitkan oleh PP  IPM, dan ditembuskan kepada  Pimpinan  Wilayah Muhammadiyah (PWM) setempat, dan Pimpinan Pusat Muhammadiyah.
3.  Wilayah adalah kesatuan daerah di tingkat provinsi  yang  terdiri  atas  sekurang-kurangnya 3 (tiga) Daerah yang berfungsi
a.  Membina dan berkoordinasi dengan Daerah
b.  Marencanakan program dan kegiatan
4.  Syarat  pendirian  Wilayah  sekurang-kurangnya mempunyai:
a.  3 (tiga) Pimpinan Daerah
b.  Pengajian  pimpinan  secara  rutin  sekurang-kurangnya dua kali dalam sebulan
c.  Pengajian umum secara rutin tingkat Daerah sekurang-kurangnya sekali dalam sebulan
d.  Pembahasan  masalah  agama  dan pengembangan pemikiran Islam
e.  Pelatihan kader pimpinan tingkat Wilayah
5.  Wilayah membawahi Daerah, Cabang, dan Ranting.

Pasal 14
Pusat
1.  Pusat  ditetapkan  berdasarkan  Keputusan Muktamar.
2.  Pusat membawahi Wilayah, Daerah, Cabang, dan Ranting.

Pasal 15
Sifat Kepemimpinan
Kepemimpinan IPM bersifat kolektif-kolegial. Artinya, dalam melaksanakan dan memutuskan segala sesuatu dilakukan  secara  bersama-sama dengan penuh pertimbangan.

Pasal 16
Susunan Pimpinan
Susunan Pimpinan terdiri dari :
1.  Pimpinan Pusat
2.  Pimpinan Wilayah
3.  Pimpinan Daerah
4.  Pimpinan Cabang
5.  Pimpinan Ranting

Pasal 17
Pimpinan Pusat
1. Pimpinan  Pusat  menentukan  kebijakan  IPM berdasarkan keputusan Muktamar dan Konferensi Pimpinan Wilayah  serta  pedoman  atau petunjuk Pimpinan Pusat Muhammadiyah.
2. Pimpinan pusat mentanfidzkan permusyawaratan tingkat  pusat,  memimpin  dan  mengawasi pelaksanaan kebijakan IPM.
3. Untuk melaksanakan tugas dan kewajibannya, Pimpinan Pusat membuat pedoman kerja dan pembagian tugas  serta  wewenang antar  anggota Pimpinan Pusat.
4.  Dalam  melaksanakan  kebijakan  ekstern  yang menyangkut  masalah  penting,  Pimpinan  Pusat berkewajiban  konsultasi  dengan Pimpinan  Pusat Muhammadiyah.
5. Pimpinan Pusat dapat membentuk perwakilan yang wewenang dan kedudukannya ditentukan dalam rapat pleno PP atas dasar ketentuan Muktamar.
6.  Personal  pimpinan  Pusat  harus  berdomisili  di Yogyakarta dan atau Jakarta

Pasal 18
Pimpinan Wilayah
1.  Pimpinan  Wilayah menentukan kebijakan IPM dalam wilayahnya berdasarkan garis kebijakan pimpinan di atasnya dan keputusan permusyawaratan wilayah.
2.  Pimpinan Wilayah mentanfidzkan keputusan-keputusan permusyawaratan wilayah, memimpin dan mengawasi pelaksanaan kebijakannya.
3.  Pimpinan Wilayah memimpin dan mengawasi pelaksanaan  kebijakan atau instruksi Pimpinan Pusat di wilayahnya.
4.  Untuk  melaksanakan  tugas  dan  kewajibannya, Pimpinan Wilayah membuat pedoman kerja dan pembagian  tugas  serta wewenang antar personil Pimpinan Wilayah atas dasar pedoman kerja yang dibuat oleh PP IPM.
5.  Pimpinan  Wilayah  membimbing  dan meningkatkan kegiatan daerah dalam wilayahnya.
6.  Dalam melaksanakan kebijaksanaan ekstern yang menyangkut masalah penting, Pimpinan Wilayah berkewajiban berkonsultasi dengan Pimpinan Wilayah Muhammadiyah.
7.  Pimpinan Wilayah dapat membentuk Perwakilan Pimpinan Wilayah sesuai dengan keputusan Musyawarah Wilayah.
8.  Personal Pimpinan Wilayah berdomisili di tempat kedudukan Pimpinan Wilayah, dan apabila tidak demikian maka harus mendapatkan persetujuan dalam permusyawaratan tingkat Wilayah.

Pasal 19
Pimpinan Daerah
1.  Pimpinan  Daerah  menentukan  kebijakanIPM  dalam  daerahnya  berdasarkan  gariskebijakan  pimpinan  di  atasnya  dan  keputusan permusyawaratan daerah.
2.  Pimpinan Daerah mentanfidzkan keputusan-keputusan permusyawaratan daerah, memimpin, dan mengawasi pelaksanaan kebijakannya.
3.  Pimpinan  Daerah  memimpin  dan  mengawasipelaksanaan  kebijakan  atau  instruksi  PimpinanPusat dan Pimpinan Wilayah.
4.  Untuk  melaksanakan  tugas dan kewajibannya, Pimpinan  Daerah membuat pedoman kerja dan pembagian  tugas serta wewenang antar personalPimpinan Daerah atas dasar pedoman kerja yangdibuat oleh PP IPM.
5.  Pimpinan Daerah membimbing dan meningkatkan amal usaha atau kegiatan cabang dan atau rantingdalam daerahnya.
6.  Dalam melaksanakan kebijaksanaan ekstern yangmenyangkut masalah penting, Pimpinan Daerah berkewajiban  berkonsultasi  dengan PimpinanDaerah Muhammadiyah.
7.  Personal Pimpinan Daerah berdomisili di  tempat kedudukan  Pimpinan Daerah, dan apabila  tidak demikian maka harus mendapatkan persetujuan dalam permusyawaratan tingkat Daerah.

Pasal 20
Pimpinan Cabang
1.  Pimpinan Cabang menentukan kebijakan IPM dalam cabangnya berdasarkan garis kebijakan pimpinan di  atasnya  dan  keputusan permusyawaratan cabang.
2.  Pimpinan Cabang mentanfidzkan keputusan-keputusan permusyawaratan cabang, memimpin dan mengawasi pelaksanaan kebijakannya.
3.  Pimpinan Cabang  memimpin  dan  mengawasi pelaksanaan kebijakan/instruksi Pimpinan Pusat, Pimpinan Wilayah dan Pimpinan Daerah.
4.  Untuk  melaksanakan tugas dan kewajibannya, Pimpinan Cabang membuat  pedoman  kerja dan pembagian  tugas wewenang  antar personalPimpinan Cabang atas dasar pedoman kerja yang dibuat oleh PP IPM.
5.  Pimpinan Cabang membimbing dan meningkatkan amal  usaha/kegiatan  ranting-ranting  dalam cabangnya.
6.  Dalam  melaksanakan  kebijakan  ekstern  yang menyangkut masalah penting, Pimpinan Cabang berkewajiban  berkonsultasi  dengan Pimpinan Cabang Muhammadiyah.
7.  Personal Pimpinan Cabang berdomisili di tempat kedudukan Pimpinan Cabang, dan  apabila tidak demikian maka  harus  dapat mendapatkan persetujuan  dalam  permusyawaratan  tingkat cabang.

Pasal 21
Pimpinan Ranting
1.  Pimpinan Ranting menentukan kebijakan  IPM dalam rantingnya  erdasarkan garis kebijakan pimpinan diatasnya dan keputusan musyawarah ranting.
2.  Pimpinan Ranting mentanfidzkan keputusan-keputusan permusyawaratan ranting, memimpin dan mengawasi pelaksanaan kebijakannya.
3.  Pimpinan Ranting memimpin  dan  mengawasi pelaksanaan  kebijakan/instruksi  Pimpinan Pusat, Pimpinan wilayah, Pimpinan Daerah, dan Pimpinan Cabang.
4.  Untuk melaksanakan tugas dan kewajibannya, Pimpinan Ranting membuat pedoman kerja dan pembagian tugas wewenang antar personal Pimpinan Ranting atas dasar pedoman kerja yang dibuat oleh PP IPM.
5. Pimpinan Ranting membimbing anggota dalam amalan kemasyarakatan dan hidup beragama, meningkatkan kesadaran berorganisasi dan beragama serta menyalurkan aktivitas dalam amal usaha IPM sesuai bakat, minat, dan kemampuannya.
6.  Dalam melaksanakan kebijakan eksternal yang menyangkut masalah penting, Pimpinan Ranting berkewajiban berkonsultasi dengan Kepala Sekolah/Pimpinan Ranting Muhammadiyah/Pengelola Panti Asuhan.
7.  Pimpinan Ranting di perguruan Muhammadiyah tingkat SMP/sederajat dan atau SMA/sederajat dibina oleh kepala sekolah dan atau yang dimandati oleh  kepala  sekolah  untuk membantunya  dalam upaya menggerakan IPM ranting di sekolah yang bersangkutan.
8.  Pimpinan Ranting yang berkedudukan  di  luar sekolah Muhammadiyah, pembinaan dilakukan oleh Pimpinan  Ranting Muhammadiyah/Pengelola Panti Asuhan.

Pasal 22
Pemilihan Pimpinan
1.  Pemilihan  Pimpinan  dilakukan  dengan memilih Ketua Umum dan Formatur.
2.  Pemilihan Ketua Umum dan  formatur dilakukan secara langsung.
3.  Pedoman  tata  tertib  pemilihan Pimpinan dibuat oleh Pimpinan setingkatnya, sesuai dengan hasil keputusan musyawarah.
4.  Untuk  pemilihan  pimpinan  dibentuk  panitia pemilihan:
a.  Untuk  Pimpinan  Pusat  ditetapkan oleh Konferensi Pimpinan Wilayah atas  usul Peserta konpiwil
b.  Untuk Pimpinan  Wilayah,  Daerah,  dan Cabang  ditetapkan  oleh  musyawarah masing-masing atas usul Pimpinan IPM yang bersangkutan.
c.  Untuk Pimpinan Ranting ditetapkan dalam rapat pleno Pimpinan.
5.  Syarat  untuk  dapat  dicalonkan  sebagai  anggota Pimpinan IPM
a.  Telah menjadi kader IPM dan mengamalkan ajaran Islam sesuai Al-quran dan Assunnah
b.  Setia  pada  maksud  dan  tujuan  serta perjuangan IPM.
c.  Taat pada garis perjuangan IPM.
d.  Cakap  dan  berkemauan  menjalankan tugasnya.
e.  Tidak  merangkap  keanggotaan/jabatan, sebagaimana diatur dalam AD.
f.  Memenuhi syarat-syarat Administrasi.
g.  Syarat  mutlak  hafal  akan  janji  pelajar muhammadiyah.

Pasal 23
Pergantian Pimpinan
1.  Pergantian Pimpinan Pusat, Wilayah, Daerah, Cabang, dan Ranting  disesuaikan  dengan pergantian  pimpinan  seperti  yang dimaksud dalam pasal 22 Anggaran Dasar.
2.  Pimpinan IPM yang telah habis masa jabatannya, tidak dapat menjalankan tugas dan fungsinya
3.  Setiap pergantian pimpinan IPM harus menjamin adanya peningkatan kualitas kepemimpinan.

Pasal 24
Batas Umur Pimpinan
Batas maksimal umur :
1.  Pimpinan Pusat IPM adalah 24 tahun  berjalan pada saat Muktamar.
2.  Pimpinan Wilayah IPM adalah maksimal 24 tahun berjalan pada saat Muswil.
3.  Pimpinan Daerah IPM adalah 22 tahun  berjalan pada saat Musyda.
4.  Pimpinan Cabang IPM adalah 20 tahun  berjalan pada saat Muscab.
5.  Pimpinan Ranting IPM adalah 18 tahun berjalan pada saat Musran.

Pasal 25
Pemberhentian Personal Pimpinan
1.  Personal Pimpinan dinyatakan berhenti karena:
a.  Meninggal dunia.
b.  Meminta berhenti atas kehendak sendiri.
c.  Diberhentikan.
2.  Personal pimpinan diberhentikan oleh pimpinan bersangkutan.
3.  Peronal pimpinan diberhentikan karena:
a.  Melakukan  tindakan  yang  bertentangan dengan prinsip-prinsip dasar perjuangan IPM.
b.  Melakukan  tindakan  yang  merugikan  dan merusak nama baik organisasi.
c.  Melakukan  tindak  pidana  dan  terbukti kesalahannya di depan pengadilan.
4.  Personal pimpinan yang diberhentikan dapat mengajukan banding pada pimpinan diatasnya.
5.  Keputusan pemberhentian  pimpinan  harus diumumkan.
6. Personal Pimpinan Pusat  diberhentikan  melalui rapat  pleno dan mendapat persetujuan dalam permusyawaratan tingkat Pusat.

Pasal 26
Pedoman Kerja
Untuk ketertiban  jalannya pimpinan, maka Pimpinan Pusat IPM membuat pedoman umum kerja.

Pasal 27
Susunan Jabatan
1.  Susunan  jabatan  Pimpinan  IPM  disusun  oleh Ketua  Umum  dan  formatur  IPM  yang  terpilih dalam tiap tingkat permusyawaratan IPM.
2.  Susunan jabatan pimpinan IPM terdiri dari Ketua Umum, Ketua bidang, Sekretaris Umum, Sekretaris Bidang, Bendahara Umum, dan Anggota Bidang.

Pasal 28
Bidang–Bidang
Bidang wajib di Ikatan Pelajar Muhammadiyah adalah Bidang Perkaderan, Bidang Kajian dan Dakwah Islam (KDI), dan Bidang Pengkajian Ilmu Pengetahuan (PIP).

Pasal 29
Lembaga IPM
1.  Pimpinan IPM dapat membentuk lembaga IPM.
2. Lembaga IPM adalah badan pembantu pimpinan yang melaksanakan hal-hal yang tidak dapat ditangani langsung oleh pimpinan dalam hal pelaksanaan dan pengembangan operasional program.
3. Batas wewenang dan kedudukan lembaga IPM seperti yang dimaksud ayat 1 di atas ditentukan dalam surat keputusan pimpinan yang bersangkutan.
4.  Lembaga IPM bertanggung jawab kepada Pimpinan IPM yang bersangkutan.
5. Personal lembaga IPM direkrut dari anggota IPM, simpatisan atau pelajar muslim lain yang dianggap dapat mengemban amanah lembaga dan  diberi tanggung jawab oleh masing-masing pimpinan.
6.  Pimpinan IPM dapat membubarkan lembaga IPM atau merubah susunan anggota pengurusnya.
7.  Pimpinan IPM membuat kaidah umum lembaga IPM yang disyahkan dalam permusyawaratan di tingkatannya.
8. Pimpinan IPM berhak dan berkewajiban melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap lembaga khusus di tingkatan yang bersangkutan.

Pasal 30
Muktamar
1.  Muktamar  diselenggarakan  atas  undangan Pimpinan Pusat.
2.  Undangan, acara dan materi muktamar minimal telah  sampai  kepada yang bersangkutan dua (2) bulan sebelumnya.
3.  Muktamar dinyatakan sah apabila dihadiri peserta muktamar dengan tidak memandang jumlah yang hadir, asalkan undangan secara sah sudah disampaikan kepada yang bersangkutan.
4.  Peserta Muktamar terdiri dari :
a.  Peserta Penuh:
1)  Ketua Umum Pimpinan Pusat dan anggota  pimpinan  pusat  yang  terpilih sebagai formatur  pada Muktamar sebelumnya.
2)  Ketua Umum Pimpinan Wilayah atau yang mewakilinya dan 4 orang utusan Pimpinan Wilayah.
3)  Ketua Umum Pimpinan Daerah atau yang mewakilinya dan 3 orang utusan Pimpinan Daerah.
b.  Peserta Peninjau:
1)  Personil  Pimpinan  Pusat  yang  tidak menjadi peserta Muktamar.
2)  Mereka  yang  diundang  oleh  Pimpinan Pusat secara sah.
5.  Setiap Peserta Penuh Muktamar berhak satu suara.
6.  Isi  dan  susunan  acara  Muktamar  ditetapkan oleh  Pimpinan  Pusat  IPM  dengan  berdasarkan keputusan Konpiwil pertama
7.  Acara pokok dalam Muktamar:
a.  Laporan Pertanggungjawaban Pimpinan Pusat:
1)  Kebijakan Pimpinan Pusat.
2)  Organisasi dan administrasi.
3)  Pelaksanaan  keputusan Muktamar  dan Konpiwil sebelumnya
4)  Keuangan
b.  Pandangan umum Pimpinan Wilayah.
c.  Penyusunan program periode berikut.
d.  Pemilihan Pimpinan Pusat.
e.  Masalah-masalah IPM yang bersifat urgen / penting
f.  Rekomendasi.
8.  Ketentuan  tata  tertib  Muktamar  diatur  oleh Pimpinan Pusat dan disahkan dalam Konpiwil.
9.  Keputusan  Muktamar  mulai  berlaku  setelah ditanfidzkan oleh Pimpinan Pusat sampai diubah atau dicabut kembali oleh Muktamar berikutnya.
10.  Selambat-lambatnya  sebulan  setelah  Muktamar Pimpinan Pusat  harus  mentanfidzkan hasil keputusan  Muktamar  dan menyampaikannya pada pimpinan pusat Muhammadiyah, Pimpinan Wilayah  IPM, dan Pimpinan  Daerah  IPM  se-Indonesia
11.  Pada waktu berlangsungnya Muktamar dapat diselenggarakan acara atau kegiatan pendukung yang tidak mengganggu jalannya Muktamar.
12.  Pimpinan  Pusat  bertanggung  jawab  atas penyelenggaraan Muktamar.

Pasal 31
Muktamar Luar Biasa
(MLB)
1. Muktamar Luar Biasa diselenggarakan atas undangan Pimpinan Pusat berdasarkan desakan 50% + 1 dari jumlah Pimpinan Wilayah.
2.  Muktamar Luar Biasa dinyatakan sah apabila dihadiri Peserta Muktamar Luar Biasa dengan tidak memandang jumlah yang hadir asalkan undangan secara sah telah disampaikan kepada yang bersangkutan.
3.  Peserta Muktamar Luar Biasa terdiri dari:
a.  Peserta Penuh:
1) Ketua Umum Pimpinan Pusat dan anggota  pimpinan pusat yang terpilih sebagai formatur pada Muktamar sebelumnya.
2)  Ketua Umum Pimpinan Wilayah atau yang mewakilinya dan 4 orang utusan Pimpinan Wilayah.
3)  Ketua Umum Pimpinan Daerah atau yang mewakilinya dan 3 orang utusan Pimpinan Daerah.
b.  Peserta Peninjau:
1)  Personil  Pimpinan  Pusat  yang  tidak menjadi peserta Muktamar.
2)  Mereka  yang  diundang  oleh  Pimpinan Pusat.
4.  Setiap peserta penuh Muktamar berhak atas satu suara.
5.  Isi dan susunan acara Muktamar Luar  biasa disesuaikan dengan  alasan  penyelenggaraan Muktamar Luar Biasa.
6.  Keputusan Muktamar  Luar  Biasa mulai  berlaku setelah ditanfidzkan oleh Pimpinan Pusat sampai diubah atau dicabut oleh Muktamar berikutnya.
7.  Selambat-lambatnya dua minggu setelah Muktamar  Luar  Biasa,  Pimpinan  Pusat  harus menyampaikan hasil keputusan Muktamar Luar Biasa kepada Pimpinan Pusat Muhammadiyah sebagai pemberitahuan.
8.  Pimpinan  Pusat  bertanggung  jawab  atas penyelenggaraan Muktamar Luar Biasa.

Pasal 32
Konferensi Pimpinan Wilayah
(Konpiwil)
1.  Konferensi  Pimpinan  Wilayah  diselenggarakan atas undangan Pimpinan Pusat.
2.  Undangan,  acara,  dan  materi  Konferensi Pimpinan  Wilayah  minimal  sampai  kepada yang bersangkutan  1  (satu) bulan  sebelum acara konpiwil diselenggarakan.
3.  Konferensi  Pimpinan  Wilayah  dinyatakan  sah apabila  dihadiri  peserta  Konferensi  Pimpinan Wilayah dengan  tanpa  memandang jumlah yang  hadir,  asalkan  undangan  secara  sah  sudah disampaikan kepada yang bersangkutan.
4.  Peserta Konferensi Pimpinan Wilayah terdiri dari:
a.  Peserta Penuh:
1)  Ketua  Umum Pimpinan Pusat  dan anggota  Pimpinan  Pusat  yang  terpilih sebagai formatur  pada Muktamar sebelumnya.
2)  Ketua  Umum Pimpinan  Wilayah  atau yang mewakilinya dan utusan Pimpinan Wilayah masing-masing 4 orang.
b.  Peserta Peninjau:
1)  Personil  Pimpinan  Pusat  yang  tidak menjadi peserta Konpiwil.
2)  Mereka  yang  diundang  oleh  Pimpinan Pusat secara sah.
5.  Setiap  peserta  penuh  Konferensi  Pimpinan Wilayah berhak atas satu suara
6.  Isi  dan  susunan  acara  Konferensi  Pimpinan Wilayah ditetapkan oleh Pimpinan Pusat.
7.  Acara pokok dalam Konferensi Pimpinan Wilayah.
a.  Laporan kebijakan Pimpinan Pusat.
b.  Evaluasi  dan  menyusun  kembali  gerakan IPM secara Nasional
c.  Masalah  penting  yang  tidak  dapat
ditangguhkan sampai Muktamar.
d.  Masalah  yang oleh Muktamar diserahkan kepada Konferensi Pimpinan Wilayah.
e.  Mempersiapkan acara-acara Muktamar yang akan datang.
8.  Sebelum Muktamar dapat diselenggarakan Konpiwil dengan agenda khusus Persiapan Muktamar dan masalah penting.
9.  Ketentuan tata tertib Konferensi Pimpinan Wilayah  ditentukan  oleh  Pimpinan  Pusat dan disahkan dalam siding pleno Konferensi Pimpinan Wilayah.
10.  Keputusan  Konferensi  Pimpinan Wilayah mulai berlaku setelah ditanfidzkan oleh Pimpinan Pusat.
11.  Selambat-lambatnya sebulan setelah Konferensi Pimpinan Wilayah, keputusan harus  sudah ditanfidzkan oleh Pimpinan  Pusat menyampaikannya pada pimpinan pusat Muhammadiyah, Pimpinan wilayah IPM, dan Pimpinan Daerah IPM se-Indonesia.
12.  Pada waktu berlangsungnya Konferensi Pimpinan Wilayah dapat diselenggrakan acara atau kegiatan pendukung  yang  tidak mengganggu  jalannya Konferensi  Pimpinan Wilayah.
13.  Agenda Pokok Konpiwil Pra Muktamar:
a.  Pembacaan  dan  penetapan  tata  tertib Konpiwil dan Muktamar
b.    Pembacaan hasil kerja Konpiwil sebelumnya(pertama), seperti Panitia pemilihan, Tata Tertib, Panitia Muktamar, dll.
14.  Pimpinan  Pusat  bertanggung  jawab  atas penyelenggraan Konferensi Pimpinan Wilayah.

Pasal 33
Musyawarah Wilayah
(Muswil)
1.  Musyawarah wilayah diselenggarakan atas undangan Pimpinan Wilayah.
2.  Muswil diselenggarakan sekurang-kurangnya 4 bulan setelah akhir periode kepemimpinan PP IPM dan dikeluarkannya keputusan induk muktamar
3.  Undangan, acara dan materi musyawarah wilayah minimal sampai kepada yang bersangkutan sebulan sebelumnya.
4.  Musyawarah Wilayah dinyatakan sah apabila dihadiri oleh Peserta Musyawarah Wilayah dengan  tidak memandang  jumlah yang hadir, asalkan undangan secara sah sudah disampaikan kepada yang bersangkutan.
5.  Peserta Muswil terdiri dari:
a.  Peserta Penuh :
1.  Ketua  Umum  Pimpinan  Wilayah  dan anggota Pimpinan Wilayah yang terpilih sebagai  formatur  pada Musyawarah Wilayah sebelumnya.
2.  Ketua Umum Pimpinan Daerah  atau yang  mewakili  dan 4 orang  utusan Pimpinan Daerah.
3.  Utusan  Pimpinan  Cabang  masing-masing 3 orang.
b.  Peserta Peninjau :
1.  Pimpinan Wilayah  yang  tidak menjadi peserta musyawarah wilayah.
2.  Mereka yang  diundang  oleh  Pimpinan Wilayah.
6.  Setiap  peserta  penuh  Musyawarah  Wilayah berhak atas satu suara.
7.  Isi  dan  susunan  acara  Musyawarah  Wilayah ditetapkan  oleh  Pimpinan  Wilayah  dengan berdasarkan keputusan  Konferensi Pimpinan Daerah sebelumnya.
8.  Acara pokok dalam Musyawarah Wilayah:
a.  Laporan  Pertanggungjawaban  Pimpinan Wilayah:
1)  Kebijakan Pimpinan Wilayah.
2)  Organisasi dan administrasi.
3)  Pelaksanaan Keputusan Musyawarah Wilayah dan Konpida serta instruksi Pimpinan Pusat.
4)  Keuangan.
b.  Penyusunan Program IPM berikutnya.
c.  Pemilihan Pimpinan Wilayah.
d.  Masalah urgen dalam Wilayah.
e.  Rekomendasi.
9.  Ketentuan Tata Tertib Musyawarah Wilayah diatur oleh Pimpinan  Wilayah  dan  disahkan dalam Konferensi Pimpinan Daerah.
10.  Keputusan Musyawarah Wilayah mulai berlaku setelah ditanfidzkan oleh Pimpinan Wilayah sampai diubah atau dicabut oleh Musyawarah Wilayah berikutnya.
11. Selambat-lambatnya sebulan setelah Muswil, Pimpinan Wilayah harus menyampaikan hasil keputusan Musyawarah Wilayah kepada Pimpinan Wilayah Muhammadiyah setempat sebagai pemberitahuan dan kepada  Pimpinan Pusat untuk mendapat pengesahan.
12. Apabila sampai dua minggu sesudah penyerahan hasil  Musyawarah Wilayah tersebut belum ada jawaban dari  Pimpinan  Pusat, maka  keputusan tersebut dianggap sah.
13. Pada waktu berlangsungnya Musyawarah Wilayah  dapat  diselenggarakan  acara  atau kegiatan pendukung yang  tidak  mengganggu jalannya Musyawarah Wilayah.
14.  Pimpinan  Wilayah  bertanggung  jawab  atas penyelenggaraan Musyawarah Wilayah.

Pasal 34
Konferensi Pimpinan Daerah
(Konpida)
1.  Konferensi  Pimpinan  Daerah  diselenggarakan atas undangan Pimpinan Wilayah.
2. Undangan,  acara  dan  materi  Konferensi Pimpinan Daerah minimal  sampai  kepada  yang bersangkutan sebulan sebelumnya.
3. Konferensi  Pimpinan  Daerah  dinyatakan  sah apabila dihadiri peserta Konferensi  Pimpinan Daerah dengan  tidak  memandang jumlah yang hadir,  asalkan  undangan  secara  sah  sudah disampaikan kepada yang bersangkutan.
4.  Peserta Konferensi Pimpinan Daerah terdiri dari:
a.  Peserta Penuh :
1)  Ketua Umum Pimpinan Wilaya dan anggota Pimpinan Wilayah yang terpilih sebagai untuk formatur pada Musyawarah Wilayah sebelumnya.
2)  Ketua  Umum Pimpinan Daerah atau yang  mewakili dan 3  orang utusan Pimpinan Daerah.
b.  Peseta Peninjau:
1)  Pimpinan Wilayah yang  tidak menjadi peserta Konpida.
2)  Mereka  yang  diundang  oleh  Pimpinan Wilayah.
5.  Setiap peserta penuh Konferensi Pimpinan Daerah berhak atas satu suara.
6.  Isi dan susunan acara Konferensi Pimpinan daerah ditetapkan oleh Pimpinan Wilayah
7.  Acara Pokok dalam Konferensi Pimpinan Daerah :
a.  Laporan Kebijakan Pimpinan Wilayah.
b.  Masalah  Urgen  yang  tidak  dapat ditangguhkan sampai Musyawarah Wilayah
c.  Masalah  yang  oleh  Muswil  diserahkan kepada Konferensi Pimpinan Daerah.
d.  Evaluasi  gerak  organisasi  dan  pelaksanaan program.
e.  Mempersiapkan  acara-acara  Muswil berikutnya.
8.  Sebelum Muswil dapat diselenggarakan Konpida dengan agenda khusus Persiapan Muswil dan masalah urgen
9.  Ketentuan tata tertib Konferensi Pimpinan Daerah ditentukan oleh Pimpinan Wilayah dan disahkan dalam sidang pleno Konferensi Pimpinan Daerah.
10.  Keputusan Konferensi Pimpinan Daerah mulai berlaku setelah ditanfidzkan oleh Pimpinan Wilayah.
11.  Selambat-lambatnya sebulan setelah Konferensi Pimpinan  Daerah,  Pimpinan Wilayah harus menyampaikan hasil keputusan Konferensi Pimpinan Daerah kepada  Pimpinan  Wilayah Muhammadiyah setempat sebagai pemberitahuan dan kepada Pimpinan Pusat IPM untuk mendapat pengesahan.
12. Apabila sampai dua minggu sesudah penyerahan hasil keputusan Konferensi Pimpinan Daera tersebut belum ada jawaban dari Pimpinan Pusat, maka keputusan tersebut dianggap sah.
13. Pada waktu berlangsungnya Konferensi Pimpinan Daerah dapat diselenggakan  acara  atau kegiatan pendukung  yang  tidak mengganggu  jalannya Konferensi Pimpinan Daerah.
14.  Agenda Pokok Konpida Pra Muswil:
a.  Pembacaan dan  penetapan  tertib  Konpida dan Muswil
b.  Pembacaan hasil kerja Konpida  sebelumnya (pertama), seperti Panitia pemilihan, Tata Tertib, Panitia Muswil, dll.
15.  Pimpinan Wilayah bertanggung jawab atas penyelenggaraan Konferensi Pimpinan Daerah.

Pasal 35
Musyawarah Daerah
(Musda)
1. Musyawarah  Daerah  diselenggarakan  atas undangan Pimpinan Daerah.
2. Musda  diselenggarakan  sekurang-kurangnya  4 bulan setelah akhir periode kepemimpinan PW IPM dan dikeluarkannya keputusan induk muswil.
3.  Undangan, acara, dan materi Musyawarah Daerah minimal sampai kepada yang bersangkutan sebulan sebelumnya.
4. Musyawarah  dinyatakan  sah  apabila  dihadiri oleh  Peserta  Musyawarah  Daerah  dengan tidak memandang jumlah yang hadir, asalkan undangan secara sah sudah sampaikan kepada yang bersangkutan.
5.  Peserta Musyawarah Daerah terdiri dari:
a.  Peserta Penuh :
1) Ketua Umum Pimpinan Daerah dan anggota Pimpinan Daerah yang terpilih sebagai  formatur dalam Musyawarah Daerah sebelumnya.
2)  Ketua Umum Pimpinan  Cabang atau yang  mewakili  dan 3 orang utusan Pimpinan Cabang.
3)  Utusan  Pimpinan  Ranting  masing-masing 3 orang.
b.  Peserta Peninjau :
1)  Pimpinan  Daerah  yang  tidak  menjadi peserta Musyawarah Daerah.
2)  Mereka  yang  diundang  oleh  Pimpinan Daerah.
6.  Setiap peserta penuh Musyawarah daerah berhak atas satu suara.
7.  Isi  dan  susunan  acara  Musyawarah  Daerah ditetapkan  oleh  Pimpinan  Daerah  dengan berdasarkan keputusan Konpicab sebelumnya.
8.  Acara pokok Musyawarah Daerah:
a.  Laporan  Pertanggungjawaban  Pimpinan Daerah.
1)  Kebijakan Pimpinan Daerah.
2)  Organisasi dan administrasi.
3)  Pelaksanaan keputusan Musyawarah Daerah dan Konpicab sebelumnya sertainstruksi Pimpinan ditingkat atasnya.
4)  Keuangan.
b.  Penyusunan  Program  Kerja  IPM  periode berikutnya.
c.  Pemilihan Pimpinan Daerah.
d.  Masalah IPM yang urgen dalam Daerahnya.
e.  Rekomendasi.
9.  Ketentuan  tata  tertib Musyawarah Daerah diatur oleh Pimpinan Daerah.
10.Keputusan  Musyawarah  Daerah  mulai  berlaku setelah ditanfidzkan oleh Pimpinan Daerah sampai diubah  atau  dicabut  kembali  oleh Musyawarah Daerah berikutnya.
11.  Selambat-lambatnya sebulan  setelah  Musda Pimpinan Daerah harus menyampaikan hasil keputusan Musda kepada Pimpinan Daerah Muhammadiyah setempat sebagai pemberitahuan dan kepada pimpinan wilayah IPM untuk mendapatkan pengesahan dengan tembusan kepada Pimpinan Pusat.
12.  Apabila sampai sebulan sesudah penyerahan hasil Musyawarah Daerah tersebut belum ada jawaban dari Pimpinan Wilayah, maka keputusan tersebut dianggap sah.
13.  Pada waktu berlangsungnya Musyawarah Daerah dapat diselenggarakan acara atau kegiatan pendukung yang tidak  mengganggu jalannya Musyawarah Daerah.
14.  Pimpinan Daerah bertanggung jawab atas penyelenggaraan Musyawarah Daerah.

Pasal 36
Konferensi Pimpinan Cabang
(Konpicab)
1.  Konferensi Pimpinan Cabang diselenggakan atas undangan Pimpinan Daerah.
2. Undangan,  acara,  dan  materi  Konferensi Pimpinan Cabang minimal  sampai  kepada  yang bersangkutan sebulan sebelumnya.
3.  Konferensi  Pimpinan  Cabang  dinyatakan  sah apabila dihadiri oleh Peserta Konferensi Pimpinan Cabang dengan  tidak memandang jumlah  yang hadir, asalkan undangan secara sah sudah disampaikan kepada yang bersangkutan.
4.  Peserta Konferensi Pimpinan Cabang terdiri dari:
a.  Peserta Penuh :
1) Ketua Umum Pimpinan Daerah dan anggota Pimpinan Daerah yang terpilih sebagai formatur dalam Musyawarah Daerah sebelumnya.
2)  Ketua Umum Pimpinan Cabang atau yang  mewakili  dan 4 orang  utusan Pimpinan Cabang.
b.  Peserta Peninjau :
1)  Pimpinan  Daerah  yang  tidak  menjadi peserta Konferensi Pimpinan Cabang.
2)  Mereka  yang  diundang  oleh  Pimpinan Daerah.
5.  Setiap peserta penuh Konferensi Pimpinan Cabang berhak atas satu suara.
6.  Isi  dan  susunan  acara  Konferensi  Pimpinan Cabang ditetapkan oleh Pimpinan Daerah.
7.  Acara Pokok Konferensi Pimpinan Cabang:
a.  Laporan Kebjijakan Pimpinan Daerah
b.  Masalah  urgen  yang  tidak  dapat ditangguhkan sampai Musda.
c.  Masalah yang oleh Musda diserahkan kepada Konferensi Pimpinan Cabang.
d.  Evaluasi  gerak  organisasi  dan  pelaksanaan program
e.  Mempersiapkan  acara-acara  Musda berikutnya.
8.  Ketentuan tata tertib Konferensi Pimpinan Cabang ditentukan oleh Pimpinan Daerah dan disahkan dalam rapat pleno Konferensi Pimpinan Cabang.
9.  Keputusan  Konferensi  Pimpinan  Cabang  mulai berlaku  setelah  ditanfidzkan  oleh  Pimpinan Daerah.
10.  Selambat–lambatnya  sebulan  setelah  Konferensi Pimpinan Cabang, Pimpinan Daerah harus menyampaikan hasil keputusan Konferensi Pimpinan Cabang kepada Pimpinan Daerah Muhammadiyah setempat sebagai pemberitahuan dan  kepada  Pimpinan Wilayah IPM untuk mendapatkan  pengesahan dengan  tembusan kepada Pimpinan Pusat.
11.  Apabila sampai sebulan sesudah penyerahan hasil keputusan Konferensi Pimpinan Cabang tersebut belum ada jawaban dari Pimpinan Wilayah, maka keputusan tersebut dianggap sah.
12.  Pada waktu berlangsungnya Konferensi Pimpinan Cabang dapat diselenggarakan acara pendukung atau kegiatan pendukung yang tidak mengganggu jalannya Konferensi Pimpinan Cabang.
13.  Agenda Pokok Konpicab Pra Musda:
a.  Pembacaan  dan  penetapan  tata  tertib Konpicab dan Musda
b.  Pembacaan hasil kerja Konpicab sebelumnya (pertama),  seperti  Panitia  pemilihan, Tata Tertib, Panitia Musda, dll.
14.  Pimpinan  Daerah  bertanggung  jawab  atas penyelenggaraan Konferensi Pimpinan Cabang.

Pasal 37
Musyawarah Cabang
(Muscab)
1.  Musyawarah  Cabang  diselenggarakan  atas undangan Pimpinan Cabang.
2. Muscab diselenggarakan sekurang-kurangnya 4 bulan setelah akhir periode kepemimpinan PD IPM dan dikeluarkannya keputusan induk Musda.
3.  Undangan, acara dan materi Musyawarah Cabang minimal sampai kepada yang bersangkutan dua minggu sebelumnya.
4.  Musyawarah  Cabang  dinyatakan  sah  apabila dihadiri oleh peserta Musyawarah Cabang dengan tidak  memandang  jumlah  yang  hadir, asalkan undangan sudah disampaikan secara sah kepada yang bersangkutan.
5.  Musyawarah Cabang dihadiri oleh :
a.  Peserta Penuh :
1.  Personal Pimpinan Cabang
2.  Ketua  Umum  Pimpinan  Ranting  atau yang mewakili
3.  Utusan  Pimpinan  Ranting  yang jumlahnya  disesuaikan  dengan kebutuhan
b.  Peserta Peninjau: Peninjau adalah mereka yang diundang oleh Pimpinan Cabang
6.  Setiap Peserta Penuh Musyawarah Cabang berhak satu suara.
7.  Isi dan Susunan Musyawarah Cabang ditetapkan oleh Pimpinan Cabang dan disahkan dalam pleno Musyawarah Cabang.
8.  Acara Pokok dalam Musyawarah Cabang :
a.  Laporan  Pertanggungjawaban  Pimpinan Cabang :
1)  Kebijakan Pimpinan Cabang.
2)  Organisasi dan Administrasi.
3)  Pelaksanaan  keputusan  Musyawarah Cabang  dan  instruksi  Pimpinan  di atasnya.
4)  Keuangan.
b.  Penyusunan program IPM periode berikutnya.
c.  Pemilihan Pimpinan Cabang.
d.  Masalah IPM yang urgen di cabangnya.
e.  Rekomendasi.
9.  Ketentuan tata tertib Musyawarah Cabang diatur oleh Pimpinan Cabang dan disahkan dalam siding pleno Musyawarah Cabang.
10.  Keputusan  Musyawarah  Cabang  mulai  berlaku setelah  ditanfidzkan oleh Pimpinan Cabang sampai diubah  atau  dicabut  oleh Musyawarah Cabang berikutnya.
11. Selambat–lambatnya sebulan setelah Musyawarah Cabang, Pimpinan Cabang harus menyampaikan hasil keputusan Musyawarah Cabang kepada Pimpinan Cabang Muhammadiyah setempat sebagai pemberitahuan dan kepada pimpinan Daerah IPM untuk mendapatkan pengesahan dengan tembusan kepada Pimpinan Wilayah.
12.  Apabila sampai sebulan sesudah penyerahan hasil Musyawarah Cabang tersebut belum ada jawaban dari Pimpinan Daerah, maka keputusan  tersebut dianggap sah.
13.  Pada waktu berlangsungnya Musyawarah Cabang dapat diselenggarakan acara atau kegiatan pendukung yang tidak  mengganggu jalannya Musyawarah Cabang.
14.  Pimpinan Cabang  bertanggung  jawab  atas penyelenggaraan Musyawarah Cabang.

Pasal 38
Konpiran
1.  Konferensi Pimpinan Ranting diselenggakan atas undangan Pimpinan Cabang.
2.  Undangan,  acara,  dan  materi  Konferensi Pimpinan Ranting minimal  sampai kepada yang bersangkutan sebulan sebelumnya.
3.  Konferensi  Pimpinan  Ranting  dinyatakan  sah apabila dihadiri oleh Peserta Konferensi Pimpinan Ranting dengan  tidak  memandang jumlah yang  hadir, asalkan undangan secara sah sudah disampaikan kepada yang bersangkutan.
4.  Peserta Konferensi Pimpinan Ranting terdiri dari:
a.  Peserta Penuh :
1) Ketua Umum Pimpinan Cabang dan anggota Pimpinan Cabang yang terpilih sebagai formatur dalam Musyawarah Cabang sebelumnya.
2)  Ketua  Umum  Pimpinan  Ranting  atau yang  mewakili dan 4  orang utusa Pimpinan Ranting.
b.  Peserta Peninjau :
1)  Pimpinan  Cabang  yang  tidak  menjadi peserta Konferensi Pimpinan Ranting.
2)  Mereka  yang  diundang  oleh  Pimpinan Cabang.
5.  Setiap  peserta  penuh  Konferensi  Pimpinan Ranting berhak atas satu suara.
6.  Isi  dan  susunan  acara  Konferensi  Pimpinan Ranting ditetapkan oleh Pimpinan Cabang.
7.  Acara Pokok Konferensi Pimpinan Ranting:
a.  Laporan Kebjijakan Pimpinan Cabang
b.  Masalah  urgen  yang  tidak  dapat ditangguhkan sampai Muscab.
c.  Masalah  yang  oleh  Muscab  diserahkan kepada Konferensi Pimpinan Ranting.
d.  Evaluasi  gerak  organisasi  dan  pelaksanaan program
e.  Mempersiapkan  acara-acara  Muscab berikutnya.
8.  Ketentuan tata tertib Konferensi Pimpinan Ranting ditentukan oleh Pimpinan Cabang dan disahkan dalam rapat pleno Konferensi Pimpinan Ranting.
9.  Keputusan Konferensi  Pimpinan  Ranting  mulai berlaku setelah ditanfidzkan oleh Pimpinan Cabang.
10. Selambat–lambatnya  sebulan  setelah  Konferensi Pimpinan  Ranting,  Pimpinan  Cabang  harus menyampaika hasil keputusan Konferensi Pimpinan  Ranting kepada  Pimpinan  Cabang Muhammadiyah setempat sebagai pemberitahuan dan kepada Pimpinan Daerah IPM untuk mendapatkan  pengesahan dengan  tembusan kepada Pimpinan Pusat.
11.  Apabila sampai sebulan sesudah penyerahan hasil keputusan Konferensi Pimpinan Ranting tersebut belum ada jawaban dari Pimpinan Daerah, maka keputusan tersebut dianggap sah.
12.  Pada waktu berlangsungnya Konferensi Pimpinan Ranting dapat diselenggarakan acara pendukung atau kegiatan pendukung yang tidak mengganggu jalannya Konferensi Pimpinan Ranting.
13.  Agenda Pokok Konpicab Pra Musda:
a.  Pembacaan  dan  Penetapan  tata  tertib Konpiran dan Musda
b.  Pembacaan hasil kerja Konpicab sebelumnya (pertama),  seperti  Panitia pemilihan, Tata Tertib, Panitia Musda, dll.
14.  Pimpinan  Cabang  bertanggung  jawab  atas penyelenggaraan Konferensi Pimpinan Ranting.

Pasal 39
(Musran)
1.  Musyawarah  Ranting  diselenggarakan  atas undangan Pimpinan Ranting.
2.  Undangan, acara, dan materi Musyawarah Ranting minimal sampai kepada yang bersangkutan seminggu sebelumnya.
3.  Musyawarah  Ranting  dinyatakan  sah  apabila dihadiri  oleh Peserta Musyawarah Ranting dengan tidak memandang  jumlah  yang hadir, asalkan undangan secara sah disampaikan kepada yang bersangkutan.
4.  Peserta Musyawarah Ranting terdiri dari:
a.  Peserta Penuh :
1.  Personal Pimpinan Ranting.
2.  Seluruh  anggota  Ranting  atau  wakil–wakil  anggota  sesuai  kebijakan Pimpinan Ranting.
b.  Peserta Peninjau :Mereka yang diundang oleh Pimpinan Ranting.
5.  Setiap peserta Penuh Musyawarah Ranting berhak atas satu suara.
6.  Isi  dan  susunan  acara  Musyawarah  Ranting ditetapkan oleh Pimpinan Ranting.
7.  Acara Pokok dalam Musyawarah Ranting :
a.  Laporan  Pertanggungjawaban  Pimpinan Ranting.
1)  Kebijakan Pimpinan Ranting.
2)  Organisasi dan administrasi.
3) Pelaksanaan keputusan Muktamar, keputusan Musyawarah dan kebijakan pimpinan di atasnya serta keputusan Musyawarah Ranting sebelumnya.
4)  Keuangan
b.  Penyusunan  Program  Kerja  IPM  periode berikutnya.
c.  Pemilihan Pimpinan Ranting.
d.  Masalah  IPM  yang  urgen  di  Wilayah Rantingnya.
e.  Rekomendasi.
8.  Ketentuan tata tertib Musyawarah Ranting diatur oleh Pimpinan Ranting dan disahkan dalam siding pleno Musyawarah Ranting.
9.  Keputusan  Musyawarah  Ranting  mulai  berlaku setelah ditanfidzkan  oleh  Pimpinan Ranting sampai  diubah  atau  dicabut  oleh Musyawarah Ranting berikutnya.
10. Selambat-lambatnya sebulan setelah Musyawarah Ranting, Pimpinan Ranting harus menyampaikan hasil keputusan Musyawarah Ranting kepada Pimpinan sekolah/ Pimpinan Ranting Muhammadiyah setempat sebagai pemberitahuan dan  kepada Pimpinan Cabang atau Daerah IPM untuk  mendapatkan pengesahan dengan tembusan kepada Pimpinan Daerah.
11. Apabila sampai  sebulan  sesudah  penyerahan hasil Musyawarah Ranting  tersebut belum ada jawaban dari Pimpinan Cabang atau  Daerah, maka keputusan tersebut dianggap sah.
12.  Pada  waktu  berlangsungnya Musyawarah Ranting  dapat  diselenggarakan acara atau kegiatan pendukung yang  tidak  mengganggu jalannya Musyawarah Ranting.
13.  Pimpinan  Ranting  bertanggung  jawab  atas penyelenggaraan Musyawarah Ranting.

Pasal 40
Keputusan Musyawarah
1.  Keputusan Musyawarah  diusahakan  dengan mufakat.
2. Apabila keputusan dilakukan dengan pemungutan suara, maka  keputusan diambil dengan suara terbanyak.
3.  Pemungutan suara atas  seseorang  atau masalah yang penting dapat dilakukan secara tertulis atau secara langsung.
4.  Apabila dalam pemungutan suara terdapat suara yang  sama  banyak, maka pemungutan suara dapat diulangi dengan terlebih dahulu member kesempatan kepada masing–masing pihak untuk menambah penjelasan, apabila setelah tiga kali hasil pemungutannya masih tetap sama,  atau tidak memenuhi syarat untuk pengambilan keputusan, maka persoalannya dibekukan atau diserahkan kepada Pimpinan  di  atasnya  atau Pimpinan Muhammadiyah yang setingkat atau kepada Kepala Sekolah.

Pasal 41
Rapat Pimpinan
1.  Rapat  pimpinan  adalah  rapat  dalam  IPM  di tingkat  Pusat,  Wilayah,  Daerah,  Cabang,  dan Ranting yang  diselenggarakan  oleh  dan atas tanggungjawab Pimpinan bersangkutan.
2.  Rapat pimpinan membicarakan masalah kebijakan, program, dan lainnya.
3.  Rapat pleno diperluas adalah  bagian  dari Rapat Pimpinan.
4.  Rapat pleno diperluas adalah rapat pimpinan IPM ditambah dengan pimpinan di tingkat bawahnya untuk membahas masalah-masalah mendesak.
5.  Ketentuan  lain mengenai  rapat  pimpinan  diatur dalam pedoman umum.

Pasal 42
Rapat Kerja
1.  Rapat  kerja  adalah  rapat  yang  diadakan untuk  membicarakan  pelaksanaan  keputusan Musyawarah pimpinan yang bersangkutan yang menyangkut program dan  kegiatan  organisasi atau amal usaha.
2.  Ketentuan mengenai rapat kerja  ini diatur dalam pedoman umum.

Pasal 43
Laporan
Setiap Pimpinan berkewajiban untuk membuat laporan tentang keadaan IPM meliputi bidang organisasi, amal usaha, administrasi, inventarisasi organisasi dan kegiatan-kegiatan termasuk laporan bidang/lembaga khusus, problematika, usul  dan  saran  dari  tingkat Pimpinan IPM masing-masing disampaikan kepada Pimpinan di atasnya, dengan ketentuan bagi Pimpinan Wilayah, Daerah setiap tiga bulan dan Pimpinan Ranting setiap dua bulan.

Pasal 44
Keuangan
1.  Uang  pangkal  dan  Iuran  Anggota  besarnya ditetapkan oleh Pimpinan Daerah.
2.  Pengelolaan/penarikan  keuangan  akan  diatur dalam  peraturan  khusus  yang dibuat oleh Pimpinan Daerah masing-masing.
3.  Distribusi  Uang  Pangkal  dan  Iuran  Anggota adalah sebagai berikut:
a.  40 % untuk Pimpinan Ranting
b.  30 % untuk Pimpinan Cabang
c.  20 % untuk Pimpinan Daerah
d.  10 % untuk Pimpinan Wilayah
4.  Setiap tahun Pimpinan IPM masing-masing tingkat mengadakan perhitungan, pemeriksaan kas dan hak milik serta melaporkannya kepada permusyawaratan yang bersangkutan.
5. Musyawarah memeriksa  pertanggungjawaban keuangan IPM dengan membentuk tim verifikasi/pemeriksaan keuangan.
6. Perorangan, badan-badan, lembaga-lembaga, organisasi-organisasi dan sebagainya dapat menjadi donatur IPM dengan tidak mengikat.
7.  Laporan keuangan IPM harus didasari pada prinsip transparansi dan akuntabilitas.
8. Ketentuan lebih lanjut mengenai pengelolaan keuangan akan  diatur  dalam  pedoman Administrasi Keuangan  dan  ditanfidzkan  oleh Pimpinan Pusat IPM.

Pasal 45
Perubahan Anggaran Rumah Tangga
Anggaran Rumah Tangga ini dapat diubah oleh Muktamar, Muktamar Luar Biasa dan/atau Konferensi Pimpinan Wilayah atas persetujuan 2/3 (dua pertiga) peserta penuh yang hadir.

Pasal 46
Aturan Tambahan
1. IPM Menggunakan tahun Hijriah dimulai 1 Muharram dan berakhir 30 Dzulhijjah sesuai dengan penanggalan yang dikelauarkan oleh PP Muhammadiyah.
2. Pedoman Adminsitrasi IPM diatur oleh Pimpinan Pusat.
3. Hal-hal dalam peraturan Anggaran Rumah Tangga ini yang memerlukan peraturan pelaksanaan, diatur lebih lanjut dengan peraturan yang dibuat oleh Pimpinan Pusat.
4. Segala ketentuan yang bertentangan dengan Anggaran Rumah Tangga ini dinyatakan tidak berlaku lagi.

Pasal 47
Penutup
Anggaran Rumah Tangga ini telah disahkan  dalam Muktamar XVII  Ikatan Pelajar Muhammadiyah  pada tanggal 7 Juli 2010 di Daerah  Istimewa  Yogyakarta dan dinyatakan berlaku mulai tanggal tersebut sebagai pengganti  Anggaran  Rumah  Tangga  terdahulu (Konpiwil IPM tahun 2009 di Mataram, Nusa Tenggara Barat).


Tidak ada komentar:

Posting Komentar