ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN
RUMAH TANGGA
IKATAN PELAJAR MUHAMMADIYAH
ANGGARAN
DASAR
IKATAN
PELAJAR MUHAMMADIYAH
BAB I
NAMA
DAN TEMPAT KEDUDUKAN
Pasal 1
Nama
dan Tempat Kedudukan
1. Organisasi ini
bernama Ikatan Pelajar Muhammadiyah disingkat IPM, yang didirikan di
Surakarta pada tanggal 5 Shafar 1381 Hijriyah bertepatan dengan
tanggal 18 Juli 1961 Miladiyah.
2. Ikatan Pelajar Muhammadiyah berkedudukan di
Pimpinan Pusat.
BAB II
ASAS,
IDENTITAS, LAMBANG, DAN SEMBOYAN
Pasal 2
Asas
Ikatan
Pelajar Muhammadiyah berasaskan Islam
Pasal 3
Identitas
Ikatan
Pelajar Muhammadiyah adalah Organisasi Otonom Muhammadiyah, merupakan gerakan
Islam, dakwah amar makruf nahi munkar di kalangan pelajar,
berakidah Islam dan bersumber pada Al-Qur‘an
dan As-Sunnah.
Pasal 4
Lambang
Lambang
Ikatan Pelajar Muhammadiyah adalah segi lima berbentuk perisai runcing di bawah
yang merupakan deformasi bentuk pena dengan jalur besar tengah runcing di bawah
berwarna kuning, diapit oleh dua jalur berwarna merah dan dua jalur berwarna
hijau dengan matahari bersinar sebagai keluarga Muhammadiyah di mana tengah
bulatan matahari terdapat gambar buku dan tulisan Al-Qur’an surat Al-Qolam ayat
1 dan tulisan IPM di bawah matahari.
Pasal 5
Semboyan
IPM
bersemboyan
Nuun
Walqolami Wamaa Yasthuruun
yang
berarti : Nuun, demi pena dan apa yang dituliskannya.
BAB III
MAKSUD
DAN TUJUAN SERTA USAHA
Pasal 6
Maksud
dan Tujuan
Terbentuknya
pelajar muslim yang berilmu, berakhlak mulia, dan terampil dalam rangka
menegakkan dan menjunjung tinggi nilai-nilai ajaran Islam sehingga
terwujud masyarakat Islam yang sebenar-benarnya.
Pasal 7
Usaha
1. Menanamkan
kesadaran beragama Islam, memperteguh iman, menertibkan peribadatan dan
mempertinggi akhlak karimah.
2. Mempergiat dan
memperdalam pemahaman agama Islam untuk mendapatkan kemurnian dan
kebenaran-Nya.
3. Memperdalam,
memajukan, dan meningkatkan ilmu pengetahuan, teknologi, social dan budaya.
4. Membimbing, membina,
dan menggerakkan anggota guna meningkatkan fungsi
dan peran IPM sebagai kader persyarikatan, mat, dan bangsa dalam
menunjang pembanguan manusia
seutuhnya menuju masyarakat Islam yang
sebenar-benarnya.
5. Segala usaha yang
tidak menyalahi ajaran Islam dengan mengindahkan hukum dan falsafah yang
berlaku.
BAB IV
BASIS
MASSA
Pasal 8
Basis
Massa
Basis
massa Ikatan Pelajar Muhammadiyah adalah pelajar.
Pasal 9
Pengertian
Pelajar
Pelajar
adalah kelas sosial yang menuntut ilmu secara terus menerus serta memiliki hak
dan kewajiban dalam bidang pendidikan.
BAB V
KEANGGOTAAN,
KADER, DAN SIMPATISAN
Pasal
10
Anggota
Anggota
IPM adalah:
1. Pelajar
Muslim yang belajar di sekolah Muhammadiyah maupun non muhammadiyah setingkat SMP dan atau SMA.
2. Pelajar
Muslim yang berusia 12 tahun sampai 21 tahun yang mendaftar sebagai anggota Ikatan
Pelajar Muhammadiyah.
3. Mereka
yang pernah menjadi anggota sebagaimana ketentuan ayat 1 dan 2, yang diperlukan
oleh organisasi dengan usia maksimal 24 tahun.
4. Anggota
sebagaimana tersebut dalam ayat 3 di atas yang karena terpilih menjadi pimpinan
bias melanjutkan keanggotaannya sampai masa jabatannya selesai.
Pasal
11
Kader
Kader
IPM adalah anggota yang telah mengikuti perkaderan serta mampu dan pernah menjadi penggerak inti ikatan.
Pasal
12
Simpatisan
Simpatisan
adalah mereka yang menyetujui maksud dan tujuan IPM tetapi tidak memenuhi syarat
sebagai anggota.
BAB VI
SUSUNAN,
PEMBENTUKAN, PENETAPAN,
PELEBURAN,
DAN PEMEKARAN, ORGANISASI
Pasal
13
Susunan
Organisasi
1. Ranting
adalah kesatuan anggota-anggota dalam satu sekolah atau madrasah atau pondok
pesantren atau desa/kelurahan atau panti asuhan yang sesuai dengan pasal 10.
2. Cabang
adalah kesatuan ranting-ranting di tingkat Kecamatan.
3. Daerah
adalah kesatuan cabang-cabang di tingkat Kabupaten/Kota.
4. Wilayah
adalah kesatuan daerah-daerah di tingkat Provinsi.
5. Pusat
adalah kesatuan wilayah-wilayah dalam negara.
Pasal
14
Penetapan
Organisasi
1. Penetapan
Wilayah dan Daerah dengan ketentuan luas lingkungannya ditetapkan oleh Pimpinan
Pusat.
2. Penetapan
Cabang dengan ketentuan luas lingkungannya ditetapkan oleh Pimpinan Wilayah.
3. Penetapan
Ranting dengan ketentuan luas lingkungannya ditetapkan oleh Pimpinan Daerah.
Pasal
15
Pembentukan,
Peleburan, dan Pemekaran
Pembentukan, peleburan, dan pemekaran organisasi
diatur oleh Pimpinan Pusat dan ditetapkan dalam Konpiwil.
BAB VII
PIMPINAN
Pasal
16
Pimpinan
Pusat
1. Pimpinan Pusat adalah pimpinan tertinggi yang
memimpin IPM secara keseluruhan.
2. Pimpinan Pusat dipilih dan ditetapkan dalam
Muktamar dengan surat keputusan Pimpinan
Pusat IPM.
3. Perubahan dan penambahan personil (Reshuffle)
Pimpinan Pusat menjadi wewenang Pimpinan
Pusat dilaksanakan dalam pleno pimpinan
yang menjamin adanya peningkatan efisiensi
dan penyegaran jalannya kepemimpinan dan
ditetapkan dengan surat keputusan.
Pasal
17
Pimpinan
Wilayah
1. Pimpinan Wilayah adalah pimpinan dalam
wilayah dan melaksanakan kepemimpinan di
wilayahnya.
2. Pimpinan
Wilayah dipilih dan ditetapkan dalam Musyawaran Wilayah dengan
surat keputusan Pimpinan Pusat.
3. Pimpinan
Wilayah adalah wakil Pimpinan Pusat di wilayahnya
4. Perubahan
dan penambahan personal (Reshuffle) Pimpinan
Wilayah menjadi wewenang Pimpinan Wilayah dilaksanakan dalam pleno pimpinan
yang menjamin adanya peningkatan efisiensi dan
penyegaran jalannya kepemimpinan dan ditetapkan dengan surat
keputusan Pimpinan Pusat.
Pasal
18
Pimpinan
Daerah
1. Pimpinan
Daerah adalah pimpinan dalam daerah dan melaksanakan kepemimpinan di daerahnya.
2. Pimpinan
Daerah dipilih dan ditetapkan dalam Musyawarah Daerah dengan surat keputusan
Pimpinan Wilayah.
3. Pimpinan
Daerah karena jabatannya adalah menjadi wakil Pimpinan Wilayah di daerahnya.
4. Perubahan
dan penambahan personal (Reshuffle) Pimpinan Daerah menjadi wewenang Pimpinan Daerah dilaksanakan dalam pleno
pimpinan yang menjamin adanya peningkatan efisiensi dan penyegaran jalannya
kepemimpinan dan ditetapkan dengan surat keputusan Pimpinan Wilayah.
Pasal
19
Pimpinan
Cabang
1. Pimpinan
Cabang adalah pimpinan dalam cabang dan melaksanakan kepemimpinan di Cabangnya.
2. Pimpinan Cabang dipilih dan ditetapkan dalam
Musyawarah Cabang dengan surat keputusan Pimpinan Daerah.
3. Pimpinan
Cabang karena jabatannya adalah menjadi wakil
Pimpinan Daerah di cabangnya.
4. Perubahan
dan penambahan personal (Reshuffle) Pimpinan
Cabang menjadi wewenang Pimpinan Cabang dilaksanakan dalam pleno pimpinan yang menjamin adanya
peningkatan efisiensi dan penyegaran jalannya kepemimpinan dan ditetapkan dengan
surat keputusan Pimpinan Daerah.
Pasal
20
Pimpinan
Ranting
1. Pimpinan
Ranting adalah pimpinan dalam ranting dan melaksanakan kepemimpinan di
rantingnya.
2. Pimpinan
Ranting dipilih dan ditetapkan dalam Musyawarah Ranting dengan surat keputusan pimpinan
di atasnya.
3. Pimpinan
Ranting karena jabatannya adalah menjadi wakil Pimpinan Cabang di rantingnya.
4. Penambahan dan perubahan personal (Reshuffle)
Pimpinan Ranting menjadi wewenang Pimpinan Ranting dilaksanakan dalam pleno
pimpinan yang menjamin adanya peningkatan efisiensi dan penyegaran jalannya kepemimpinan dan
ditetapkan dengan surat keputusan pimpinan di atasnya.
Pasal
21
Pemilihan
Pimpinan
1. Pemilihan
Pimpinan dilakukan secara langsung dan memilih
formatur atas dasar keputusan musyawarah masing-masing.
2. Syarat
anggota pimpinan dan cara pemilihan
diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
Pasal 22
Pergantian
Pimpinan
1. Pimpinan
IPM yang telah habis masa jabatannya, tidak lagi menjalankan tugas dan
fungsinya.
2. Serah terima jabatan dilakukan pada saat
pergantian Ketua Umum yang baru.
3. Setiap
pergantian Pimpinan IPM harus menjamin adanya peningkatan efisiensi dan
penyegaran jalannya kepemimpinan dengan memasukkan tenaga kader.
Pasal 23
Masa
Jabatan Pimpinan
1. Masa
jabatan Pimpinan Pusat, Pimpinan Wilayah, Pimpinan Daerah, dan Pimpinan
Cabang selama 2 tahun. Sedangkan Pimpinan
Ranting selama 1 tahun.
2. Masa jabatan terhitung mulai
dari terpilihnya Ketua Umum yang dilakukan pada saat
permusyawaratan tertinggi di masing-masing struktur.
3. Jabatan Ketua Umum di setiap level struktur dijabat
maksimal satu kali masa jabatan.
4. Jabatan
anggota pimpinan di setiap level struktur maksimal selama dua kali periode
secara berturut-turut.
Pasal
24
Perangkapan
Jabatan
1. Rangkap jabatan
disetiap tingkatan struktur IPM adalah dilarang.
2. Rangkap jabatan dalam Organisasi Otonom
Muhammadiyah, dan kepemudaan lainnya hanya dapat dibenarkan setelah mendapat izin dari
pimpinan yang bersangkutan.
3. Rangkap
jabatan dengan organisasi politik dan/atau organisasi massa yang berafiliasi
denga organisas politi adala dilarang.
4. Rangka
jabatan dengan organisasi kepelajaran lainnya
adalah dilarang.
Pasal 25
Ketentuan
Luar Biasa
Dalam hal luar biasa yang terjadi berkenaan dengan
ketentuan pada pasal 16 sampai denga pasa 24 di atas, Pimpinan Pusat
dapat mengambil keputusan lain.
BAB
VIII
LEMBAGA
IPM
Pasal
26
Lembaga
IPM
1. Pimpinan
IPM dapat membentuk lembaga IPM.
2. Lembaga
IPM adalah badan pembantu pimpinan
yang melaksanakan hal-hal yang tidak
dapat ditangani langsung oleh pimpinan dalam hal pelaksanaan dan pengembangan operasional
program.
3. Hal-hal
lain mengenai lembaga IPM diatur dalam aturan Pimpinan IPM.
BAB IX
PERMUSYAWARATAN
Pasal
27
Muktamar
1. Muktamar adalah permusyawaratan tertinggi
dalam ikatan yang diselenggarakan oleh dan atas tanggung jawab Pimpinan Pusat.
2. Muktamar diselenggarakan setiap 2 (dua) tahun
sekali.
Pasal 28
Muktamar
Luar Biasa
(MLB)
1. Muktamar Luar Biasa adalah Muktamar yang
diselenggarakan apabila keberadaan ikatan dalam bahaya dan atau terancam dibubarkan, yang Konpiwil
tidak berwenang untuk memutuskan dan tidak dapat ditangguhkan sampai Muktamar
berikutnya.
2. Muktamar
Luar Biasa diadakan oleh Pimpinan
Pusat atas Keputusan Konpiwil.
Pasal 29
Konferensi
Pimpinan Wilayah
(Konpiwil)
1. Konferensi
Pimpinan Wilayah adalah permusyaratan tertinggi ikatan setelah
Muktamar yang diselenggarakan
oleh dan atas tanggung jawab Pimpinan Pusat.
2. Konferensi
Pimpinan Wilayah diselenggarakan sekurang-kurangnya sekali dalam satu periode.
Pasal 30
Musyawarah
Wilayah
(Muswil)
1. Musyawarah
Wilayah adalah permusyawaratan tertinggi di tingkat wilayah yang
diselenggarakan oleh dan atas tangung jawab Pimpinan Wilayah.
2. Musyawarah
Wilayah diselenggarakan setiap 2 (dua) tahun sekali.
Pasal 31
Konferensi
Pimpinan Daerah
(Konpida)
1. Konferensi
Pimpinan adalah permusyawaratan tertinggi tingkat wilayah setelah Musyawarah Wilayah yang
diselenggarakan oleh dan atas tanggungjawab Pimpinan Wilayah.
2. Konferensi Pimpinan daerah diselenggarakan
sekurang-kurangnya sekali dalam satu priode.
Pasal 32
Musyawarah
Daerah
(Musda)
1. Musyawarah
Daerah adalah permusyaratan tertinggi di tingkat daerah yang
diselenggarakan oleh dan atas tanggung jawab Pimpinan Daerah.
2. Musyawarah
daerah diselenggarakan setiap 2 (dua) tahun
sekali.
Pasal 33
Konferensi
Pimpinan Cabang
(Konpicab)
1. Konferensi
Pimpinan Cabang adalah permusyawaratan tertinggi di tingkat daerah
setelah Musda, yang diselenggarakan oleh dan atas tanggung jawab Pimpinan
Daerah.
2. Konferensi
Pimpinan Cabang diselenggarakan sekurang-kurangnya sekali dalam satu periode.
Pasal 34
Musyawarah
Cabang
(Muscab)
1. Musyawarah
Cabang adalah permusyawaratan tertinggi di tingkat Cabang yang diselenggarakan
oleh dan atas tanggung jawab Pimpinan Cabang.
2. Musyawarah
Cabang diselenggarkan setiap 2 (dua) tahun sekali.
Pasal 35
Konferensi
Pimpinan Ranting
(Konpiran)
1. Konferensi Pimpinan Ranting adalah
permusyawarata tertinggi ditingkat ranting
setelah Musran, yang diselenggarakan oleh dan
atas tanggung jawab Pimpinan Cabang.
2. Konferensi
Pimpinan Ranting diselenggarakan sekurang-kurangnya sekali dalam satu periode.
Pasal 36
Musyawarah
Ranting
(Musran)
1. Musyawarah Ranting adalah permusyawaratan
tertinggi di tingkat ranting yang diselenggarakan oleh dan atas tanggungjawab
Pimpinan Ranting.
2. Musyawarah Ranting di selenggarakan setiap 1
(satu) tahun sekali.
Pasal 37
Keabsahan
dan Keputusan Permusyawaratan
1. Permusyawaratan dapat berlangsung tanpa
memandang jumlah yang hadir, asal yang
bersangkutan telah diundang secara sah.
2.
Keputusan permusyawaratan diusahakan diambil berdasarkan musyawarah mufakat dan
apabila tidak tercapai diambil dengan pemungutan suara maka putusan dengan
suara terbanyak.
3. Keputusan
Muktamar berlaku setelah diberitahukan kepada Pimpinan Pusat Muhammadiyah dan
ditanfidzkan oleh Pimpinan Pusat IPM.
4. Keputusan Muswil, Musda, dan Muscab
berlaku setelah diberitahukan kepada Pimpinan
Muhammadiyah setingkat dan disahkan oleh pimpinan di
atasnya.
5. Keputusan
Musran berlaku setelah diberitahukan kepada pimpinan sekolah atau Pimpinan
Ranting
Muhammadiyah setempat dan disahkan oleh
pimpinan di atasnya.
6. Keputusan Konpiwil, Konpida, Konpicab dan
Konpiran berlaku setelah ditanfidzkan oleh
Pimpinan yang bersangkutan dan diberitahukan kepada Pimpinan
Muhammadiyah setingkat.
Pasal 38
Tanfidz
1. Tanfidz
adalah pernyataan berlakunya keputusan setiap permusyawratan (Muktamar, Konpiwil,
Muswil, Konpida, Musda, Konpicab, Muscab, Konpiran,
dan Musran) dan rapat pleno yang ada di IPM.
2. Keputusan
Muktamar dan Konferensi Pimpinan Wilayah dan rapat
berlaku sejak ditanfidzkan oleh Pimpinan Pusat dan diberitahukan kepada
Pimpinan Pusat Muhammadiyah.
3. Keputusan
Muswil, Konpida, Musda, Konpicab, Muscab, Konpiran, dan Musran,
serta rapat berlaku setelah ditanfidzkan oleh pimpinan
masing-masing tingkatan setela mendapat pengesahan dari
pimpinan di atasnya dan diberitahukan kepada pimpinan Muhammadiyah
di masing-masing tingkatan.
4. Tanfidz
bersifat redaksional, mempertimbangkan kemaslahatan dan tidak bertentangan
dengan Anggaran dasar dan Anggaran Rumah Tangga
IPM.
BAB X
RAPAT
Pasal
39
Rapat
dibedakan menjadi dua jenis: Rapat Pimpinan dan Rapat Kerja.
BAB XI
KEUANGAN
DAN KEKAYAAN
Pasal 40
Pengertian
Keuangan dan Kekayaan IPM adalah semua harta
benda yang diperoleh dari sumber yang sah dan halal serta digunakan untuk kepentingan pelaksanaan
organisasi.
Pasal 41
Sumber
Keuangan
IPM diperoleh dari:
1. Iuran
Anggota
2. Uang
Pangkal
3. Bantuan rutin dari Pimpinan Muhammadiyah
setingkat.
4. Sumber
lain yang halal dan tidak mengikat.
Pasal 42
Pengolalan
dan Pengawasan
Ketentuan
mengenai pengelolaan dan pengawasan keuangan dan kekayaan diatur dalam Anggaran
Rumaha Tangga.
BAB XII
LAPORAN
Pasal 43
Laporan
Pimpinan IPM semua tingkatan wajib membuat
laporan perkembangan organisasi, laporan pertanggungjawaban,
laporan kebijakan dan keuangan disampaikan kepada permusyawaratan masing-masing
tingkatan.
BAB XIII
ANGGARAN
RUMAH TANGGA
Pasal 44
Anggaran
Rumah Tangga
1. Anggaran
Rumah Tangga menjelaskan Anggaran Dasar dan mengatur segala sesuatu yang belum diatur
dalam Anggaran Dasar ini.
2. Anggaran
Rumah Tangga disahkan oleh Muktamar.
BAB XIV
PEMBUBARAN
Pasal 45
Pembubaran
1. Pembubaran
dan atau perubahan konstitusi Ikatan Pelajar Muhammadiyah menjadi wewenang Pimpinan
Pusat Muhammadiyah, Muktamar IPM, dan Muktamar Luar Biasa IPM.
2. Pembubaran
IPM ditetapkan oleh Tanwir atau Muktamar Muhammadiyah atas usulan PP
Muhammadiyah.
3. Sesudah
Ikatan Pelajar Muhammadiyah bubar, segala hak miliknya menjadi hak milik
Muhammadiyah.
BAB XV
PERUBAHAN
ANGGARAN DASAR
Pasal 46
Perubahan
Anggaran Dasar
1. Anggaran Dasar hanya dapat diubah di forum
Muktamar dan Muktamar Luar Biasa
2. Perubahan
Anggaran Dasar dinyatakan sah apabila
diputuskan oleh sekurang-kurangnya atas persetujuan 2/3 jumlah peserta penuh
Muktamar yang hadir.
3. Rencana
perubahan Anggaran Dasar diusulkan oleh
Konpiwil dan harus sudah tercantum dalam acara Muktamar.
BAB XVI
PENUTUP
Pasal 47
Penutup
1. Anggaran
Dasar ini disusun sebaga penyempurnaan dan pengganti Anggaran Dasar sebelumnya,
disahkan pada tanggal 07 Juli 2010 dalam Muktamar Ikatan
Pelajar Muhammadiyah XVII di D.I.Yogyakarta dan dinyatakan berlaku
sejak ditanfidzkan.
2. Setelah
Anggaran Dasar ini ditetapkan, maka Anggaran Dasar sebelumnya dinyatakan tidak
berlaku lagi.
ANGGARAN
RUMAH TANGGA
Ikatan
Pelajar Muhammadiyah
Pasal 1
Keberadaan
Organisasi
Ikatan
Pelajar Muhammadiyah berdiri pada tanggal 5 Shafar 1381 Hijriyah, bertepatan
dengan tanggal 18 Juli 1961 Miladiyah dalam Konferensi Pemuda
Muhammadiyah di Surakarta. Pernah mengalami perubahan menjadi IRM pada tanggal
22 Jumadilula 1413 Hijriyah yang bertepatan pada tanggal 18 November
1992 Miladiyah dan kini kembali lagi menjadi IPM pada tanggal 28 Syawal 1429 Hijriyah
yang bertepatan pada tanggal 28
Oktober 2008 pada Muktamar di Surakarta.
Pasal 2
Kedudukan
Pimpinan Pusat
Pimpinan
Pusat IPM berkedudukan di ogyakarta. Sedangkan
penyelenggaraan aktivitasnya berada di ua kantor yaitu di Yogyakarta dan
Jakarta.
Pasal 3
Lambang
1. Lambang
Ikatan Pelajar Muhamadiyah sebagaimana tersebut dalam Anggaran Dasar
adalah sebagai berikut :
2. Makna
Lambang IPM adalah:
a. Bentuk segi lima perisai, runcing dibawah
merupakan deformasi bentuk pena.
b. Warna kuning berarti keagungan dan
ketuhanan; putih berarti kesucian; merah
berarti keberanian, Warna hijau menunjukan
agar ilmu yang didapatkan dapat mempertebal
iman.
c. Gambar matahari yang berwarna kuning
yang menunjukan bahwa IPM adalah
keluarga besar Muhammadiyah.
d. Di tengah bulatan matahari terdapat
gambar buku berarti pengetahuan. Atau bisa juga
berarti Al-Qur’an yang suci (putih).
e. Di bawah bulatan matahari terdapat
tulisan ayat Al-quran, surat Al Qalam ayat (1) yang
berbunyi “Nuun Walqolami Wamaa
Yasthuruun” (dalam tulisan arab). Artinya:
Nuun, Demi pena dan apa yang dituliskannya.
f. Tulisan Al-Quran tersebut ditulis dengan
menggunakan huruf Arab, warna hitam
dan merupakan semboyan IPM. Huruf IPM berwarna merah
dengan kontur hitam. Merah berarti berani serta aktif menyampaikan
dakwah Islam karena IPM mengemban
tugas sebagai pelopor, pelangsung dan penyempurna amal usaha Muhammadiyah.
Pasal 4
Bendera
1. Bendera Ikatan
Pelajar Muhamadiyah berbentuk persegi panjang
berukuran panjang berbanding lebarnya dua berbanding tiga berwarna
dasar kuning, di bagian tengah bergambar lambang Ikatan Pelajar Muhammadiyah
dengan tulisan IKATAN PELAJAR MUHAMMADIYAH font Arial berwarna merah
di bawahnya.
2. Warna
kuning dalam dasar bendera berarti
keagungan dan ketuhanan yang menggambarkan kejayaan dan keluhuran budi
3. Ketentuan
lain tentang lambang dan bendera
ditetapkan oleh Pimpinan Pusat.
Pasal 5
Pengajuan
Menjadi Anggota
1. Pengajuan
menjad anggota diajukan secara tertulis kepada Pimpinan Ranting atau
cabang atau Daerah.
2. Pimpinan
Daerah selambat-lambatnya 6 (enam) bulan sekali
melaporkan tentang keanggotaan di daerah Kepada Pimpinan Wilayah dan
Pimpinan Pusat.
3. Bagi
mereka yang telah memenuhi persyaratan menjadi anggota, berhak mendapatkan
kartu anggota.
4. Ketentuan
pelaksanaan dan pembuatan KTA diatur oleh Pimpinan Pusat.
Pasal 6
Kewajiban
dan Hak Anggota
1. Setiap anggota Ikatan Pelajar Muhammadiyah
wajib untuk:
a. Setia pada perjuangan IPM.
b. Taat pada keputusan dan peraturan
IPM.
c. Menjaga nama baik IPM, dan menjadi
teladan utama sebagai pelajar muslim.
d. Turut mendukung kebijakan dan amal
perjuangan IPM.
e. Membayar Uang Pangkal dan Iuran
Anggota yang ditetapkan oleh Pimpinan Pusat IPM.
2. Hak
Anggota:
a. Memiliki kartu tanda anggota IPM.
b. Memberikan saran dan menyatakan
pendapat demi kebaikan organisasi.
c. Mendapatkan pengkaderan dari IPM.
d. Berhak memilih dan dipilih dalam
permusyawaratan pada level pimpinannya
Pasal 7
Kewajiban
dan Hak Kader
1. Kewajiban
Kader:
a. Setia pada perjuangan IPM.
b. Taat pada keputusan dan peraturan
IPM.
c. Menegakkan dan menjunjung nama baik
IPM dan Muhammadiyah.
d. Menjadi teladan yang
utama sebagai pelajar muslim.
e. Turut mendukung dan melaksanakan
kebijakan dan amal perjuangan IPM.
f. Menjadi penggerak dalam melaksanakan
kebijakan dan amal perjuangan IPM.
2. Hak
Kader:
a. Menyatakan pendapat didalam dan di luar
permusyawaratan.
b. Memilih dan dipilih didalam
permusyawaratan pada level kepemimpinannya
c. Mendapatkan pembinaan secara terus
menerus dari IPM.
Pasal 8
Pemberhentian
Anggota
1. Anggota
berhenti karena:
a. Meninggal Dunia.
b. Meminta berhenti atas kehendak
sendiri.
c. Diberhentikan atas persetujuan
Pimpinan di atasnya
d. Menurut pasal 10 ayat 2 AD, yang sudah
habis masa keanggotaannya.
2. Bagi anggota yang usianya lebih dari 24 tahun
tetapi masih aktif menjabat sebagai pimpinan IPM dapat melangsungkan
kepemimpinannya hinggaakhir masa jabatannya.
3. Anggota
diberhentikan oleh Pimpinan karena:
a. Melakukan tindakan yang bertentangan
dengan prinsip-prinsip dasar perjuangan IPM.
b. Melakukan tindakan yang merugikan dan
merusak nama baik organisasi.
c. Melakukan tindak pidana dan terbukti
kesalahannya di depan pengadilan.
4.
Anggota yang diberhentikan berhak mengajukan keberatan kepada struktur yang
memberhentikan. Apabila struktur yang bersangkutan menolak maka anggota
yang diberhentikan berhak naik banding kepada struktur di atasnya.
5. Putusan pemberhentian anggota harus
diumumkan.
Pasal 9
Susunan
Organisasi
Susunan
Organisasi terdiri dari:
1. Ranting
2. Cabang
3. Daerah
4. Wilayah
5. Pusat
Pasal 10
Ranting
1. Ranting
adalah kesatuan anggota di sekolah atau madrasah atau pondok pesantren atau
masjid/ mushalla atau
panti asuhan atau desa atau kelurahan
yang berfungsi melakukan pembinaan dan pemberdayaan anggota.
2. Syarat pendirian Ranting sekurang-kurangnya
mempunyai:
a. Pengajian pimpinan secara rutin sekurang-kurangnya
dua dalam sebulan
b. Pengajian umum secara rutin sekurang-kurangnya
dua dalam sebulan
c. Memiliki sekolah atau masjid/mushalla
sebagai pusat kegiatan
d. Pimpanan ranting terdiri atas sekurang-kurangnya
10 orang
3. Pengesahan
pendirian Ranting dan ketentuan luas lingkungannya ditetapkan oleh Pimpinan
Daerah dengan surat keputusan.
4.
Pembina IPM di sekolah Muhammadiyah tingkat SMP/sederajat dan atau SMU/sederajat
adalah Kepala Sekolah atau orang yang ditunjuk oleh
Kepala Sekolah.
5. Pembina
IPM di ranting non sekolah adalah Pimpinan Ranting
Muhammadiyah/Ketua Panti Asuhan.
6. Syarat
Pembina IPM Ranting adalah alumni IPM dan atau Angkatan
Muda Muhammadiyah.
Pasal 11
Cabang
1. Cabang
didirikan atas rekomendasi Pimpinan Cabang Muhammadiyah dan atau Musyawarah
Cabang IPM kemudian disahkan oleh Pimpinan Wilayah IPM dengan Surat Keputusan.
2. Surat
Keputusan sebagaimana yang dimaksud dalam ayat 1 di atas
ditembuskan kepada PD, dan PP IPM serta Pimpinan Cabang Muhammadiyah setempat.
3. Cabang
adalah kesatuan ranting atas sekurang-kurangnya 2 (dua) ranting yang berfungsi:
a. Melakukan pembinaan, pemberdayaan,
dan koordinasi ranting
b. Penyelenggaraan, pembinaan, dan
pengawasan sekolah Muhammadiyah
c. Perencanaan program dan kegiatan
4. Syarat pendirian Cabang sekurang-kurangnya
mempunyai:
a. 2 (dua ) Pimpinan Ranting
b. Pengajian pimpinan secara rutin sekurang-kurangnya
dua kali dalam sebulan
c. Pengajian umum secara rutin tingkat
Cabang sekurang-kurangnya dua dalam sebulan
d. Pembahasan masalah agama dan
pengembangan pemikiran Islam
e. Pelatihan kader Pimpinan tingkat
Cabang
5. Cabang
membawahi Ranting.
Pasal 12
Daerah
1. Daerah
didirikan atas rekomendasi Pimpinan Daerah Muhammadiyah dan/atau Musyawarah
Daerah IPM kemudian disahkan oleh Pimpinan Pusat IPM dengan
Surat Keputusan.
2. Surat Keputusan sebagaimana yang dimaksud
dalam ayat 1 di atas ditembuskan kepada Pimpinan Wilayah IPM, Pimpinan Daerah
Muhammadiyah (PDM), dan Pimpinan Wilayah
Muhammadiyah (PWM) setempat.
3. Daerah adalah kesatuan Cabang di tingkat
Kabupaten/Kota yang berfungsi:
a. Melakukan
pembinaan, pemberdayaan, dankoordinasi Cabang dan atau ranting
b. Perencanaan program dan kegiatan
4. Syarat pendirian Daerah sekurang-kurangnya
mempunyai:
a. Pengajian pimpinan secara rutin sekurang-kurangnya
dua kali dalam sebulan
b. Pengajian umum secara rutin tingkat
Daerah sekurang-kurangnya sekali dalam sebulan
c. Pembahasan masalah agama dan
pengembangan pemikiran Islam
d. Pelatihan kader Pimpinan tingkat
Daerah
5. Daerah
membawahi Cabang dan Ranting.
Pasal 13
Wilayah
1. Wilayah didirikan atas rekomendasi Pimpinan
Wilayah Muhammadiyah dan atau Musyawarah Wilayah IPM kemudian
disahkan oleh Pimpinan Pusat IPM dengan Surat Keputusan.
2. Surat Keputusan sebagaimana yang dimaksud
dalam ayat 1 diterbitkan oleh PP IPM, dan ditembuskan kepada Pimpinan Wilayah
Muhammadiyah (PWM) setempat, dan Pimpinan Pusat Muhammadiyah.
3. Wilayah
adalah kesatuan daerah di tingkat provinsi yang terdiri atas sekurang-kurangnya
3 (tiga) Daerah yang berfungsi
a. Membina dan berkoordinasi dengan
Daerah
b. Marencanakan program dan kegiatan
4. Syarat pendirian Wilayah sekurang-kurangnya
mempunyai:
a. 3 (tiga) Pimpinan Daerah
b. Pengajian pimpinan secara rutin sekurang-kurangnya
dua kali dalam sebulan
c. Pengajian umum secara rutin tingkat
Daerah sekurang-kurangnya sekali dalam sebulan
d. Pembahasan masalah agama dan
pengembangan pemikiran Islam
e. Pelatihan kader pimpinan tingkat
Wilayah
5. Wilayah
membawahi Daerah, Cabang, dan Ranting.
Pasal 14
Pusat
1. Pusat ditetapkan berdasarkan Keputusan
Muktamar.
2. Pusat
membawahi Wilayah, Daerah, Cabang, dan Ranting.
Pasal 15
Sifat
Kepemimpinan
Kepemimpinan
IPM bersifat kolektif-kolegial. Artinya, dalam melaksanakan dan memutuskan
segala sesuatu dilakukan secara bersama-sama dengan penuh
pertimbangan.
Pasal 16
Susunan
Pimpinan
Susunan
Pimpinan terdiri dari :
1. Pimpinan
Pusat
2. Pimpinan
Wilayah
3. Pimpinan
Daerah
4. Pimpinan
Cabang
5. Pimpinan
Ranting
Pasal 17
Pimpinan
Pusat
1.
Pimpinan Pusat menentukan kebijakan IPM
berdasarkan keputusan Muktamar dan Konferensi Pimpinan
Wilayah serta pedoman atau petunjuk
Pimpinan Pusat Muhammadiyah.
2.
Pimpinan pusat mentanfidzkan permusyawaratan
tingkat pusat, memimpin dan mengawasi
pelaksanaan kebijakan IPM.
3.
Untuk melaksanakan tugas dan kewajibannya, Pimpinan Pusat membuat pedoman kerja
dan pembagian
tugas serta wewenang antar anggota
Pimpinan Pusat.
4. Dalam melaksanakan kebijakan ekstern yang
menyangkut masalah penting, Pimpinan Pusat
berkewajiban konsultasi dengan Pimpinan Pusat
Muhammadiyah.
5.
Pimpinan Pusat dapat membentuk perwakilan yang wewenang dan kedudukannya
ditentukan dalam rapat pleno PP atas dasar ketentuan Muktamar.
6. Personal pimpinan Pusat harus berdomisili di
Yogyakarta dan atau Jakarta
Pasal 18
Pimpinan
Wilayah
1. Pimpinan
Wilayah menentukan kebijakan IPM dalam wilayahnya berdasarkan garis
kebijakan pimpinan di atasnya dan keputusan permusyawaratan wilayah.
2. Pimpinan
Wilayah mentanfidzkan keputusan-keputusan permusyawaratan wilayah, memimpin dan
mengawasi pelaksanaan kebijakannya.
3. Pimpinan
Wilayah memimpin dan mengawasi pelaksanaan kebijakan atau instruksi
Pimpinan Pusat di wilayahnya.
4. Untuk melaksanakan tugas dan kewajibannya,
Pimpinan Wilayah membuat pedoman kerja dan
pembagian tugas serta wewenang antar personil
Pimpinan Wilayah atas dasar pedoman kerja yang dibuat oleh PP IPM.
5. Pimpinan Wilayah membimbing dan
meningkatkan kegiatan daerah dalam wilayahnya.
6. Dalam
melaksanakan kebijaksanaan ekstern yang menyangkut masalah penting, Pimpinan
Wilayah berkewajiban berkonsultasi dengan Pimpinan Wilayah Muhammadiyah.
7. Pimpinan
Wilayah dapat membentuk Perwakilan Pimpinan Wilayah sesuai dengan keputusan Musyawarah
Wilayah.
8. Personal
Pimpinan Wilayah berdomisili di tempat kedudukan Pimpinan Wilayah, dan apabila
tidak demikian maka harus mendapatkan persetujuan dalam permusyawaratan
tingkat Wilayah.
Pasal 19
Pimpinan
Daerah
1. Pimpinan Daerah menentukan kebijakanIPM dalam daerahnya berdasarkan gariskebijakan pimpinan di atasnya dan keputusan
permusyawaratan daerah.
2. Pimpinan
Daerah mentanfidzkan keputusan-keputusan permusyawaratan daerah, memimpin, dan mengawasi
pelaksanaan kebijakannya.
3. Pimpinan Daerah memimpin dan mengawasipelaksanaan kebijakan atau instruksi PimpinanPusat
dan Pimpinan Wilayah.
4. Untuk melaksanakan tugas
dan kewajibannya, Pimpinan Daerah membuat pedoman kerja dan pembagian tugas
serta wewenang antar personalPimpinan Daerah atas dasar pedoman kerja
yangdibuat oleh PP IPM.
5. Pimpinan
Daerah membimbing dan meningkatkan amal usaha atau kegiatan cabang dan atau
rantingdalam daerahnya.
6. Dalam
melaksanakan kebijaksanaan ekstern yangmenyangkut masalah penting, Pimpinan Daerah
berkewajiban berkonsultasi dengan PimpinanDaerah
Muhammadiyah.
7. Personal
Pimpinan Daerah berdomisili di tempat kedudukan Pimpinan
Daerah, dan apabila tidak demikian maka harus
mendapatkan persetujuan dalam permusyawaratan tingkat Daerah.
Pasal 20
Pimpinan
Cabang
1. Pimpinan
Cabang menentukan kebijakan IPM dalam cabangnya berdasarkan garis kebijakan
pimpinan di atasnya dan keputusan
permusyawaratan cabang.
2. Pimpinan
Cabang mentanfidzkan keputusan-keputusan permusyawaratan cabang, memimpin dan mengawasi
pelaksanaan kebijakannya.
3. Pimpinan
Cabang memimpin dan mengawasi pelaksanaan
kebijakan/instruksi Pimpinan Pusat, Pimpinan Wilayah dan Pimpinan Daerah.
4. Untuk melaksanakan
tugas dan kewajibannya, Pimpinan Cabang membuat pedoman kerja
dan pembagian tugas wewenang antar personalPimpinan
Cabang atas dasar pedoman kerja yang dibuat oleh PP IPM.
5. Pimpinan
Cabang membimbing dan meningkatkan
amal usaha/kegiatan ranting-ranting dalam cabangnya.
6. Dalam melaksanakan kebijakan ekstern yang
menyangkut masalah penting, Pimpinan Cabang
berkewajiban berkonsultasi dengan Pimpinan Cabang
Muhammadiyah.
7. Personal
Pimpinan Cabang berdomisili di tempat kedudukan Pimpinan Cabang, dan apabila
tidak demikian maka harus dapat mendapatkan
persetujuan dalam permusyawaratan tingkat
cabang.
Pasal 21
Pimpinan
Ranting
1. Pimpinan
Ranting menentukan kebijakan IPM dalam rantingnya erdasarkan
garis kebijakan pimpinan diatasnya dan keputusan musyawarah ranting.
2. Pimpinan
Ranting mentanfidzkan keputusan-keputusan permusyawaratan ranting, memimpin dan
mengawasi pelaksanaan kebijakannya.
3. Pimpinan
Ranting memimpin dan mengawasi
pelaksanaan kebijakan/instruksi Pimpinan Pusat, Pimpinan wilayah, Pimpinan
Daerah, dan Pimpinan Cabang.
4. Untuk
melaksanakan tugas dan kewajibannya, Pimpinan Ranting membuat pedoman kerja dan
pembagian tugas wewenang antar personal Pimpinan Ranting atas dasar
pedoman kerja yang dibuat oleh PP IPM.
5.
Pimpinan Ranting membimbing anggota dalam amalan kemasyarakatan dan hidup beragama,
meningkatkan kesadaran berorganisasi dan beragama serta menyalurkan aktivitas
dalam amal usaha IPM sesuai bakat, minat, dan kemampuannya.
6. Dalam
melaksanakan kebijakan eksternal yang menyangkut masalah penting, Pimpinan
Ranting berkewajiban berkonsultasi dengan Kepala Sekolah/Pimpinan Ranting
Muhammadiyah/Pengelola Panti Asuhan.
7. Pimpinan
Ranting di perguruan Muhammadiyah tingkat SMP/sederajat dan atau SMA/sederajat dibina
oleh kepala sekolah dan atau yang dimandati
oleh kepala sekolah untuk
membantunya dalam upaya menggerakan IPM ranting di sekolah yang
bersangkutan.
8. Pimpinan
Ranting yang berkedudukan di luar sekolah Muhammadiyah,
pembinaan dilakukan oleh Pimpinan Ranting Muhammadiyah/Pengelola
Panti Asuhan.
Pasal 22
Pemilihan
Pimpinan
1. Pemilihan Pimpinan dilakukan dengan
memilih Ketua Umum dan Formatur.
2. Pemilihan
Ketua Umum dan formatur dilakukan secara langsung.
3. Pedoman tata tertib pemilihan
Pimpinan dibuat oleh Pimpinan setingkatnya, sesuai dengan hasil keputusan
musyawarah.
4. Untuk pemilihan pimpinan dibentuk panitia
pemilihan:
a. Untuk Pimpinan Pusat ditetapkan
oleh Konferensi Pimpinan Wilayah atas usul Peserta konpiwil
b. Untuk Pimpinan Wilayah, Daerah, dan
Cabang ditetapkan oleh musyawarah
masing-masing atas usul Pimpinan IPM yang bersangkutan.
c. Untuk Pimpinan Ranting ditetapkan dalam
rapat pleno Pimpinan.
5. Syarat untuk dapat dicalonkan sebagai anggota
Pimpinan IPM
a. Telah menjadi kader IPM dan
mengamalkan ajaran Islam sesuai Al-quran dan Assunnah
b. Setia pada maksud dan tujuan serta
perjuangan IPM.
c. Taat pada garis perjuangan IPM.
d. Cakap dan berkemauan menjalankan
tugasnya.
e. Tidak merangkap keanggotaan/jabatan,
sebagaimana diatur dalam AD.
f. Memenuhi syarat-syarat
Administrasi.
g. Syarat mutlak hafal akan janji pelajar
muhammadiyah.
Pasal 23
Pergantian
Pimpinan
1. Pergantian
Pimpinan Pusat, Wilayah, Daerah, Cabang, dan Ranting disesuaikan dengan
pergantian pimpinan seperti yang dimaksud
dalam pasal 22 Anggaran Dasar.
2. Pimpinan
IPM yang telah habis masa jabatannya, tidak dapat menjalankan tugas dan
fungsinya
3. Setiap
pergantian pimpinan IPM harus menjamin adanya peningkatan kualitas
kepemimpinan.
Pasal 24
Batas
Umur Pimpinan
Batas
maksimal umur :
1. Pimpinan
Pusat IPM adalah 24 tahun berjalan pada saat
Muktamar.
2. Pimpinan
Wilayah IPM adalah maksimal 24 tahun berjalan pada saat Muswil.
3. Pimpinan
Daerah IPM adalah 22 tahun berjalan pada saat
Musyda.
4. Pimpinan
Cabang IPM adalah 20 tahun berjalan pada saat
Muscab.
5. Pimpinan
Ranting IPM adalah 18 tahun berjalan pada saat Musran.
Pasal 25
Pemberhentian
Personal Pimpinan
1. Personal
Pimpinan dinyatakan berhenti karena:
a. Meninggal dunia.
b. Meminta berhenti atas kehendak
sendiri.
c. Diberhentikan.
2. Personal
pimpinan diberhentikan oleh pimpinan bersangkutan.
3. Peronal
pimpinan diberhentikan karena:
a. Melakukan tindakan yang bertentangan
dengan prinsip-prinsip dasar perjuangan IPM.
b. Melakukan tindakan yang merugikan dan
merusak nama baik organisasi.
c. Melakukan tindak pidana dan terbukti
kesalahannya di depan pengadilan.
4. Personal
pimpinan yang diberhentikan dapat mengajukan banding pada pimpinan diatasnya.
5. Keputusan
pemberhentian pimpinan harus diumumkan.
6.
Personal Pimpinan Pusat diberhentikan melalui rapat
pleno dan mendapat persetujuan dalam permusyawaratan tingkat Pusat.
Pasal 26
Pedoman
Kerja
Untuk
ketertiban jalannya pimpinan, maka Pimpinan Pusat IPM membuat
pedoman umum kerja.
Pasal 27
Susunan
Jabatan
1. Susunan jabatan Pimpinan IPM disusun oleh
Ketua Umum dan formatur IPM yang terpilih
dalam tiap tingkat permusyawaratan IPM.
2. Susunan
jabatan pimpinan IPM terdiri dari Ketua Umum, Ketua bidang, Sekretaris Umum,
Sekretaris Bidang, Bendahara Umum, dan Anggota Bidang.
Pasal 28
Bidang–Bidang
Bidang
wajib di Ikatan Pelajar Muhammadiyah adalah Bidang Perkaderan, Bidang Kajian
dan Dakwah Islam (KDI), dan Bidang Pengkajian Ilmu Pengetahuan (PIP).
Pasal 29
Lembaga
IPM
1. Pimpinan
IPM dapat membentuk lembaga IPM.
2.
Lembaga IPM adalah badan pembantu pimpinan yang melaksanakan hal-hal yang tidak
dapat ditangani langsung oleh pimpinan dalam hal pelaksanaan dan pengembangan
operasional program.
3.
Batas wewenang dan kedudukan lembaga IPM seperti yang dimaksud ayat 1 di atas
ditentukan dalam surat keputusan pimpinan yang bersangkutan.
4. Lembaga
IPM bertanggung jawab kepada Pimpinan IPM yang bersangkutan.
5.
Personal lembaga IPM direkrut dari anggota IPM, simpatisan atau pelajar muslim
lain yang dianggap dapat mengemban amanah lembaga dan diberi
tanggung jawab oleh masing-masing pimpinan.
6. Pimpinan
IPM dapat membubarkan lembaga IPM atau merubah susunan anggota pengurusnya.
7. Pimpinan
IPM membuat kaidah umum lembaga IPM yang disyahkan dalam permusyawaratan di
tingkatannya.
8.
Pimpinan IPM berhak dan berkewajiban melakukan pembinaan dan pengawasan
terhadap lembaga khusus di tingkatan yang bersangkutan.
Pasal 30
Muktamar
1. Muktamar diselenggarakan atas undangan
Pimpinan Pusat.
2. Undangan,
acara dan materi muktamar minimal telah sampai kepada
yang bersangkutan dua (2) bulan sebelumnya.
3. Muktamar
dinyatakan sah apabila dihadiri peserta muktamar dengan tidak memandang jumlah
yang hadir, asalkan undangan secara sah sudah disampaikan kepada yang
bersangkutan.
4. Peserta
Muktamar terdiri dari :
a. Peserta Penuh:
1) Ketua Umum Pimpinan Pusat dan
anggota pimpinan pusat yang terpilih
sebagai formatur pada Muktamar sebelumnya.
2) Ketua Umum Pimpinan Wilayah atau yang
mewakilinya dan 4 orang utusan Pimpinan Wilayah.
3) Ketua Umum Pimpinan Daerah atau yang
mewakilinya dan 3 orang utusan Pimpinan Daerah.
b. Peserta Peninjau:
1) Personil Pimpinan Pusat yang tidak
menjadi peserta Muktamar.
2) Mereka yang diundang oleh Pimpinan
Pusat secara sah.
5. Setiap Peserta Penuh Muktamar berhak satu
suara.
6. Isi dan susunan acara Muktamar ditetapkan
oleh Pimpinan Pusat IPM dengan berdasarkan
keputusan Konpiwil pertama
7. Acara
pokok dalam Muktamar:
a. Laporan Pertanggungjawaban Pimpinan
Pusat:
1) Kebijakan Pimpinan Pusat.
2) Organisasi dan administrasi.
3) Pelaksanaan keputusan
Muktamar dan Konpiwil sebelumnya
4) Keuangan
b. Pandangan umum Pimpinan Wilayah.
c. Penyusunan program periode berikut.
d. Pemilihan Pimpinan Pusat.
e. Masalah-masalah IPM yang bersifat
urgen / penting
f. Rekomendasi.
8. Ketentuan tata tertib Muktamar diatur oleh
Pimpinan Pusat dan disahkan dalam Konpiwil.
9. Keputusan Muktamar mulai berlaku setelah
ditanfidzkan oleh Pimpinan Pusat sampai diubah atau dicabut kembali oleh
Muktamar berikutnya.
10. Selambat-lambatnya sebulan setelah Muktamar
Pimpinan Pusat harus mentanfidzkan hasil
keputusan Muktamar dan menyampaikannya pada pimpinan
pusat Muhammadiyah, Pimpinan Wilayah IPM, dan Pimpinan Daerah IPM se-Indonesia
11. Pada
waktu berlangsungnya Muktamar dapat diselenggarakan acara atau kegiatan
pendukung yang tidak mengganggu jalannya Muktamar.
12. Pimpinan Pusat bertanggung jawab atas
penyelenggaraan Muktamar.
Pasal 31
Muktamar
Luar Biasa
(MLB)
1.
Muktamar Luar Biasa diselenggarakan atas undangan Pimpinan Pusat berdasarkan
desakan 50% + 1 dari jumlah Pimpinan Wilayah.
2. Muktamar
Luar Biasa dinyatakan sah apabila dihadiri Peserta Muktamar Luar Biasa dengan
tidak memandang jumlah yang hadir asalkan undangan secara sah telah disampaikan
kepada yang bersangkutan.
3. Peserta
Muktamar Luar Biasa terdiri dari:
a. Peserta Penuh:
1) Ketua Umum Pimpinan Pusat dan anggota
pimpinan pusat yang terpilih sebagai formatur pada Muktamar sebelumnya.
2) Ketua Umum Pimpinan Wilayah atau
yang mewakilinya dan 4 orang utusan Pimpinan Wilayah.
3) Ketua Umum Pimpinan Daerah atau
yang mewakilinya dan 3 orang utusan Pimpinan Daerah.
b. Peserta Peninjau:
1) Personil Pimpinan Pusat yang tidak
menjadi peserta Muktamar.
2) Mereka yang diundang oleh Pimpinan
Pusat.
4. Setiap
peserta penuh Muktamar berhak atas satu suara.
5. Isi
dan susunan acara Muktamar Luar biasa disesuaikan dengan alasan penyelenggaraan
Muktamar Luar Biasa.
6. Keputusan
Muktamar Luar Biasa mulai berlaku setelah
ditanfidzkan oleh Pimpinan Pusat sampai diubah atau dicabut oleh Muktamar
berikutnya.
7. Selambat-lambatnya
dua minggu setelah Muktamar Luar Biasa, Pimpinan Pusat harus
menyampaikan hasil keputusan Muktamar Luar Biasa kepada Pimpinan Pusat Muhammadiyah
sebagai pemberitahuan.
8. Pimpinan Pusat bertanggung jawab atas
penyelenggaraan Muktamar Luar Biasa.
Pasal
32
Konferensi
Pimpinan Wilayah
(Konpiwil)
1. Konferensi Pimpinan Wilayah diselenggarakan
atas undangan Pimpinan Pusat.
2. Undangan, acara, dan materi Konferensi
Pimpinan Wilayah minimal sampai kepada
yang bersangkutan 1 (satu)
bulan sebelum acara konpiwil diselenggarakan.
3. Konferensi Pimpinan Wilayah dinyatakan sah
apabila dihadiri peserta Konferensi Pimpinan
Wilayah dengan tanpa memandang jumlah
yang hadir, asalkan undangan secara sah sudah
disampaikan kepada yang bersangkutan.
4. Peserta
Konferensi Pimpinan Wilayah terdiri dari:
a. Peserta Penuh:
1) Ketua Umum Pimpinan Pusat dan
anggota Pimpinan Pusat yang terpilih
sebagai formatur pada Muktamar sebelumnya.
2) Ketua Umum Pimpinan Wilayah atau
yang mewakilinya dan utusan Pimpinan Wilayah masing-masing 4 orang.
b. Peserta Peninjau:
1) Personil Pimpinan Pusat yang tidak
menjadi peserta Konpiwil.
2) Mereka yang diundang oleh Pimpinan
Pusat secara sah.
5. Setiap peserta penuh Konferensi Pimpinan
Wilayah berhak atas satu suara
6. Isi dan susunan acara Konferensi Pimpinan
Wilayah ditetapkan oleh Pimpinan Pusat.
7. Acara
pokok dalam Konferensi Pimpinan Wilayah.
a. Laporan kebijakan Pimpinan Pusat.
b. Evaluasi dan menyusun kembali gerakan
IPM secara Nasional
c. Masalah penting yang tidak dapat
ditangguhkan sampai Muktamar.
d. Masalah yang oleh Muktamar
diserahkan kepada Konferensi Pimpinan Wilayah.
e. Mempersiapkan acara-acara Muktamar
yang akan datang.
8. Sebelum
Muktamar dapat diselenggarakan Konpiwil dengan agenda khusus Persiapan Muktamar
dan masalah penting.
9. Ketentuan
tata tertib Konferensi Pimpinan Wilayah ditentukan oleh Pimpinan Pusat
dan disahkan dalam siding pleno Konferensi Pimpinan Wilayah.
10. Keputusan Konferensi Pimpinan
Wilayah mulai berlaku setelah ditanfidzkan oleh Pimpinan Pusat.
11. Selambat-lambatnya
sebulan setelah Konferensi Pimpinan Wilayah, keputusan harus sudah ditanfidzkan
oleh Pimpinan Pusat menyampaikannya pada pimpinan pusat
Muhammadiyah, Pimpinan wilayah IPM, dan Pimpinan Daerah IPM se-Indonesia.
12. Pada
waktu berlangsungnya Konferensi Pimpinan Wilayah dapat diselenggrakan acara
atau kegiatan
pendukung yang tidak mengganggu jalannya
Konferensi Pimpinan Wilayah.
13. Agenda
Pokok Konpiwil Pra Muktamar:
a. Pembacaan dan penetapan tata tertib
Konpiwil dan Muktamar
b. Pembacaan hasil kerja Konpiwil
sebelumnya(pertama), seperti Panitia pemilihan, Tata Tertib, Panitia Muktamar,
dll.
14. Pimpinan Pusat bertanggung jawab atas
penyelenggraan Konferensi Pimpinan Wilayah.
Pasal 33
Musyawarah
Wilayah
(Muswil)
1. Musyawarah
wilayah diselenggarakan atas undangan Pimpinan Wilayah.
2. Muswil
diselenggarakan sekurang-kurangnya 4 bulan setelah akhir periode kepemimpinan
PP IPM dan dikeluarkannya keputusan induk muktamar
3. Undangan,
acara dan materi musyawarah wilayah minimal sampai kepada yang bersangkutan
sebulan sebelumnya.
4. Musyawarah
Wilayah dinyatakan sah apabila dihadiri oleh Peserta Musyawarah Wilayah
dengan tidak memandang jumlah yang hadir, asalkan
undangan secara sah sudah disampaikan kepada yang bersangkutan.
5. Peserta
Muswil terdiri dari:
a. Peserta Penuh :
1. Ketua Umum Pimpinan Wilayah dan
anggota Pimpinan Wilayah yang terpilih
sebagai formatur pada Musyawarah Wilayah sebelumnya.
2. Ketua Umum Pimpinan Daerah atau
yang mewakili dan 4 orang utusan Pimpinan
Daerah.
3. Utusan Pimpinan Cabang masing-masing
3 orang.
b. Peserta Peninjau :
1. Pimpinan
Wilayah yang tidak menjadi peserta musyawarah wilayah.
2. Mereka yang diundang oleh Pimpinan
Wilayah.
6. Setiap peserta penuh Musyawarah Wilayah
berhak atas satu suara.
7. Isi dan susunan acara Musyawarah Wilayah
ditetapkan oleh Pimpinan Wilayah dengan
berdasarkan keputusan Konferensi Pimpinan Daerah sebelumnya.
8. Acara
pokok dalam Musyawarah Wilayah:
a. Laporan Pertanggungjawaban Pimpinan
Wilayah:
1) Kebijakan Pimpinan Wilayah.
2) Organisasi dan administrasi.
3) Pelaksanaan Keputusan Musyawarah
Wilayah dan Konpida serta instruksi Pimpinan Pusat.
4) Keuangan.
b. Penyusunan Program IPM berikutnya.
c. Pemilihan Pimpinan Wilayah.
d. Masalah urgen dalam Wilayah.
e. Rekomendasi.
9. Ketentuan
Tata Tertib Musyawarah Wilayah diatur oleh Pimpinan Wilayah dan disahkan
dalam Konferensi Pimpinan Daerah.
10. Keputusan
Musyawarah Wilayah mulai berlaku setelah ditanfidzkan oleh Pimpinan Wilayah
sampai diubah atau dicabut oleh Musyawarah Wilayah berikutnya.
11.
Selambat-lambatnya sebulan setelah Muswil, Pimpinan Wilayah harus menyampaikan
hasil keputusan Musyawarah Wilayah kepada Pimpinan Wilayah Muhammadiyah
setempat sebagai pemberitahuan dan kepada Pimpinan Pusat untuk
mendapat pengesahan.
12.
Apabila sampai dua minggu sesudah penyerahan hasil Musyawarah
Wilayah tersebut belum ada jawaban
dari Pimpinan Pusat, maka keputusan tersebut
dianggap sah.
13.
Pada waktu berlangsungnya Musyawarah
Wilayah dapat diselenggarakan acara atau
kegiatan pendukung yang tidak mengganggu jalannya
Musyawarah Wilayah.
14. Pimpinan Wilayah bertanggung jawab atas
penyelenggaraan Musyawarah Wilayah.
Pasal 34
Konferensi
Pimpinan Daerah
(Konpida)
1. Konferensi Pimpinan Daerah diselenggarakan
atas undangan Pimpinan Wilayah.
2.
Undangan, acara dan materi Konferensi
Pimpinan Daerah minimal sampai kepada yang
bersangkutan sebulan sebelumnya.
3.
Konferensi Pimpinan Daerah dinyatakan sah
apabila dihadiri peserta Konferensi Pimpinan Daerah dengan tidak memandang jumlah
yang hadir, asalkan undangan secara sah sudah
disampaikan kepada yang bersangkutan.
4. Peserta
Konferensi Pimpinan Daerah terdiri dari:
a. Peserta Penuh :
1) Ketua Umum Pimpinan Wilaya dan
anggota Pimpinan Wilayah yang terpilih sebagai untuk formatur pada Musyawarah
Wilayah sebelumnya.
2) Ketua Umum Pimpinan Daerah
atau yang mewakili dan 3 orang utusan Pimpinan Daerah.
b. Peseta Peninjau:
1) Pimpinan Wilayah yang tidak
menjadi peserta Konpida.
2) Mereka yang diundang oleh Pimpinan
Wilayah.
5. Setiap
peserta penuh Konferensi Pimpinan Daerah berhak atas satu suara.
6. Isi
dan susunan acara Konferensi Pimpinan daerah ditetapkan oleh Pimpinan Wilayah
7. Acara
Pokok dalam Konferensi Pimpinan Daerah :
a. Laporan Kebijakan Pimpinan Wilayah.
b. Masalah Urgen yang tidak dapat
ditangguhkan sampai Musyawarah Wilayah
c. Masalah yang oleh Muswil diserahkan kepada Konferensi Pimpinan Daerah.
d. Evaluasi gerak organisasi dan pelaksanaan
program.
e. Mempersiapkan acara-acara Muswil
berikutnya.
8. Sebelum
Muswil dapat diselenggarakan Konpida dengan agenda khusus Persiapan Muswil dan masalah
urgen
9. Ketentuan
tata tertib Konferensi Pimpinan Daerah ditentukan oleh Pimpinan Wilayah dan
disahkan dalam sidang pleno Konferensi Pimpinan Daerah.
10. Keputusan
Konferensi Pimpinan Daerah mulai berlaku setelah ditanfidzkan oleh Pimpinan Wilayah.
11. Selambat-lambatnya
sebulan setelah Konferensi Pimpinan Daerah, Pimpinan Wilayah harus
menyampaikan hasil keputusan Konferensi Pimpinan Daerah kepada Pimpinan Wilayah
Muhammadiyah setempat sebagai pemberitahuan dan kepada Pimpinan Pusat IPM untuk
mendapat pengesahan.
12.
Apabila sampai dua minggu sesudah penyerahan hasil keputusan Konferensi
Pimpinan Daera tersebut belum ada jawaban dari Pimpinan Pusat, maka keputusan
tersebut dianggap sah.
13.
Pada waktu berlangsungnya Konferensi Pimpinan Daerah dapat diselenggakan acara atau
kegiatan pendukung yang tidak mengganggu jalannya
Konferensi Pimpinan Daerah.
14. Agenda
Pokok Konpida Pra Muswil:
a. Pembacaan dan penetapan tertib Konpida
dan Muswil
b. Pembacaan hasil kerja Konpida sebelumnya
(pertama), seperti Panitia pemilihan, Tata Tertib, Panitia Muswil, dll.
15. Pimpinan
Wilayah bertanggung jawab atas penyelenggaraan Konferensi Pimpinan Daerah.
Pasal 35
Musyawarah
Daerah
(Musda)
1.
Musyawarah Daerah diselenggarakan atas undangan
Pimpinan Daerah.
2.
Musda diselenggarakan sekurang-kurangnya 4
bulan setelah akhir periode kepemimpinan PW IPM dan dikeluarkannya keputusan
induk muswil.
3. Undangan,
acara, dan materi Musyawarah Daerah minimal sampai kepada yang bersangkutan sebulan
sebelumnya.
4.
Musyawarah dinyatakan sah apabila dihadiri
oleh Peserta Musyawarah Daerah dengan
tidak memandang jumlah yang hadir, asalkan undangan secara sah sudah
sampaikan kepada yang bersangkutan.
5. Peserta
Musyawarah Daerah terdiri dari:
a. Peserta
Penuh :
1)
Ketua Umum Pimpinan Daerah dan anggota Pimpinan Daerah yang terpilih sebagai
formatur dalam Musyawarah Daerah sebelumnya.
2) Ketua
Umum Pimpinan Cabang atau yang mewakili dan 3 orang
utusan Pimpinan Cabang.
3) Utusan Pimpinan Ranting masing-masing
3 orang.
b. Peserta
Peninjau :
1) Pimpinan Daerah yang tidak menjadi
peserta Musyawarah Daerah.
2) Mereka yang diundang oleh Pimpinan
Daerah.
6. Setiap
peserta penuh Musyawarah daerah berhak atas satu suara.
7. Isi dan susunan acara Musyawarah Daerah
ditetapkan oleh Pimpinan Daerah dengan
berdasarkan keputusan Konpicab sebelumnya.
8. Acara
pokok Musyawarah Daerah:
a. Laporan Pertanggungjawaban Pimpinan
Daerah.
1) Kebijakan Pimpinan Daerah.
2) Organisasi dan administrasi.
3) Pelaksanaan keputusan Musyawarah Daerah
dan Konpicab sebelumnya sertainstruksi Pimpinan ditingkat atasnya.
4) Keuangan.
b. Penyusunan Program Kerja IPM periode
berikutnya.
c. Pemilihan Pimpinan Daerah.
d. Masalah IPM yang urgen dalam
Daerahnya.
e. Rekomendasi.
9. Ketentuan tata tertib
Musyawarah Daerah diatur oleh Pimpinan Daerah.
10.Keputusan Musyawarah Daerah mulai berlaku
setelah ditanfidzkan oleh Pimpinan Daerah sampai
diubah atau dicabut kembali oleh Musyawarah
Daerah berikutnya.
11. Selambat-lambatnya
sebulan setelah Musda Pimpinan Daerah harus menyampaikan
hasil keputusan Musda kepada Pimpinan Daerah Muhammadiyah setempat sebagai
pemberitahuan dan kepada pimpinan wilayah IPM untuk mendapatkan pengesahan
dengan tembusan kepada Pimpinan Pusat.
12. Apabila
sampai sebulan sesudah penyerahan hasil Musyawarah Daerah tersebut belum ada
jawaban dari Pimpinan Wilayah, maka keputusan tersebut dianggap sah.
13. Pada
waktu berlangsungnya Musyawarah Daerah dapat diselenggarakan acara atau
kegiatan pendukung yang tidak mengganggu jalannya Musyawarah
Daerah.
14. Pimpinan
Daerah bertanggung jawab atas penyelenggaraan Musyawarah Daerah.
Pasal 36
Konferensi
Pimpinan Cabang
(Konpicab)
1. Konferensi
Pimpinan Cabang diselenggakan atas undangan Pimpinan Daerah.
2.
Undangan, acara, dan materi Konferensi
Pimpinan Cabang minimal sampai kepada yang bersangkutan
sebulan sebelumnya.
3. Konferensi Pimpinan Cabang dinyatakan sah
apabila dihadiri oleh Peserta Konferensi Pimpinan Cabang
dengan tidak memandang jumlah yang hadir, asalkan
undangan secara sah sudah disampaikan kepada yang bersangkutan.
4. Peserta
Konferensi Pimpinan Cabang terdiri dari:
a. Peserta Penuh :
1) Ketua Umum Pimpinan Daerah dan anggota
Pimpinan Daerah yang terpilih sebagai formatur dalam Musyawarah Daerah
sebelumnya.
2) Ketua Umum Pimpinan Cabang atau
yang mewakili dan 4 orang utusan Pimpinan
Cabang.
b. Peserta Peninjau :
1) Pimpinan Daerah yang tidak menjadi
peserta Konferensi Pimpinan Cabang.
2) Mereka yang diundang oleh Pimpinan
Daerah.
5. Setiap
peserta penuh Konferensi Pimpinan Cabang berhak atas satu suara.
6. Isi dan susunan acara Konferensi Pimpinan
Cabang ditetapkan oleh Pimpinan Daerah.
7. Acara
Pokok Konferensi Pimpinan Cabang:
a. Laporan Kebjijakan Pimpinan Daerah
b. Masalah urgen yang tidak dapat
ditangguhkan sampai Musda.
c. Masalah yang oleh Musda diserahkan
kepada Konferensi Pimpinan Cabang.
d. Evaluasi gerak organisasi dan pelaksanaan
program
e. Mempersiapkan acara-acara Musda
berikutnya.
8. Ketentuan
tata tertib Konferensi Pimpinan Cabang ditentukan oleh Pimpinan Daerah dan
disahkan dalam rapat pleno Konferensi Pimpinan Cabang.
9. Keputusan Konferensi Pimpinan Cabang mulai
berlaku setelah ditanfidzkan oleh Pimpinan
Daerah.
10. Selambat–lambatnya sebulan setelah Konferensi
Pimpinan Cabang, Pimpinan Daerah harus menyampaikan hasil keputusan Konferensi
Pimpinan Cabang kepada Pimpinan Daerah Muhammadiyah setempat sebagai
pemberitahuan dan kepada Pimpinan Wilayah IPM untuk
mendapatkan pengesahan dengan tembusan kepada Pimpinan
Pusat.
11. Apabila
sampai sebulan sesudah penyerahan hasil keputusan Konferensi Pimpinan Cabang
tersebut belum ada jawaban dari Pimpinan Wilayah, maka keputusan tersebut
dianggap sah.
12. Pada
waktu berlangsungnya Konferensi Pimpinan Cabang dapat diselenggarakan acara
pendukung atau kegiatan pendukung yang tidak mengganggu jalannya Konferensi
Pimpinan Cabang.
13. Agenda
Pokok Konpicab Pra Musda:
a. Pembacaan dan penetapan tata tertib
Konpicab dan Musda
b. Pembacaan hasil kerja Konpicab
sebelumnya (pertama), seperti Panitia pemilihan, Tata Tertib,
Panitia Musda, dll.
14. Pimpinan Daerah bertanggung jawab atas
penyelenggaraan Konferensi Pimpinan Cabang.
Pasal 37
Musyawarah
Cabang
(Muscab)
1. Musyawarah Cabang diselenggarakan atas
undangan Pimpinan Cabang.
2.
Muscab diselenggarakan sekurang-kurangnya 4 bulan setelah akhir periode
kepemimpinan PD IPM dan dikeluarkannya keputusan induk Musda.
3. Undangan,
acara dan materi Musyawarah Cabang minimal sampai kepada yang bersangkutan dua
minggu sebelumnya.
4. Musyawarah Cabang dinyatakan sah apabila
dihadiri oleh peserta Musyawarah Cabang dengan tidak memandang jumlah yang hadir, asalkan
undangan sudah disampaikan secara sah kepada yang bersangkutan.
5. Musyawarah
Cabang dihadiri oleh :
a. Peserta Penuh :
1. Personal Pimpinan Cabang
2. Ketua Umum Pimpinan Ranting atau
yang mewakili
3. Utusan Pimpinan Ranting yang
jumlahnya disesuaikan dengan kebutuhan
b. Peserta Peninjau: Peninjau adalah
mereka yang diundang oleh Pimpinan Cabang
6. Setiap
Peserta Penuh Musyawarah Cabang berhak satu suara.
7. Isi
dan Susunan Musyawarah Cabang ditetapkan oleh Pimpinan Cabang dan disahkan
dalam pleno Musyawarah Cabang.
8. Acara
Pokok dalam Musyawarah Cabang :
a. Laporan Pertanggungjawaban Pimpinan
Cabang :
1) Kebijakan Pimpinan Cabang.
2) Organisasi dan Administrasi.
3) Pelaksanaan keputusan Musyawarah
Cabang dan instruksi Pimpinan di
atasnya.
4) Keuangan.
b. Penyusunan program IPM periode
berikutnya.
c. Pemilihan Pimpinan Cabang.
d. Masalah IPM yang urgen di
cabangnya.
e. Rekomendasi.
9. Ketentuan
tata tertib Musyawarah Cabang diatur oleh Pimpinan Cabang dan disahkan dalam siding
pleno Musyawarah Cabang.
10. Keputusan Musyawarah Cabang mulai berlaku
setelah ditanfidzkan oleh Pimpinan Cabang sampai diubah atau dicabut oleh Musyawarah
Cabang berikutnya.
11.
Selambat–lambatnya sebulan setelah Musyawarah Cabang, Pimpinan Cabang harus
menyampaikan hasil keputusan Musyawarah Cabang kepada Pimpinan Cabang
Muhammadiyah setempat sebagai pemberitahuan dan kepada pimpinan Daerah IPM
untuk mendapatkan pengesahan dengan tembusan kepada Pimpinan Wilayah.
12. Apabila
sampai sebulan sesudah penyerahan hasil Musyawarah Cabang tersebut belum ada
jawaban dari Pimpinan Daerah, maka keputusan tersebut dianggap sah.
13. Pada
waktu berlangsungnya Musyawarah Cabang dapat diselenggarakan acara atau kegiatan
pendukung yang tidak mengganggu jalannya Musyawarah Cabang.
14. Pimpinan
Cabang bertanggung jawab atas penyelenggaraan
Musyawarah Cabang.
Pasal 38
Konpiran
1. Konferensi
Pimpinan Ranting diselenggakan atas undangan Pimpinan Cabang.
2. Undangan, acara, dan materi Konferensi
Pimpinan Ranting minimal sampai kepada yang bersangkutan sebulan
sebelumnya.
3. Konferensi Pimpinan Ranting dinyatakan sah
apabila dihadiri oleh Peserta Konferensi Pimpinan Ranting dengan tidak memandang jumlah
yang hadir, asalkan undangan secara sah sudah disampaikan kepada yang
bersangkutan.
4. Peserta
Konferensi Pimpinan Ranting terdiri dari:
a. Peserta Penuh :
1) Ketua Umum Pimpinan Cabang dan anggota
Pimpinan Cabang yang terpilih sebagai formatur dalam Musyawarah Cabang
sebelumnya.
2) Ketua Umum Pimpinan Ranting atau
yang mewakili dan 4 orang utusa Pimpinan Ranting.
b. Peserta Peninjau :
1) Pimpinan Cabang yang tidak menjadi
peserta Konferensi Pimpinan Ranting.
2) Mereka yang diundang oleh Pimpinan
Cabang.
5. Setiap peserta penuh Konferensi Pimpinan
Ranting berhak atas satu suara.
6. Isi dan susunan acara Konferensi Pimpinan
Ranting ditetapkan oleh Pimpinan Cabang.
7. Acara
Pokok Konferensi Pimpinan Ranting:
a. Laporan Kebjijakan Pimpinan Cabang
b. Masalah urgen yang tidak dapat
ditangguhkan sampai Muscab.
c. Masalah yang oleh Muscab diserahkan
kepada Konferensi Pimpinan Ranting.
d. Evaluasi gerak organisasi dan pelaksanaan
program
e. Mempersiapkan acara-acara Muscab
berikutnya.
8. Ketentuan
tata tertib Konferensi Pimpinan Ranting ditentukan oleh Pimpinan Cabang dan
disahkan dalam rapat pleno Konferensi Pimpinan Ranting.
9. Keputusan
Konferensi Pimpinan Ranting mulai berlaku
setelah ditanfidzkan oleh Pimpinan Cabang.
10.
Selambat–lambatnya sebulan setelah Konferensi
Pimpinan Ranting, Pimpinan Cabang harus menyampaika
hasil keputusan Konferensi Pimpinan Ranting kepada
Pimpinan Cabang Muhammadiyah setempat sebagai pemberitahuan dan kepada
Pimpinan Daerah IPM untuk mendapatkan pengesahan
dengan tembusan kepada Pimpinan Pusat.
11. Apabila
sampai sebulan sesudah penyerahan hasil keputusan Konferensi Pimpinan Ranting
tersebut belum ada jawaban dari Pimpinan Daerah, maka keputusan tersebut
dianggap sah.
12. Pada
waktu berlangsungnya Konferensi Pimpinan Ranting dapat diselenggarakan acara
pendukung atau kegiatan pendukung yang tidak mengganggu jalannya Konferensi
Pimpinan Ranting.
13. Agenda
Pokok Konpicab Pra Musda:
a. Pembacaan dan Penetapan tata tertib
Konpiran dan Musda
b. Pembacaan hasil kerja Konpicab
sebelumnya (pertama), seperti Panitia pemilihan, Tata Tertib,
Panitia Musda, dll.
14. Pimpinan Cabang bertanggung jawab atas
penyelenggaraan Konferensi Pimpinan Ranting.
Pasal
39
(Musran)
1. Musyawarah Ranting diselenggarakan atas
undangan Pimpinan Ranting.
2. Undangan,
acara, dan materi Musyawarah Ranting minimal sampai kepada yang
bersangkutan seminggu sebelumnya.
3. Musyawarah Ranting dinyatakan sah apabila
dihadiri oleh Peserta Musyawarah Ranting dengan tidak memandang jumlah yang hadir,
asalkan undangan secara sah disampaikan kepada yang bersangkutan.
4. Peserta
Musyawarah Ranting terdiri dari:
a. Peserta
Penuh :
1. Personal
Pimpinan Ranting.
2. Seluruh anggota Ranting atau wakil–wakil anggota sesuai kebijakan
Pimpinan Ranting.
b. Peserta
Peninjau :Mereka yang diundang oleh Pimpinan Ranting.
5. Setiap
peserta Penuh Musyawarah Ranting berhak atas satu suara.
6. Isi dan susunan acara Musyawarah Ranting
ditetapkan oleh Pimpinan Ranting.
7. Acara
Pokok dalam Musyawarah Ranting :
a. Laporan Pertanggungjawaban Pimpinan
Ranting.
1) Kebijakan Pimpinan Ranting.
2) Organisasi dan administrasi.
3) Pelaksanaan keputusan Muktamar, keputusan
Musyawarah dan kebijakan pimpinan di atasnya serta keputusan Musyawarah Ranting
sebelumnya.
4) Keuangan
b. Penyusunan Program Kerja IPM periode
berikutnya.
c. Pemilihan Pimpinan Ranting.
d. Masalah IPM yang urgen di Wilayah
Rantingnya.
e. Rekomendasi.
8. Ketentuan
tata tertib Musyawarah Ranting diatur oleh Pimpinan Ranting dan disahkan dalam
siding pleno Musyawarah Ranting.
9. Keputusan Musyawarah Ranting mulai berlaku
setelah ditanfidzkan oleh Pimpinan Ranting sampai diubah atau dicabut oleh Musyawarah
Ranting berikutnya.
10.
Selambat-lambatnya sebulan setelah Musyawarah Ranting, Pimpinan Ranting harus
menyampaikan hasil keputusan Musyawarah Ranting kepada Pimpinan sekolah/
Pimpinan Ranting Muhammadiyah setempat sebagai pemberitahuan dan kepada
Pimpinan Cabang atau Daerah IPM untuk mendapatkan pengesahan dengan
tembusan kepada Pimpinan Daerah.
11.
Apabila sampai sebulan sesudah penyerahan
hasil Musyawarah Ranting tersebut belum ada jawaban dari Pimpinan Cabang atau Daerah,
maka keputusan tersebut dianggap sah.
12. Pada waktu berlangsungnya
Musyawarah Ranting dapat diselenggarakan acara atau kegiatan
pendukung yang tidak mengganggu jalannya Musyawarah
Ranting.
13. Pimpinan Ranting bertanggung jawab atas
penyelenggaraan Musyawarah Ranting.
Pasal
40
Keputusan
Musyawarah
1. Keputusan
Musyawarah diusahakan dengan mufakat.
2.
Apabila keputusan dilakukan dengan pemungutan suara, maka keputusan
diambil dengan suara terbanyak.
3. Pemungutan
suara atas seseorang atau masalah yang penting dapat
dilakukan secara tertulis atau secara langsung.
4. Apabila
dalam pemungutan suara terdapat suara yang sama banyak, maka
pemungutan suara dapat diulangi dengan terlebih dahulu member kesempatan kepada
masing–masing pihak untuk menambah penjelasan, apabila setelah tiga kali hasil
pemungutannya masih tetap sama, atau tidak memenuhi syarat untuk
pengambilan keputusan, maka persoalannya dibekukan atau diserahkan kepada
Pimpinan di atasnya atau Pimpinan Muhammadiyah
yang setingkat atau kepada Kepala Sekolah.
Pasal 41
Rapat
Pimpinan
1. Rapat pimpinan adalah rapat dalam IPM di
tingkat Pusat, Wilayah, Daerah, Cabang, dan
Ranting yang diselenggarakan oleh dan atas
tanggungjawab Pimpinan bersangkutan.
2. Rapat pimpinan
membicarakan masalah kebijakan, program, dan lainnya.
3. Rapat pleno diperluas
adalah bagian dari Rapat Pimpinan.
4. Rapat
pleno diperluas adalah rapat pimpinan IPM ditambah dengan pimpinan di tingkat
bawahnya untuk membahas masalah-masalah mendesak.
5. Ketentuan lain
mengenai rapat pimpinan diatur dalam pedoman
umum.
Pasal
42
Rapat
Kerja
1. Rapat kerja adalah rapat yang diadakan
untuk membicarakan pelaksanaan keputusan
Musyawarah pimpinan yang bersangkutan yang menyangkut program dan
kegiatan organisasi atau amal usaha.
2. Ketentuan
mengenai rapat kerja ini diatur dalam pedoman umum.
Pasal
43
Laporan
Setiap
Pimpinan berkewajiban untuk membuat laporan tentang keadaan IPM meliputi bidang
organisasi, amal usaha, administrasi, inventarisasi organisasi dan kegiatan-kegiatan
termasuk laporan bidang/lembaga khusus, problematika, usul dan saran dari tingkat
Pimpinan IPM masing-masing disampaikan kepada Pimpinan di atasnya, dengan
ketentuan bagi Pimpinan Wilayah, Daerah setiap tiga bulan dan Pimpinan
Ranting setiap dua bulan.
Pasal
44
Keuangan
1. Uang pangkal dan Iuran Anggota besarnya
ditetapkan oleh Pimpinan Daerah.
2. Pengelolaan/penarikan keuangan akan diatur
dalam peraturan khusus yang dibuat oleh
Pimpinan Daerah masing-masing.
3. Distribusi Uang Pangkal dan Iuran Anggota
adalah sebagai berikut:
a. 40 % untuk Pimpinan Ranting
b. 30 % untuk Pimpinan Cabang
c. 20 % untuk Pimpinan Daerah
d. 10 % untuk Pimpinan Wilayah
4. Setiap
tahun Pimpinan IPM masing-masing tingkat mengadakan perhitungan, pemeriksaan
kas dan hak milik serta melaporkannya kepada permusyawaratan yang
bersangkutan.
5.
Musyawarah memeriksa pertanggungjawaban keuangan IPM dengan membentuk
tim verifikasi/pemeriksaan keuangan.
6.
Perorangan, badan-badan, lembaga-lembaga, organisasi-organisasi dan sebagainya
dapat menjadi donatur IPM dengan tidak mengikat.
7. Laporan
keuangan IPM harus didasari pada prinsip transparansi dan akuntabilitas.
8.
Ketentuan lebih lanjut mengenai pengelolaan keuangan akan diatur dalam pedoman
Administrasi Keuangan dan ditanfidzkan oleh
Pimpinan Pusat IPM.
Pasal
45
Perubahan
Anggaran Rumah Tangga
Anggaran
Rumah Tangga ini dapat diubah oleh Muktamar, Muktamar Luar Biasa dan/atau
Konferensi Pimpinan Wilayah atas persetujuan 2/3 (dua pertiga) peserta penuh
yang hadir.
Pasal
46
Aturan
Tambahan
1. IPM
Menggunakan tahun Hijriah dimulai 1 Muharram dan berakhir 30
Dzulhijjah sesuai dengan penanggalan yang dikelauarkan oleh PP Muhammadiyah.
2.
Pedoman Adminsitrasi IPM diatur oleh Pimpinan Pusat.
3.
Hal-hal dalam peraturan Anggaran Rumah Tangga ini yang
memerlukan peraturan pelaksanaan, diatur lebih lanjut dengan peraturan
yang dibuat oleh Pimpinan Pusat.
4. Segala
ketentuan yang bertentangan dengan Anggaran Rumah Tangga ini dinyatakan tidak
berlaku lagi.
Pasal
47
Penutup
Anggaran
Rumah Tangga ini telah disahkan dalam Muktamar
XVII Ikatan Pelajar Muhammadiyah pada tanggal 7 Juli 2010
di Daerah Istimewa Yogyakarta dan dinyatakan berlaku
mulai tanggal tersebut sebagai
pengganti Anggaran Rumah Tangga terdahulu
(Konpiwil IPM tahun 2009 di Mataram, Nusa Tenggara Barat).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar